Pengacara Membela Yang Sudah Bersalah : Apakah Seperti Itu ?

Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam dan merupakan salah satu mahasiswa yang tertarik dalam hal penulisan.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengacara atau dapat disebut kuasa hukum atau advokat merupakan salah satu profesi yang menjadi tujuan para sarjana hukum. Pada dasarnya profesi ini secara singkatnya bekerja demi kepentingan kliennya dalam suatu perkara hukum.
Bedasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa pada dasarnya pengacara membela kliennya untuk memaksimalkan hak yang seharusnya di dapat oleh klien.
Mengingat pekerjaan profesi tersebut, seringkali menyimpan pemikiran masyarakat bahwa pengacara membela seseorang penjahat atau yang sudah terbukti bersalah, apakah demikian seperti itu ?
Pada dasarnya seorang pengacara bukan membela penjahat, tetapi pada dasarnya pengacara memastikan hak-hak kliennya terpenuhi, karena pada dasarnya seseorang dalam hidup bernegara mempunyai hak-hak dalam setiap hal, khususnya dalam ranah hukum.
Selain itu dalam ilmu hukum terdapat asas yang dinamai sebagai "asas praduga tak bersalah", yang di mana pada dasarnya seseorang yang menjadi tersangka belum sepenuhnya bersalah selama hal tersebut belum terbukti kebenarannya.
Hal tersebut dijelaskan dalam berbagai peraturan di Indonesia mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang terkait.
Hal tersebut membuktikan bahwa pada dasarnya seorang dapat dikatakan bersalah jika seorang tersebut memang terbukti melakukan kesalahan, maka bedasarkan hal tersebut dapat dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Maka dapat disimpulkan bahwa seorang pengacara bukan membela seorang penjahat, tetapi profesi ini memastikan supaya hak-hak yang seharusnya didapat oleh kliennya terpenuhi sehingga berjalannya hukum dapat sesuai dengan semestinya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
