Etika dalam Diri Seorang Advokat: Adalah Sebuah Keharusan
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Etika dalam pribadi seorang advokat merupakan suatu hal yang sangat penting, yang di mana dengan etika yang baik secara tidak langsung seorang advokat akan menghormati semua proses praktik hukum dalam pelaksanaannya.
Advokat merupakan salah satu profesi yang diakui dan langsung dilindungi oleh hukum, yang di mana hal tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Dalam Undang-Undang tersebut dimuat terkait semua yang berhubungan dengan Advokat, yang diantaranya mengenai etika di mana dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai perbuatan advokat yang harus selalu bersikap baik sesuai dengan Undang-Undang tersebut.
Jika berbicara mengenai etika terdapat salah satu pernyataan yang dikemukakan oleh ahli hukum yang berasal dari Amerika Serikat yang bernama Earl Warren, beliau mengatakan bahwa Hukum berlayar pada lautan etika,
Dari pernyataan tersebut menggambarkan bahwa etika itu adalah suatu hal yang sangat penting,terutama bagi pelaku hukum yang salah satunya adalah profesi advokat ini.
Perilaku Firdaus Oiwobo yang Menaiki Meja Persidangan
Baru-baru ini terdapat salah satu peristiwa yang sedang hangat menjadi perbincangan masyarakat indonesia, yang di mana terdapat seorang advokat yang bernama Firdaus Oiwobo yang naik ke atas meja persidangan saat terjadinya kericuhan dalam sebuah persidangan.
Dan baru-baru ini Firdaus dipecat dari organisasi advokatnya karena perbuatan tersebut yang dinilai sangat bertentangan dengan etika karena perbuatannya tersebut dilakukan dalam ranah persidangan.
Dari peristiwa tersebut sudah jelas bahwa perbuatannya tersebut sangat melanggar etika sebagai seorang pengacara, karena perbuatan naik ke atas meja di persidangan mencerminkan perbuatan yang tidak menghormati marwah persidangan.
Kesimpulan
Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagai seorang advokat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang, pribadi advokat harus tercermin nilai etika yang baik.
Etika di dalam diri advokat merupakan suatu hal yang harus dilakukan demi menjaga marwah profesi Advokat.
Oleh karena itu dalam praktiknya di dunia hukum, seorang advokat harus senantiasa menjaga etikanya.

