Konten dari Pengguna

Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang

Ahmad Fadli Fathurrohman

Ahmad Fadli Fathurrohman

Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam dan merupakan salah satu mahasiswa yang tertarik dalam hal penulisan.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/photos/parlemen-gedung-parlemen-ruang-pleno-317085/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/parlemen-gedung-parlemen-ruang-pleno-317085/

Dewan perwakilan rakyat merupakan salah satu instrumen tata negara yang sangat penting dalam menjalankan fungsinya untuk membuat undang-undang seperti yang dijelaskan pada pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945.

Baru-baru ini situasi di Indonesia sedang mencekam karena masalah pada kamar legislatif, mulai tunjangan yang besar bagi DPR dan juga Undang-Undang Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan.

Dari permasalahan tersebut, banyak keinginan masyarakar yang inggin membubarkan DPR tersebut, lantas apakah bisa Dewan Perwakilan Rakyat ini dibubarkan ?.

Posisi DPR Dalam Tata Negara Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat dalam tata negara di Indonesia merupak salah satu instrumen negara yang mempunyai tugas membuat undang-undang atau dapat lingkup hukum tata negara disebut sebagai fungsi legislatif.

Hal tersebut didasari pada ketetapan Undang-Undang 1945 pada pasal 20 yang menjelaskan bahwa DPR mempunyai kewewenangan untuk membuat undang-undang.

Dalam hal ini Indonesia memiliki sistem yang disebut sebagai Trias Politica, yang di mana dalam hal ini tata negara Indonesia terdiri dari Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif.

Ketiga badan tersebut pada dasarnya dalam sistem tata negara Indonesia memiliki posisi yang sejajar dengan sistem yang disebut sebagai Check And Balance.

Check And Balance merupakan sistem yang di mana dalam hal ini, instrumen Trias Politica tersebut berada dalam posisi sejajar di bawah konstitusi atau dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945.

Apakah Presiden Dapat Membubarkan DPR ?

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 7c dijelaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan Dewan Perwakilan Rakyat, bahka presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam sistem ke tata negaraan Indonesia menganut sistem Check And Balance yang di mana satu sama lain saling berkesinambungan dan juga memiliki Hirearki yang sejajar dalam sistem tata negara di Indonesia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden sekalipun, hal tersebut karena ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di samping sistem tata negara Indonesia menggunakan prinsip Check And Balance yang membuat antar lembaga memiliki kesamaan hirearki di mata hukum.

Jika melihat dari posisi tata negara Indonesia, posisi tertinggi dalam hirearki tata negara Indonesia adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa yang dapat membubarkan DPR itu sendiri adalah konstitusi di Indonesia dengan amandemen UUD 1945.