Polisi Tahan 4 Tersangka Kasus KM Virgo, 3 di Antaranya Pihak Perusahaan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim penyelam yang terdiri dari Basarnas Special Group (BSG), TNI AL dan Potensi SAR berhasil mengevakuasi 14 korban dari dalam kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. Basarnas
zoom-in-whitePerbesar
Tim penyelam yang terdiri dari Basarnas Special Group (BSG), TNI AL dan Potensi SAR berhasil mengevakuasi 14 korban dari dalam kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa, Kamis (24/9/2026). Foto: Dok. Basarnas

Polisi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Tiga dari empat tersangka merupakan pihak perusahaan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

"Dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). Foto: Dok. Mabes Polri

Satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Dia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. AY ditahan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.