Konten dari Pengguna

Koreksi Terkait Tujuan Eksekusi Cambuk Jinayat Aceh: Bukan Untuk Mempermalukan

Ahmad Fadli Fathurrohman
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam.
21 Juni 2024 9:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/id/vectors/cambuk-deraan-tangan-pria-memegang-294187/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/vectors/cambuk-deraan-tangan-pria-memegang-294187/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum Jinayat Aceh atau sering dikenal dengan Qonun Aceh merupakan salah satu hukum positif yang hidup di masyarakat Aceh. Pada dasarnya hukum Jinayat tersebut merupakan suatu hal istimewa yang diberikan oleh pemerintah Pusat kepada Otonomi daerah Nangro Aceh Darusalam.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya sama seperti bentuk hukum secara umum, di mana Jinayat hhhAceh memuat apa saja yang dilarang, misalnya seperti Zina,Khamar,Maisir,Khalwat dan lainnya, yang di mana jika terdapat masyarakat melanggar terkait dengan apa yang dilarang dalam Jinayat tersebut, secara tidak langsung akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan yang diatur dalam Jinayat Aceh tersebut.
Dari sebagian banyak jenis hukuman yang terdapat dalam Jinayat Aceh tersebut, salah satu hukuman yang paling terkenal di kalangan masyarakat adalah hukuman ‘Uqubat atau hukuman cambuk. Hukuman cambuk dalan Jinayat aceh akan dilakukan jika seseorang melakukan tindakan jarimah atau dapat dikatakan sebagai pelanggaran yang dalam Jinayat Aceh dijatuhi hukuman cambuk misalnya Khalwat, berpacaran dan lainnya. Terkait pelaksanaannya akan dilaksanakan di depan muka umum, sehingga masyarakat banyak yang menganggap bahwa hukum tersebut dilakukan dimuka umum adalah untuk mempermalukan terdakwa, lantas apakah memang benar seperti itu ?.
ADVERTISEMENT

Apakah Ada Tujuan Mempermalukan Umum dalam Jinayat Aceh ?

Pada dasarnya jika melihat dari sisi pelaksanan eksekusi, di mana jika mengacu pada hukum positif di Indonesia,di mana pelaksanaan hukuman dilakukan secara tertutup, yang di mana hal tersebut berbanding terbalik dengan penerapan hukuman pada Jinayat Aceh, yang di mana pelaksanaan hukuman pada jinayat Aceh,khususnya hukuman cambuk dilakukan di depan umum, seperti pada gambar di atas tersebut.
Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat atau hukuman cambuk di Jinayat aceh diatur dalam Qonun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat pada pasal 262 ayat (1), di mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan ‘Uqubat dilaksanaan di suatu tempat yang terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat. Terkait hal tersebut banyak yang beranggapan bahwa hukuman cambuk pada jinayat Aceh bertujuan untuk mempermalukan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Jika kita mengacu pada Qonun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat pasal 2 huruf j dijelaskan bahwa penyelenggaraan Hukum Jinayat Aceh diselenggarakan bedasarkan beberapa asas yang di mana salah satu asasnya adalah Asas Pembelajaran Kepada Masyarakat (Taddabur).

Kesimpulan

Dari pendapat dan pemaparan di atas penulis bermaksud untuk membenarkan pemikiran atau pandangan masyarakat terkait hal ini,oleh karena itu dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya “asas dipermalkukan di depan umum” dalam jinayat Aceh tidak ada dan terkait hal tersebut pada dasarnya tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum bukan untuk dipermalukan,tetapi sesuai dengan Qonun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat pasal 2 huruf j yang di mana pelaksanaan hukuman di depan umum tersebut bertujuan untuk memberi pelajaran kepada masyarakat atau disebutkan dalam pasal tersebut dengan Taddabur, yang di mana secara tidak langsung hal tersebut membuat masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.Selain itu, pelaksanaan hukuman di depan umum pada Jinayat Aceh membuat terdakwa tersebut merasakan efek jera, dan terkait hal ini menurut saya mempunyai salah satu manfaat jika diterapkan dalam hukum positif di Indonesia, khususnya pada koruptor di Indonesia.
ADVERTISEMENT