Sidang Komisi Muktamar Ke-35 NU, Bahas Aturan Pemilihan Ketum-Rangkap Jabatan

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU akan membahas sejumlah aturan strategis organisasi. Dua di antaranya yakni mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dan aturan rangkap jabatan.
Gus Ipul yang juga Ketua Panitia (OC) Muktamar mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban kepengurusan dibahas dan rangkaian sidang komisi dimulai.
"Kita ikuti aja perkembangan seperti apa setelah itu nanti akan ada laporan pertanggungjawaban dilanjutkan nanti sidang komisi," kata Gus Ipul di lokasi muktamar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8).
Menurut Gus Ipul, pembahasan di tingkat komisi berpotensi berlangsung dinamis karena terdapat sejumlah materi yang memunculkan perbedaan pandangan di antara muktamirin.
"Nah, di sidang komisi nanti kita tahu ada beberapa bahasan yang mungkin memerlukan waktu ya. Karena pasti akan terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.
Dua Opsi Pemilihan Ketua Umum PBNU
Salah satu materi yang akan dibahas adalah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Ipul mengatakan, ada dua opsi yang sebelumnya muncul dalam pembahasan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU.
"Apa itu di antaranya? Yang pertama soal sistem pemilihan ketua umum. Di mana dari hasil Munas dan Konbes itu ada dua opsi," kata Gus Ipul yang juga Menteri Sosial ini.
Opsi pertama merupakan mekanisme yang selama ini digunakan, yakni pemilihan dengan sistem one man one vote. Kandidat yang memenuhi syarat dengan jumlah suara tertentu dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan berikutnya setelah mendapatkan restu Rais Aam.
"Opsi yang lama yang seperti sekarang ini, yang seperti sebelumnya untuk pemilihan ketua umum itu one man one vote. Siapa yang memenuhi syarat ya, dengan jumlah tertentu meneruskan untuk pencalonan berikutnya dengan mendapatkan restu dari Rais Aam," ucapnya.
Sementara opsi kedua mengusulkan mekanisme baru. Setiap wilayah dan cabang yang memiliki hak suara akan mengusulkan lima nama calon.
"Nah, itu ada usulan baru bagaimana ketua umum itu dipilih dengan model yang lain. Di mana setiap wilayah dan cabang pemilik suara itu mengusulkan lima nama," terang dia.
Nama-nama tersebut kemudian diproses berdasarkan perolehan suara untuk diteruskan kepada Rais Aam.
"Seterusnya nanti suara terbanyak bisa diteruskan ke Rais Aam dipilih," kata Gus Ipul.
Namun, dia menegaskan kedua mekanisme tersebut masih sebatas opsi. Keputusan akhirnya berada di tangan peserta Muktamar.
"Nah, itu adalah opsi yang tentu semua tergantung keputusan Muktamar," ujarnya.
Aturan Rangkap Jabatan
Selain mekanisme pemilihan Ketua Umum, Sidang Komisi Organisasi juga akan membahas aturan mengenai rangkap jabatan dalam kepengurusan NU.
Gus Ipul menjelaskan, aturan saat ini membatasi rangkap jabatan pada sejumlah posisi tertentu, terutama Ketua Umum dan Rais Aam beserta wakil-wakilnya.
"Apakah pengurus itu boleh merangkap jabatan atau tidak, atau hanya seperti sekarang ini ketua umum yang tidak boleh merangkap jabatan bersama wakil-wakil ketua umum dan Rais Aam bersama wakil-wakil Rais Aam yang tidak boleh merangkap," imbuhnya.
Menurut Gus Ipul, persoalan rangkap jabatan juga telah memunculkan sejumlah usulan dan dinamika dalam pembahasan sebelumnya.
"Nah, ini ada usulan-usulan, ada dinamika-dinamika yang tentu nanti semuanya bergantung pada muktamirin," ujarnya.
Hasil Pembahasan Berjenjang
Gus Ipul menegaskan, materi yang akan dibahas dalam Muktamar ke-35 NU tidak muncul secara tiba-tiba. Draft tersebut merupakan hasil pembahasan berjenjang di internal organisasi, mulai dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Munas, hingga Konbes.
"Itu baru berupa aspirasi yang waktu itu dibahas di tingkat Munas dan Konbes," kata dia.
"Jadi sesungguhnya draf materi yang ada ini adalah melalui proses, jadi tidak tiba-tiba ada," sambungnya.
Ia mengatakan berbagai usulan dari PWNU kemudian dibahas dalam Munas dan Konbes sebelum dibawa menjadi materi Muktamar.
"Mungkin dari pembahasan di PWNU, kemudian di Munas membahas itu, nah itu langsung dibawa ke Muktamar," katanya.
Saat ditanya mengenai forum yang akan membahas perubahan aturan tersebut, Gus Ipul memastikan pembahasan dilakukan di Komisi Organisasi.
"Di komisi dong. Komisi Organisasi," katanya.
