Warga KTP Jakarta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, warga ber-KTP Jakarta kini dapat membeli rumah subsidi atau rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di wilayah satelit tanpa harus membatasi calon pembeli berdasarkan domisili setempat.
"Yang kedua tadi dalam keputusan bersama adalah mengenai penggunaan KTP, termasuk KTP Jakarta misalnya, dapat digunakan untuk membeli rumah ya di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain. Atau pengembang juga dapat membangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal tidak harus di misalnya di Bekasi, tidak harus domisili di situ," kata Tito usai acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).
Tetap Dapat Insentif Pajak
Tito menegaskan, selama calon pembeli memenuhi kriteria sebagai MBR, mereka tetap berhak memperoleh berbagai insentif yang diberikan pemerintah meski membeli rumah subsidi di luar wilayah domisilinya.
Salah satu insentif tersebut adalah pembebasan pajak daerah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan privilege PBG 0%, BPHTB 0% sepanjang dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Ini tadi yang keputusan bersama dengan Bapak Menteri PKP untuk dorong program Bapak Presiden perumahan 3 juta rumah," sambung Tito.
Menurut Tito, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pengembang dalam menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta.
