Konten dari Pengguna

Pemilihan Kosakata Sebagai Kekuatan Legal Drafting (Surat Hukum)

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://pixabay.com/id/photos/bertindak-pengacara-keadilan-2762638/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/bertindak-pengacara-keadilan-2762638/

Dalam dunia hukum, surat merupakan salah satu hal yang paling penting khususnya dalam ranah persidangan. Untuk mendaftarkan bahkan menggelar suatu perkara di persidangan surat merupakan kunci masuk ke dalam sebuah peradilan.

Surat merupakan suatu dokumen yang berisi tentang beberapa hal terkait yang di mana hal tersebut terdiri dari satu kesatuan kosakata sehingga menjadi kesempurnaan untuk menggambarkan peristiwa hukum.

Bedasarkan hal tersebut,secara langsung dapat dikatakan bahwa pemilihan kosakata haruslah tepat mengingat dalam dunia persidangan surat merupakan salah satu komponen yang sangat penting.

Pentingnya surat dalam dunia persidangan diperkuat dengan ketentuan pasal 184 KUHAP yang memuat surat sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam persidangan.

Oleh karena itu kesesuaian surat dengan peristiwa hukum haruslah jelas, mengingat eksitensi surat dalam pembuktian suatu kasus dalam persidangan merupakan salah satu hal yang sangat diutamakan.

Ketidaksesuaian bahkan kesalahan kosataka dalam suatu bentuk surat dapat menimbulkan kesalahan yang fatal dalam persidangan tidak peduli benar atau tidaknya suatu kebenaran hukum, jika suatu surat memilki cacat dokumen khususnya dalam kosakata bisa membuat suatu persidangan diberhentikan.

Seperti contohnya dijelaskan pada pasal 191 ayat 1 dan 2, tentang putusan bebas atau lepas yang di mana kesalahan surat khususnya seseorang yang dituju dan juga pidana yang dituduhkan harus sesuai dalam surat tersebut, jika tidak sesuai maka terdakwa dapat diputus bebas atau lepas.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, dalam kinerja hukum di Indonesia surat merupakan salah satu hal yang penting, sehingga hal tersebut harus diperhatikan demi keberlangsungan proses hukum dan pemenuhan hak yang seharusnya di dapat.