Wamenko Otto: Kekayaan Intelektual Bisa Lebih Bernilai dari Tambang

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan meminta kekayaan intelektual (KI) tidak lagi dipandang sekadar instrumen perlindungan hukum, tetapi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.
Hal itu disampaikan Otto dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Menurut Otto, Indonesia selama ini masih terlalu bergantung pada sumber daya alam, padahal potensi ekonomi dari kekayaan intelektual dapat memberikan nilai yang lebih besar apabila dikelola secara optimal.
“Selama ini kita hanya berpikir tentang kekayaan alam kita: tambang, nikel, emas, dan sebagainya. Kita tidak pernah berpikir sesungguhnya kekayaan intelektual ini bisa saja lebih besar daripada kekayaan alam yang selama ini kita usahakan,” kata Otto.
Ia menilai tantangan utama saat ini bukan lagi menyadarkan pentingnya kekayaan intelektual, melainkan membangun sistem yang mampu mengintegrasikan penciptaan, perlindungan, hingga pemanfaatannya.
Otto mengatakan Indonesia memiliki potensi inovasi yang besar. Hal itu tercermin dari peringkat Indonesia di posisi 55 dari 133 negara dalam Global Innovation Index (GII) 2025 dan dinilai sebagai negara dengan inovasi yang melampaui ekspektasi selama empat tahun berturut-turut.
Namun, menurutnya, potensi tersebut belum berhasil dikonversi menjadi kekuatan ekonomi nasional.
“Potensi ini belum sepenuhnya dikonversi menjadi kekuatan ekonomi nasional,” ujarnya.
Karena itu, Otto mendorong agar orientasi kebijakan bergeser dari sekadar mengejar jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual menjadi meningkatkan komersialisasi hasil inovasi.
Menurutnya, paten yang paling bernilai adalah yang dimanfaatkan melalui lisensi secara produktif, sedangkan merek yang kuat adalah yang dipercaya pasar, bukan sekadar terdaftar.
Otto juga meminta Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036 tidak berhenti sebagai dokumen konseptual. Ia mengusulkan enam prioritas, yakni penyelarasan kebijakan lintas kementerian, pembangunan sistem data nasional, penguatan penegakan hukum, peningkatan komersialisasi hasil riset, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, serta perluasan manfaat KI ke daerah.
“Ukuran keberhasilan forum ini bukanlah banyaknya dokumen yang ditandatangani, tetapi apakah hasil penelitian dimanfaatkan lebih luas, apakah pencipta dan penemu memperoleh manfaat yang lebih adil, dan apakah posisi Indonesia dalam ekonomi berbasis pengetahuan semakin kuat,” katanya.
Menkum Siapkan Revisi UU Hak Cipta
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Menurut Supratman, revisi tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperjuangkan perlindungan royalti bagi musisi di tingkat internasional.
“Saat ini Undang-Undang Hak Cipta sementara kita susun DIM-nya dan segera mungkin kita akan ajukan ke parlemen,” kata Supratman.
Ia menjelaskan Indonesia juga tengah mengusulkan kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) agar terdapat aturan atau pedoman internasional mengenai keadilan pembagian royalti musik.
Jika usulan tersebut belum disepakati di tingkat internasional, pemerintah akan lebih dulu menyiapkan regulasi di dalam negeri.
“Kita akan memulai dengan melakukan regulasi di dalam negeri,” ujarnya.
Supratman menilai kekayaan intelektual harus menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional karena sumber daya berbasis pengetahuan tidak akan habis seperti sumber daya alam.
Ia juga mengusulkan pengembangan kekayaan intelektual masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dengan plafon awal Rp 10 triliun. Dalam skema tersebut, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan.
“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Pagunya sudah disepakati Rp 10 triliun,” kata Supratman.
