Konten dari Pengguna

Hakikat Asas Legalitas: Tinjauan Hukum Menurut KUHP

Ahmad Fadli Fathurrohman
Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam dan merupakan salah satu mahasiswa yang tertarik dalam hal penulisan.
23 April 2025 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/kantor-keadilan-hukum-konsultasi-4249388/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/photos/kantor-keadilan-hukum-konsultasi-4249388/
ADVERTISEMENT
Dalam Hukum dapat dikatakan dasar dari segala dasar hukum adalah terkait asas legalitas,yang di mana terkait asas tersebut pada dasarnya mengatur terkait perbuatan seseorang yang tidak dihukum karena terkait tindak pidana yang dilakukan belum diatur dalam ketentuan peraturan Undang-Undang.
ADVERTISEMENT
Terkait asas legalitas dalam bentuk adagium berbunyi "Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali", yang di mana jika mengacu pada hukum Indonesia hal tersebut dimuat pada pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika kita memahami dan mendalami pasal tersebut pada dasarnya suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang dapat dimaafkan jika hal tersebut belum dimuat dalam peraturan Undang-Undang.
Tetapi pada dasarnya dalam hukum Indonesia walaupun tidak diatur dalam KUHP secara jelas, terdapat Undang-Undang Khusus yang mengatur tindak pidana tersebut sesuai dengan asas "Lex specialis derogat legi generali", yang di mana hal tersebut dimaksudkan kepada Undang-undang yang yang secara khusus mengesampingkan yang umum.
Sebagai contoh, dalam KUHP pada dasarnya tidak memuat terkait tindak pidana Narkotika yang di mana secara logika hal tersebut sesuai asas legalitas tidak dapat dikenakan perbuatan atas tindakan tersebut,tetapi secara khusus dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur ancaman pidana tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Dari Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa asas legalitas bukan hanya dalam lingkup aturan KUHP saja tetapi kita juga harus melihat ketentuan Undang-undang lainnya.
Sesuai dengan asas "Lex specialis derogat legi generali", maka asas legalitas tidak berlaku terhadap tindak pidana tersebut jika sudah diatur dalam Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana tersebut.