Polri-ATR/BPN Selamatkan Aset Rp 86,03 T dari Mafia Tanah

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkap upaya pemberantasan mafia tanah telah menyelamatkan aset negara maupun masyarakat senilai Rp 86,03 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara mafia tanah sepanjang 2023 hingga 2025.
Syahardiantono mengatakan penyelamatan aset tersebut merupakan hasil kerja sama Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan.
“Secara akumulatif, sejumlah perkara yang ditangani sebanyak 401 perkara dengan penyelesaian P21 233 perkara, dengan total valuasi penyelamatan aset yang sangat luar biasa, yaitu sebesar Rp 86,03 triliun,” kata Syahardiantono dalam rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
“Bagi kami, capaian ini bukanlah sekadar deretan angka statistik semata, melainkan manifestasi nyata dari komitmen negara hadir secara terpadu untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi ruang hidup masyarakat dari segala bentuk mafia tanah,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, sepanjang periode tersebut terdapat 401 perkara yang ditangani. Dari jumlah itu, sebanyak 233 perkara telah diselesaikan hingga tahap P21.
Rinciannya, pada 2023 Satgas Anti Mafia Tanah menangani 86 perkara dengan 45 perkara di antaranya diselesaikan hingga P21. Pada tahun tersebut, nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp13 triliun.
Kemudian pada 2024, jumlah perkara yang ditangani meningkat menjadi 106 perkara. Sebanyak 82 perkara diselesaikan P21, dengan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 44,5 triliun.
Sementara pada 2025, Satgas menangani 107 perkara dengan 74 perkara diselesaikan P21. Nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 23,3 triliun.
Syahardiantono menyebut data tersebut bersumber dari kompilasi penanganan perkara yang berasal dari Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, tren penyelamatan aset dari praktik mafia tanah menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sebagai bukti efektivitas kerja sama tersebut merujuk pada kompilasi data penanganan yang bersumber dari Kementerian ATR/BPN, tren penyelamatan aset negara maupun masyarakat dari cengkeraman mafia tanah terus menunjukkan grafik keberhasilan yang sangat progresif dan signifikan,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi landasan dalam melakukan pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap kejahatan pertanahan.
Hambatan Penanganan Mafia Tanah
Di sisi lain, Syahardiantono mengakui masih terdapat sejumlah hambatan dalam penanganan kasus mafia tanah. Hambatan tersebut terbagi dalam beberapa aspek, mulai dari persoalan yuridis, struktural, administrasi dan birokrasi, sosial budaya, ekonomi, hingga basis data.
Untuk hambatan yuridis, salah satu persoalan yang dihadapi ialah masih adanya tumpang tindih regulasi yang mengatur persoalan kehutanan, pertanahan, minerba, dan regulasi lainnya.
“Yang pertama adalah hambatan yuridis. Tumpang tindih regulasi yang mengatur dalam undang-undang kehutanan, pertanahan, minerba, maupun regulasi lainnya. Banyaknya peraturan di berbagai tingkat kementerian/lembaga yang terkait dengan status tanah,” kata Syahardiantono.
Dia juga menyoroti persoalan data dan pendaftaran tanah yang belum sepenuhnya lengkap. Masih terdapat masyarakat yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya ke BPN.
Selain itu, pengakuan terhadap hak tanah masyarakat hukum adat juga dinilai masih menjadi persoalan. Syahardiantono mengatakan tidak semua wilayah memiliki penetapan terkait masyarakat adat karena proses penetapan berada di tangan kepala daerah.
“Lemahnya pengakuan hak tanah masyarakat hukum adat. Mendasari pada Permendagri 52 Tahun 2014, tidak semua wilayah itu memiliki penetapan terkait masyarakat adat, karena memang penetapan berasal dari kepala daerah,” tuturnya.
Proses penyidikan perkara mafia tanah juga terkadang harus menunggu proses keperdataan. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat penanganan perkara.
“Proses penyidikan menunggu hasil dari proses keperdataan, ini yang kadang-kadang menghambat karena sangat lama sekali,” kata dia.
Selain hambatan yuridis, Polri menemukan persoalan struktural berupa hambatan administrasi dan birokrasi. Syahardiantono juga menyebut terdapat hambatan sosial kultural dan ekonomi dalam menangani kasus mafia tanah.
