Konten dari Pengguna

Serangan Israel-AS vs Iran, Sekolah Kehilangan Perlindungan Hukum Internasional

M Fadli Makarim

M Fadli Makarim

Polisi Militer TNI AD Mahasiswa MSc Criminal Justice and Criminology di University of Leeds UK, US Army Military Police School Alumnus, and UN Peacekeeper Veteran

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Fadli Makarim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kondisi pascaserangan di sekolah perempuan Minab. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kondisi pascaserangan di sekolah perempuan Minab. Foto: Generated by AI

Eskalasi konflik di Timur Tengah mencapai titik nadir baru pada akhir Februari 2026. Operasi militer besar-besaran yang diluncurkan oleh Amerika Serikat dan Israel—yang dikenal dengan nama Operation Epic Fury—telah mengubah wajah peperangan menjadi tragedi kemanusiaan yang kelam.

Di tengah laporan tewasnya pemimpin tertinggi Iran dan serangan balasan terhadap aset-aset AS di Teluk, hancurnya Sekolah Dasar Shajareh Tayyebeh di Minab menjadi sorotan tajam dunia. Dengan jumlah korban mencapai 153 jiwa yang didominasi anak-anak sekolah, prinsip-prinsip hukum perang internasional kini dipertaruhkan.

Mandat Hukum: Memisahkan Sipil dari Kombatan

Dalam hukum humaniter internasional, principle of distinction (prinsip pembedaan) bukan sekadar anjuran, melainkan juga kewajiban mutlak. Aturan pertama dari hukum kebiasaan internasional menegaskan bahwa pihak yang berkonflik harus selalu membedakan antara warga sipil dan kombatan. Serangan hanya boleh ditujukan kepada kombatan dan warga sipil dilarang keras untuk dijadikan sasaran.

Warga Iran berkumpul usai pengumuman tewasnya pemimpin Iran Ali Khamenei oleh Israel and Amerika di Teheran, Iran (1/3/2026). Foto: Majid Asgaripour/WANA via Reuters

Warga sipil kehilangan perlindungan mereka hanya jika mereka ikut serta secara langsung dalam permusuhan (direct participation in hostilities).

Dalam konteks serangan di Minab dan Teheran, anak-anak sekolah adalah simbol paling murni dari status non-kombatan. Hukum secara tegas menyatakan bahwa jika muncul keraguan mengenai status seseorang, orang tersebut harus dianggap sebagai warga sipil.

Antara Objek Sipil dan Sasaran Militer

Pihak penyerang sering kali berargumen mengenai adanya kontribusi militer dari sebuah lokasi. Namun, Pasal 52(2) Protokol Tambahan I membatasi sasaran militer hanya pada objek yang secara efektif berkontribusi pada aksi militer dan yang penghancurannya menawarkan keuntungan militer yang pasti pada saat itu. Aturan ketujuh mewajibkan pihak berkonflik untuk setiap saat membedakan antara objek sipil dan sasaran militer.

Sejumlah warga mengevakuasi korban serangan Israel-Amerika di sebuah Sekolah di Minab, Iran pada 28 Februari 2026. Foto: Abbas Zakeri/WANA via REUTERS

Meskipun sekolah di Minab berada di sekitar wilayah strategis, statusnya sebagai objek sipil tetap tidak berubah—kecuali jika digunakan untuk tujuan militer.

Kewajiban melakukan due diligence mengharuskan komandan militer melakukan segala hal yang layak untuk memverifikasi sasaran sebelum melepaskan tembakan. Menyerang sekolah yang sedang penuh dengan siswa di siang hari merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip kehati-hatian ini.

Refleksi Keadilan: Antara Teks Hukum dan Realitas

Hancurnya sekolah di Minab bukan sekadar ekses perang, melainkan juga ujian terhadap efektivitas penegakan hukum internasional. Dalam yurisprudensi internasional—seperti putusan Blaskic di ICTY—ditegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil adalah pelanggaran jika dilakukan dengan sengaja atau dalam kondisi di mana mustahil untuk tidak mengetahui bahwa warga sipil menjadi target.

Sejumlah warga mengevakuasi korban serangan Israel-Amerika di sebuah Sekolah di Minab, Iran pada 28 Februari 2026. Foto: Abbas Zakeri/WANA via REUTERS

Keadilan bagi 153 nyawa di Minab menuntut akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar retorika diplomatik. Jika standar pembedaan tidak ditegakkan secara adil kepada setiap pihak—termasuk kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Israel—hukum perang akan kehilangan wibawanya dan berubah menjadi instrumen pembenar bagi pihak yang menang.

Gema Sejarah dan Masa Depan

Sejarah militer mencatat pergeseran medan laga dari garis depan menuju pusat populasi. Namun, kemajuan peradaban seharusnya membawa kita pada pembedaan yang lebih tajam antara individu pribadi dan negara yang berperang. Deklarasi St. Petersburg 1868 telah meletakkan dasar bahwa satu-satunya tujuan yang sah dalam perang adalah melemahkan kekuatan militer musuh.

Pembantaian di ruang kelas atas nama "keuntungan militer" adalah pengkhianatan terhadap prinsip tersebut. Tanpa penegakan hukum yang konkret, prinsip pembedaan hanya akan menjadi catatan kaki, sementara sekolah-sekolah di zona konflik akan terus menjadi saksi bisu kegagalan nurani kemanusiaan.