Jual Beli Game Dalam Islam

Fadli Ramadhan
Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
22 November 2022 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fadli Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
photo by pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
photo by pexels.com
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan zaman dan teknologi, perkembangan industri game di dunia ternyata menciptakan potensi bisnis dengan nilai yang cukup luar biasa. Pada sekitar tahun 1990 waktu itu sedang ramainya game konsol.
ADVERTISEMENT
Setelah era game konsol, masuklah era game online, sekitar awal tahun 2000. Game online adalah permainan yang dimainkan secara bersamaan oleh banyak orang melalui jaringan internet. Developer juga mulai muncul di sini, yaitu perusahaan atau individu yang memiliki hak eksklusif untuk menerbitkan atau mendistribusikan setiap game.
Zaman makin canggih dan berkembang dan sampailah pada saat ini industri game sudah semakin maju, untuk memainkan sebuah game saja kita memerlukan uang agar dapat mengakses game tersebut. maksud dari memerlukan uang adalah kita membeli produk virtual atau lisensi dari developer untuk bisa memainkan game tersebut.
Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? maka dari itu saya menjelaskan bagaimana hukumnya. Dalam Islam rukun jual beli ada empat, yakni adanya penjual, adanya pembeli, adanya barang, dan terakhir adanya ijab kabul. dilihat dari segi rukun sudah terpenuhi yang mana adanya pihak penjual yaitu developer, pembeli yaitu yang membeli game, barang yaitu lisensi untuk memainkan game tersebut, dan terakhir ijab yang mana penjual dan pembeli sama-sama rela dan setuju dengan keputusan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya kita pindah ke syarat jual beli, adapun syarat jual beli yaitu Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan rela, pembeli dan penjual harus sudah dewasa, cakap, dan dalam kondisi sadar, dan adanya akad atau kesepakatan jual beli sehingga keduanya mengetahui dengan sadar bahwa telah melakukan transaksi.
Nah, menurut saya melihat dari rukun dan syarat yang telah terpenuhi sebetulnya jual beli ini sah saja hukumnya, akan tetapi kiat harus melihat dari kedua sisi yang pertama dari sisi penjual apakah dia dengan sengaja hanya untuk mengambil untung saja dalam membuat game tetapi pengembanganya tidak selaras dengan harga gamenya. Kedua dari sudut pembeli apakah pembeli tersebut membeli game tersebut sadar jika game tersebut sudah benar benar jauh dari kata haram, karena dalam berjualan antara pembeli dan penjual harus sama-sama bisa memberikan manfaat.
ADVERTISEMENT