Warga KTP Jakarta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi di Bekasi dan Tangerang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga beridiri di depan pintu rumah di salah satu perumahan subsidi di Pondok Banten Indah, Kota Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan, warga ber-KTP Jakarta kini dapat membeli rumah subsidi atau rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pengembang kini dapat membangun rumah subsidi di wilayah satelit tanpa harus membatasi calon pembeli berdasarkan domisili setempat.

"Yang kedua tadi dalam keputusan bersama adalah mengenai penggunaan KTP, termasuk KTP Jakarta misalnya, dapat digunakan untuk membeli rumah ya di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain. Atau pengembang juga dapat membangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal tidak harus di misalnya di Bekasi, tidak harus domisili di situ," kata Tito usai acara Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Kantor Kemendagri, Jumat (19/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian gelar jumpa pers di Kantor Kemendagri Jakarta, (19/6). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Tetap Dapat Insentif Pajak

Tito menegaskan, selama calon pembeli memenuhi kriteria sebagai MBR, mereka tetap berhak memperoleh berbagai insentif yang diberikan pemerintah meski membeli rumah subsidi di luar wilayah domisilinya.

Salah satu insentif tersebut adalah pembebasan pajak daerah berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tapi tinggal di Jakarta bisa mendapatkan privilege PBG 0%, BPHTB 0% sepanjang dia masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah. Ini tadi yang keputusan bersama dengan Bapak Menteri PKP untuk dorong program Bapak Presiden perumahan 3 juta rumah," sambung Tito.

Menurut Tito, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pengembang dalam menyediakan hunian di kawasan penyangga Jakarta.

Dukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Mendagri dan Menteri PKP tandatangani SKB kemudahan bagi MBR, Jumat (19/6/2026). Foto: Dok. Kemendagri