Konten dari Pengguna

Asuransi Syariah dalam Praktiknya Bedasarkan Hukum Islam

Ahmad Fadli Fathurrohman
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam.
5 Februari 2025 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/id/photoat-tangan-persetujuan-berdagang-3100563/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/photoat-tangan-persetujuan-berdagang-3100563/
ADVERTISEMENT
Asuransi dapat dikatakan sebagai sebuah perjanjian antara nasabah dengan sebuah perusahaan atau instansi, yang di mana dalam hal instansi tersebut memberikan perlindungan secara finansial dari beberapa aspek mulai dari kesehatan,kejiwaan, pendidikan lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun Asuransi secara umum tersebut menggunakan sistem yang disebut dengan "Transfer Risk", yang di mana dalam hal ini nasabah membayar secara berkala lalu jika ada suatu musibah baru instansi tersebut membayarnya, dalam hal ini menurut hukum islam dikatakan riba atau secara definisi riba adalah penambahan yang diambil tanpa imbalan yang adil, yang dimana dalam hukum islam itu haram.
Tetapi untuk menutupi hal tersebut seiiring berkembangnya zaman terdapat alternatif untuk melakukan perjanjia asuransi tersebut yang dinamakan dengan Asuransi Syariah.
Lantas apakah Asuransi Syariah tersebut juga riba ?.

Sistem Asuransi Syariah

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas asuransi umum menggunakan sistem "Transfer Risk", tetapi berbeda dengan Asuransi Syariah ini di mana menggunakan sistem "Risk Sharing".
Yang di mana secara singkatnya sistem tersebut mirip seperti gotong royong yang dimana resiko yang didapat adalah resiko bersama. Dalam hal ini nasabah membayar, dan jika ada nasabah lainnya yang mendapatkan musibah maka nasabah tersebut mendapatkan asuransi tersebut.
ADVERTISEMENT

Hukum Asuransi Syariah

Bedasarkan Fatwa ulama No. 21DSN-MUIX2001 tentang pedoman umum Asuransi Syariah, perjanjian atau akad Asuransi Syariah diperkenankan dan hukumnnya adalah halal.
Yang di mana Sistem "Risk Sharing" ini adalah seperti konsep Hibah, yang di mana asurasi yang diberikan kepada nasabah yang terkena musibah sebagai hadiah dan mengingat risiko bersama tersebut maka hilanglah sifat gambling tersebut, sehingga memungkinkan diperbolehkannya asuransi Syariah ini.
Bedasarka hukumnya dalam Al-Qur'an konsep "Risk Sharing" ini dijelaskan dalam Surah Al-Maidah ayat ke 2, yang berbunyi ".....Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Selain itu jika hal ini diinvestasikan maka perjanjian ini sesuai dengan akad Mudorobah yang di mana sesuai kesepakatan kedua belah pihak di mana nasabah menjadi pemegang polis dan instansi asuransi tersebut menjadi menjadi pengelolanya.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Bedasarkan hal-hal di atas dan dasar hukum Bedasarkan Fatwa ulama No. 21DSN-MUIX2001, maka dalam hal ini Asuransi Syariah hukumnya adalah diperbolehkan dalam hukum islam.
Maka dalam hal ini konsep Asuransi Syariah yang didasari sistem "Risk Sharing" Tersebut diperbolehkan dalam hukum islam karena konsepnya sesuai dengan konsep Muamalat dalam Islam.