Penjara Seumur Hidup Menurut Hukum Indonesia

Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam dan merupakan salah satu mahasiswa yang tertarik dalam hal penulisan.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam hukum Indonesia, penjara merupakan hukuman pokok sesuai dengan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pada dasarnya hukuman penjara terdapat beberapa jenis bedasarkan waktunya, tetapi yang akan menjadi pembahasan hal ini adalah terkait hukuman penjara seumur hidup.
Ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut,diantaranya :
Hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai terpidana meninggal.
Hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sesuai dengan umur terpidana (lama waktunya).
Salah satu pendapat yang paling banyak diambil pada masyarakat Indonesia adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa penjara seumur hidup adalah sampai terpidana meninggal.
Jika mengacu pada KUHP yang dimuat pada pasal 12 ayat 1, dikatakan bahwa :
"Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu."
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 12 ayat 4 bahwa :
"Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun."
Kesimpulan
Dari penjesalan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya saya berpendapat bahwa pendapat yang paling cocok sesuai dengan KUHP adalah pendapat kedua dalam penjelasan di atas.
Mengingat pada dasarnya di pasal 12 ayat 4 menjelaskan bahwa penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun lamanya.
