Konten dari Pengguna

Hukum Keluar Agama Islam karena Mendapatkan Ancaman

Fadlan Siddiq
Mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
5 Juni 2022 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadlan Siddiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menghalalkan minuman keras. Sumber foto : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghalalkan minuman keras. Sumber foto : pixabay.com
ADVERTISEMENT
Keluar dari agama islam atau riddah merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah swt. Riddah adalah kembali dari agama islam menuju kekafiran. Kekafiran di sini bisa dalam bentuk keyakinan, ucapan dan perbuatan.
ADVERTISEMENT
Orang yang keluar dari islam disebut murtad. Apabila seseorang mati dalam keadaan murtad, maka amalnya di dunia sia-sia dan kekal di dalam neraka. Hal ini sesuai dengan Alquran surah Al-Baqarah ayat 217 yang berbunyi;
وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
“Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agama islam, lalu dia mati dalam keadaan kafir, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Pelaku riddah akan mendapatkan jarimah hudud (hukuman pidana). Jarimah hudud pelaku riddah adalah hukuman mati. Hal ini terdapat dalam hadis nabi yang berbunyi;
ADVERTISEMENT
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia." (HR. Bukhari)
Jarimah riddah (hukuman bagi orang yang murtad) termasuk murni hak Allah. Murni hak Allah yang dimaksud adalah ketika kita melakukan riddah (kembali kepada kekafiran), kita telah melanggar hak Allah yaitu meninggalkan perintah dan mengerjakan apa yang dilarang dalam syariat. Sehingga hukuman mati dalam hadis di atas murni hak Allah.
Bagaimana jika seseorang keluar dari agama islam karena mendapatkan ancaman? diancam yang dimaksud adalah ancaman dibunuh atau dianiaya.
Apabila seseorang keluar dari islam karena mendapatkan ancaman, maka baginya tidak ada dosa dan terhapus dari jarimah hudud.
Seperti yang telah saya sebutkan di atas, bahwa jarimah riddah murni hak Allah. Tetapi karena dalam keadaan diancam, bukan berdasarkan keyakinan dari hati, maka Allah swt akan mengampuni perbuatan tersebut karena Allah Maha Pengampun.
ADVERTISEMENT
Dalam kaidah ushul fikih terdapat kaidah Al-Umuru bi maqaashidihaa yang artinya “segala sesuatu bergantung pada niatnya”. Berdasarkan kaidah ushul fikih tersebut, maka orang yang keluar dari islam karena diancam, tidak mendapatkan dosa karena hatinya masih beriman kepada Allah swt.
Dalil yang mendukung jawaban-jawaban di atas terdapat dalam Alquran surah An-Nahl ayat 106 yang berbunyi;
مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Barangsiapa yang kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa). Akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.”
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan dari pembahasan di atas, orang yang keluar dari islam karena mendapatkan ancaman itu tidak berdosa dan terhapus dari jarimah hudud.