Konten dari Pengguna

Hukum Berlayar dalam Lautan Etika: Meninjau Pernyataan Earl Warren

Ahmad Fadli Fathurrohman
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam.
12 Februari 2025 15:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/etika-oncept-kejujuran-integritas-dan-nilai-kata-kata-gm1128201196-297630998?searchscope=image%2Cfilm
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.istockphoto.com/id/foto/etika-oncept-kejujuran-integritas-dan-nilai-kata-kata-gm1128201196-297630998?searchscope=image%2Cfilm
ADVERTISEMENT
Hukum dan Etika merupakan dua hal yang berbeda dalam dunia hukum, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan, yang artinya keduanya harus saling melengkapi.
ADVERTISEMENT
Hukum merupakan suatu hal yang memuat tentang yang benar dan yang salah,hal tersebut berarti hukum adalah mematuhi suatu hukum yang berlaku karena semua perbuatan tersebut diatur di dalam hukum dan hal tersebut harus dipatuhi.
Sedangkan etika merupakan suatu hal yang memuat mana yang pantas dan tidak pantas, yang di mana etika ini dapat dikatakan juga sebagai adab.
Salah satu pernyataan mengenai hal tersebut adalah seperti yang dikatakan oleh salah satu pakar hukum dari Amerika Serikat yang bernama Earl Warren. Beliau mengatakan bahwa "Hukum Berlayar dalam Lautan Etika".
Dari pernyataan beliau dapat disampaikan bahwa dalam dunia hukum hal yang paling diutamakan selain keadilan yang terpenting adalah etika, yang di mana etika tersebut bisa berupa perilaku para pelaku hukum dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Dari pendapat atau pernyataan Earl Warren tersebut dapat disimpulkan bahwa etika sangat penting dalam dunia hukum, yang di mana walaupun hukum sudah benar dan ditegakan, tetapi etika tetap harus diutamakan karena menyangkut kepantasan dalam praktik hukum dalam dunia nyata.
oleh karena itu dalam hal ini etika adalah yang harus diutamakan dalam perilaku maupun praktik hukum, dan ha tersebut juga berpengaruh pada jalannya hukum dalam suatu praktik hukum.