Konten dari Pengguna

Penjara Seumur Hidup Menurut Hukum Indonesia

Ahmad Fadli Fathurrohman
Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam dan merupakan salah satu mahasiswa yang tertarik dalam hal penulisan.
29 April 2025 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/pria-tawanan-penangkapan-penjara-8415666/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/pria-tawanan-penangkapan-penjara-8415666/
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Indonesia, penjara merupakan hukuman pokok sesuai dengan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya hukuman penjara terdapat beberapa jenis bedasarkan waktunya, tetapi yang akan menjadi pembahasan hal ini adalah terkait hukuman penjara seumur hidup.
Ada beberapa pendapat mengenai hal tersebut,diantaranya :
Salah satu pendapat yang paling banyak diambil pada masyarakat Indonesia adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa penjara seumur hidup adalah sampai terpidana meninggal.
Jika mengacu pada KUHP yang dimuat pada pasal 12 ayat 1, dikatakan bahwa :
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 12 ayat 4 bahwa :

Kesimpulan

Dari penjesalan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya saya berpendapat bahwa pendapat yang paling cocok sesuai dengan KUHP adalah pendapat kedua dalam penjelasan di atas.
ADVERTISEMENT
Mengingat pada dasarnya di pasal 12 ayat 4 menjelaskan bahwa penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun lamanya.