Konten dari Pengguna

Putusan Bebas "Vjrispraak" dalam Hukum Pidana

Ahmad Fadli Fathurrohman
Merupakan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam dan merupakan salah satu mahasiswa yang tertarik dalam hal penulisan.
10 Mei 2025 11:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/pidana-mengira-ditangkap-8444883/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/pidana-mengira-ditangkap-8444883/
ADVERTISEMENT
Putusan bebas atau dalam bahasa hukum disebut dengan "Vjrispraak" merupakan suatu keadaan di mana seorang terdakwa dinyatakan bebas dari statusnya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam hal putusan bebas tersebut di hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 191 ayat 1 yang berbunyi:
Dari pasal di atas dapat dikatakan bahwa seorang terdakwa pada dasarnya belum dapat dikatakan benar melakukan pidana, yang di mana dalam hal ini termuat asas "Praduga tak bersalah".
Dalam hal tidak terbukti secara jelas dan meyakinkan dalam pasal tersebut salah satu pertimbangan hakim adalah terkait dengan alat bukti terhadap tindak pidana tersebut.
Dalam hukum pidana untuk memutuskan seseorang benar-benar bersalah harus didasari dengan dua alat bukti yang meyakinkan, yang di mana sesuai dengan pasal 184 ayat 2 KUHAP.
Maka jika dalam sebuah kasus hal tersebut tidak terbukti secara sah, maka hakin dapat memutus bebas terdakwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu salah satu hal yang dapat menjadi pertimbangan putusan bebas dijatuhkan adalah karena tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka hakim akan menjatuhkan putusan bebas.

Contoh

Sebagai sebuah contoh, terdapat seseorang yang melakukan tindakan pencemaran nama baik, yang di mana dalam hal ini merupakan suatu tindak pidana.
Tetapi dalam hal tersebut tidak terbukti secara sah dan unsur pidana terhadap tindakan tersebut tidak memenuhi unsur, yang di mana ternyata perbuatan tesebut dilakukan untuk membela dirinya sendiri.
Dari kasus di atas karena tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka terdakwa tersebut dapat dijatuhi putusan bebas.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa putusan bebas atau dalam bahasa hukum disebut dengan "Vjrispraak" merupakan suatu keadaan di mana seorang terdakwa dinyatakan bebas dari statusnya sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Dalam hal putusan bebas tersebut di hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada pasal 191 ayat 1 , yang di mana dalam pasal tersebut jika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka akan dijatuhi putusan bebas.
Pertimbangan hakim terhadap hal tersebut adalah karena alat bukti yang tidak sah dan tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana