Konten dari Pengguna

Rokok Tanpa Cukai: Apakah Ilegal?

Ahmad Fadli Fathurrohman
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program studi Hukum Pidana Islam.
10 Februari 2025 12:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Fadli Fathurrohman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.istockphoto.com/id/foto/pajak-cukai-ditampilkan-menggunakan-teks-gm1397199087-451701009?searchscope=image%2Cfilm
zoom-in-whitePerbesar
https://www.istockphoto.com/id/foto/pajak-cukai-ditampilkan-menggunakan-teks-gm1397199087-451701009?searchscope=image%2Cfilm
ADVERTISEMENT
Rokok tanpa pita cukai, baru-baru ini mulai tumbuh atau beredar pada masyarakat luas, hal tersebut terbukti dari banyaknya penjual rokok tanpa cukai tersebut yang tersebar luas di masyarakat dari mulai penjualan secara daring atau langsung.
ADVERTISEMENT
Cukai dapat dikatakan sebagai pungutan atau pajak yang di ambil oleh negara pada barang tertentu yang digunakan untuk uang negara, bisa untuk membangun infrastruktur negara atau lainnya.
Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa jika seseorang atau oknum menggunakan barang atau mengelola suatu barang yang tidak terdapat cukai dapat dikatakan sebagai barang ilegal, yang artinya seseorang tersebut dapat dikenakan suatu sanki yang bisa bersifat administrasi seperti denda bahkan pidana.

Bagaimana Dengan Rokok Tanpa Cukai ?

Seperti yang dijelaskan di atas dapat dikatakan bahwa barang yang tidak disertai cukai merupakan barang yang sifatnya ilegal dan hal tersebut memungkinkan seseorang dapat dikenakan suatu tindak pidana atas perbuatannya
Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 Tentang cukai, dikatakan bahwa rokok adalah salah satu barang tertentu yang harus mempunyai pita cukai pada kemasannya, maka dapat dikatakan bahwa rokok tanpa pita cukai merupakan salah satu barang yang ilegal.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Cukai dikatakan bahwa rokok tanpa cukai merupakan salah satu barang yang bersifat ilegal ang artinya hal tersebut melanggar hukum.
Maka dapat disimpulkan jika seseorang memperjualbelikan rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bahkan pidana, sesuai dengan apa yang dijelaskan Undang-Undang Cukai tersebut.