RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Data Tak Hanya Jadi Tumpukan Arsip

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menyebut RUU tentang Satu Data Indonesia disusun untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional.
Melalui aturan tersebut, data yang dimiliki negara diharapkan tidak hanya tersimpan sebagai arsip, tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik.
“Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat yang kami usung dapat dirumuskan dalam satu tekad, satu data, satu rujukan, satu arah pembangunan,” jelas Sturman dalam rapat dengan pemerintah soal RUU Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Sturman mengatakan RUU tersebut dirancang untuk memberikan dasar hukum setingkat undang-undang bagi penyediaan dan pengelolaan data Indonesia.
Menurut dia, kebutuhan terhadap aturan tersebut muncul karena tata kelola data nasional masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang terus berulang.
“Yang pertama, fragmentasi dan ego sektoral. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah hingga pemerintah desa memproduksi data dengan definisi, metodologi, standar, dan waktu pemutakhiran yang berbeda-beda. Akibatnya, negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya,” kata Sturman.
“Yang kedua, tumpang tindih kewenangan. Data yang sama diproduksi berulang kali oleh banyak instansi, sementara tidak ada otoritas yang cukup kuat untuk menetapkan data mana yang menjadi rujukan. Koordinasi berubah menjadi negosiasi tanpa ujung, dan pertukaran data antarinstansi masih harus ditempuh melalui perjanjian kerja sama yang panjang dan membutuhkan biaya yang mahal,” lanjutnya.
Sturman menjelaskan masalah berikutnya adalah data yang parsial dan tidak mutakhir.
“Ketidaksinkronan data antarkementerian, lembaga menyebabkan bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan lainnya tidak tepat sasaran. Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparatur. Mereka yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima,” ungkapnya.
Sturman kemudian menyoroti persoalan pemborosan keuangan negara. Menurut dia, pembangunan sistem informasi yang dilakukan secara terpisah oleh berbagai instansi membuat investasi negara berulang, tetapi belum menghasilkan integrasi data.
Selain itu, terdapat ketimpangan peran antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam pengelolaan data.
“Pemerintah daerah kerap hanya berposisi sebagai pelapor tanpa kewenangan memperbaiki data. Padahal desa dan kelurahan adalah titik awal lahirnya data primer yang paling menentukan kualitas kebijakan,” jelas dia.
Aturan Data Masih Tersebar
Persoalan terakhir ialah aspek hukum. Sturman menilai aturan mengenai tata kelola data saat ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.
“Pengaturan tata kelola data masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral, sedangkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia belum memiliki daya ikat yang cukup kuat untuk mewajibkan integrasi data maupun menyelesaikan sengketa data lintas instansi,” ujar Sturman.
Sturman menegaskan persoalan tata kelola data tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek teknis administrasi.
“Ini adalah persoalan keadilan, setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru berarti menjauhkan negeri dari rakyat yang paling membutuhkan, memboroskan uang rakyat, dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas dia.
Sturman menekankan integrasi data yang dibangun melalui RUU tersebut bukan berarti seluruh kewenangan pengelolaan data ditarik ke pemerintah pusat. Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menghasilkan data.
“Integrasi yang kita bangun bukanlah sentralisasi. Rancangan undang-undang ini menjamin bahwa setiap produsen data tetap memegang kewenangan dan tanggung jawab, sementara negara memastikan seluruh data berbicara dalam bahasa yang sama,” pungkas dia.