“Kemudian yang kedua adalah hambatan struktural. Hambatan administrasi dan birokratis. Kemudian juga hambatan sosial kultural. Ada hambatan ekonomi,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Polri ialah belum terintegrasinya basis data penanganan konflik agraria antarkementerian dan lembaga.
Usulan Polri untuk RUU Reforma Agraria
Tak hanya memaparkan capaian dan hambatan, Polri juga memberikan sejumlah masukan untuk dimasukkan dalam RUU Reforma Agraria. Salah satunya ialah pembenahan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Aspek yuridis, yaitu perbaikan regulasi supaya tidak ada tumpang tindih aturan sebagaimana undang-undang kehutanan, pertanahan, dan minerba. Juga data pendaftaran tanah dan peta bidang agar segera dilengkapi. Memberikan pengakuan hak masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan yuridis. Memangkas alur birokrasi yang terlalu panjang bagi masyarakat dalam proses hukum keperdataan dan PTUN,” ucapnya.
Dalam aspek struktural, Polri mengusulkan adanya validasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan dengan memperhatikan keadilan, kepastian hukum, transparansi, partisipasi, keberlanjutan, dan akuntabilitas.
“Aspek struktural, melakukan validasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan secara adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum dengan memperhatikan aspek partisipatif, transparansi, keberlanjutan, akuntabilitas,” ujar Syahardiantono.
Polri juga mendorong integrasi data antarkementerian dan lembaga serta pembentukan struktur Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat nasional maupun daerah.
“Aspek administrasi dan birokrasi, menghilangkan tumpang tindih tata kelola dan administrasi dalam mekanisme prosedur. Kemudian juga mengintegrasikan data di kementerian/lembaga terkait. Daftar pendaftaran tanah, peta bidang agar segera dilengkapi,” katanya.
“Aspek struktural, melakukan validasi kepemilikan dan pemanfaatan lahan secara adil bermanfaat. Pembentukan struktur Satgas Anti Mafia Tanah di lingkup nasional dan di daerah,” lanjut dia.
Sementara dalam aspek sosial budaya, Polri mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait prosedur pendaftaran tanah. Sedangkan dari sisi ekonomi, pemanfaatan lahan untuk investasi dan usaha harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Syahardiantono juga mengusulkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi khusus yang menjadi sentra penanganan konflik agraria, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Untuk menangani konflik agraria yang lebih efektif dan efisien diharapkan pembentukan satu lembaga atau forum koordinasi, forum komunikasi tertentu sebagai sentra penanganan konflik agraria, baik yang ada di tingkat nasional maupun di tingkat daerah,” ujar Syahardiantono.
“Sentra penanganan konflik agraria beranggotakan, kami sarankan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan juga dari aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan,” sambungnya.
Forum tersebut nantinya bertugas menerima pengaduan, melakukan analisis dan verifikasi, serta memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Terkait juga melibatkan Pemda yang bertugas untuk melakukan penerimaan pengaduan, menganalisa, memverifikasi, dan tentunya manakala ditemukan adanya suatu tindak pidana bisa merekomendasikan kepada aparat penegak hukum. Jadi tidak baru-baru langsung kepada laporan pengaduan, laporan polisi kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Polisi Pernah Berpihak kepada Korporasi
Di sisi lain, Syahardiantono mengakui masih ada anggota Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik agraria.
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan data Divpropam Polri tahun 2025, kami mendapati ada satu orang personel Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi atas konflik penguasaan lahan di wilayah Maluku Utara. Terhadap oknum tersebut, Polri tidak tinggal diam dan telah menjatuhkan sanksi tegas berupa sanksi kode etik. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.
Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas apabila kembali ditemukan personel yang berpihak kepada salah satu pihak dalam konflik agraria.
“Apabila ke depan masih ditemukan adanya anggota yang terbukti berpihak menerima keuntungan sepihak atau melakukan pelanggaran dalam penanganan konflik agraria, kami memastikan yang bersangkutan akan ditindak dengan tegas, baik melalui instrumen sanksi disiplin maupun kode etik, atau bahkan ke proses pidana,” pungkas dia.
