Pimpinan MPR Sambangi MK, Teken MoU Pertukaran Putusan MK-Tafsir UUD 1945

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani beserta jajarannya dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani beserta jajarannya dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, MPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat memperkuat koordinasi dalam menjaga konstitusi tanpa saling mencampuri kewenangan masing-masing lembaga.

Kesepakatan itu menjadi salah satu hasil pertemuan pimpinan MPR dengan pimpinan MK dalam silaturahmi kebangsaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Muzani, MPR dan MK memiliki tugas konstitusional yang berbeda. MPR berwenang mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sedangkan MK bertugas menafsirkan konstitusi.

"MPR menurut Konstitusi tugasnya adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar 45, dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar kewenangannya adalah menafsirkan atas Undang-Undang Dasar," kata Muzani.

Karena itu, kata dia, kedua lembaga sepakat tetap menjalankan fungsi masing-masing tanpa saling mengintervensi.

"Selama ini baik MPR ataupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri urusan kewenangannya masing-masing dan tidak saling mencampuri urusan rumah tangga masing-masing," ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pleno Permohonan Uji Materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dalam agenda Mendengar Keterangan Ahli yang dihadirkan Mahkamah, Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Meski demikian, Muzani menegaskan komunikasi antarlembaga tetap diperlukan, terutama dalam menjaga konstitusi dan kedaulatan rakyat.

"Tapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir karena Undang-Undang Dasar atau Konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja MPR," katanya.

Menurut Muzani, MPR berharap pandangan lembaga tersebut dapat menjadi salah satu masukan ketika MK menafsirkan ketentuan dalam UUD 1945.

"Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut kita ingatkan, kita menyampaikan supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," ujarnya.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani beserta jajarannya dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi di Kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Sepakat Teken MoU Terkait Putusan MK

Dalam pertemuan itu, MPR dan MK juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pertukaran dokumen, termasuk salinan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dan hari ini tadi kami sudah menandatangani, saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan keputusan," kata Muzani.

Selain membahas hubungan kelembagaan, Muzani mengatakan pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk membicarakan persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

"Perbincangan menyangkut tentang rencana persiapan sidang tahunan MPR menjelang peringatan 17 Agustus yang tradisinya adalah mengundang lembaga-lembaga negara," ujarnya.

Ia mengatakan kunjungan ke MK menjadi awal dari rangkaian silaturahmi MPR ke sejumlah lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR. Dalam waktu dekat, MPR juga akan mengunjungi Mahkamah Agung serta bertemu Presiden.