Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Relevansi Alat Bukti Elektronik Dalam Qonun Aceh Sebagai Acuan KUHP Baru
2 Juli 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum pidana atau dalam hal ini terkait Jarimah Jinayat Qonun Aceh aspek pembuktian merupakan salah satu faktor yang sangat penting khususnya terkait pembuktian hakim, karena dalam hal ini alat bukti merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan suatu perkara, oleh karena itu alat bukti harus benar-benar jelas.
ADVERTISEMENT
Asas “In Criminalibus Probantiones Bedent Esse Luce Clariore” merupakan dalil yang menjadi dasar dalam pembuktian pidana, karena dalil tersebut memuat bahwa bukti-bukti dalam hukum pidana harus lebih terang dari cahaya, sehingga dari dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam membuktikan suatu perkara semua aspek terkait pembuktian harus benar-benar jelas, sehingga kepastian hukum benar-benar tercapai. Terkait alat bukti, dalam Hukum Jinayat Aceh dan Hukum Pidana Indonesia di mana keduanya mempunyai sudut pandang yang berbeda.
Dalam Hukum Jinayat Aceh, terkait alat bukti dimuat dalam pasal 181 ayat 1, yang di mana terdapat tujuh alat bukti yang sah, sedangkan dalam Hukum Pidana di Indonesia alat bukti yang sah dimuat dalam pasal 183 ayat 1 KUHAP.
ADVERTISEMENT
Dari kedua kitab hukum Pidana tersebut, terdapat perbedaan terkait alat bukti yang diakui. Dalam hal ini terdapat salah satu perbedaan yang menarik yaitu terkait alat bukti elektronik yang dimuat dalam Kitab Jianayat Aceh (Qonun). Lantas bagaimana kedudukannya dalam Qonun Aceh?, mengingat pada zaman sekarang elektronik sangat mudah untuk diubah-ubah.
Alat Bukti Elektronik dan Kedudukannya dalam Qonun Aceh
Dalam Qonun Aceh, bukti elektronik merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam pembuktian tindak pidana atau jarimah yang di mana hal tersebut dimuat dalam pasal 181 ayat 1, selain itu keberadaan dan kedudukan bukti elektronik dalam Qonun Aceh juga diperkuat dengan adanya pasal 186 pada Qonun Aceh tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dari keseluruhan alat bukti yang dimuat tersebut bukti elektronik kedudukannya dapat disamakan dengan alat bukti lainnya, walaupun banyak masyarakat yang tidak setuju dalam hal ini, karena pada zaman sekarang ini terkait bukti elektronik yang di mana seiring berkembangnnya teknologi hal tersebut bisa untuk dimanipulasi.
ADVERTISEMENT
Terkait pemikiran masyarakat tersebut, pada dasarnya dalam memeriksa atau memperdalam terkait pembuktian alat elektronik, hakim sudah pasti memperdalam dengan sangat dalam dengan bantuan ahli, sehingga dapat dikatakan semua kecurangan terkait hal ini bisa diatasi dan kepastian hukum juga bisa tercapai.
Dari Penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa Qonun Aceh, pada dasarnya hadir dengan mengikuti perkembangan zaman, yang di mana jka kita lihat dalam hal ini kekuatan media elektronik dalam menyebarluaskan informasi sangatlah cepat, sehingga menurut saya terkait alat bukti elektronik yang dijadikan alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak Jarimah ini sangatlah tepat dan dapat dikatakan efisien.
Apakah Qonun Aceh Dapat Dijadikan Dasar dalam Pembentukan KUHP Baru ?
Salah satu faktor yang menjadikan hukum tersebut efisien menurut saya adalah memasukan atau mengaitkan hukum dengan perkembangan zaman, yang dimana jika kita lihat dengan negara yang menganut sistem hukum common law yang dimana mereka menjadikan Yurisprudensi sebagai salah satu dasar hukum, yang dimana hukum yang dikeluarkan disesuaikan dengan seiring berkembangnya zaman.
ADVERTISEMENT
Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang dimana sedang dalam proses pembuatan atau pembentukan, seharusnya bisa mengacu pada Qonun Aceh terkait alat bukti elektronik, yang dimana dalam kehidupan seperti sekarang ini teknologi elektronik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa alat bukti elektronik dalam Qonun Aceh dapat dijadikan acuan atau pertimbangan untuk dimuat dalam KUHP yang baru mengingat saat ini Media Elektronik merupakan hal yang sangat efisien dalam menyebarkan informasi.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas penulis dapat memberi kesimpulan bahwa bukti elektronik terkait alat bukti yang sah yang dimuat dalam Qonun Aceh merupakan hal yang tepat dalam mendukung faktor pembuktian, mengingat dalam kehidupan sekarang ini teknologi elektronik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga dapat dikatakan bahwa Qonun Aceh merupakan peraturan hukum yang mengikuti perkembangan zaman, dan dapat dijadikan dasar atau acuan untuk pelaksanaan hukum positif di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam suasana seperti sekarang ini di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP sedang dalam proses pembuatan atau pembentukan, seharusnya bisa mengacu pada Qonun Aceh terkait alat bukti elektronik, yang di mana dalam kehidupan seperti sekarang ini teknologi elektronik merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, sehingga dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa alat bukti elektronik dalam Qonun Aceh dapat dijadikan acuan atau pertimbangan untuk dimuat dalam KUHP yang baru mengingat saat ini Media Elektronik merupakan hal yang sangat efisien dalam menyebarkan informasi.