Kasus PT Jiwasraya: Apa Saja Prinsip yang Dilanggar?

Fae Hanifa
Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga, Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
9 Desember 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fae Hanifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi oleh : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oleh : freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Laporan keuangan merupakan salah satu sarana yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menilai kinerja dari suatu perusahaan karena melalui laporan keuangan, masyarakat dapat melihat dengan transparan terkait kondisi kesehatan dari suatu perusahaan. Namun laporan keuangan tidak akan memiliki arti apabila tidak dibuat sesuai dengan kondisi nyata dari perusahaan tersebut, dan hal inilah yang dilakukan oleh PT Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
Lalu sebenarnya apa saja prinsip yang dilanggar oleh PT Jiwasraya dalam kasus ini? Mari kita lihat dari prinsip etika bisnis, terdapat beberapa prinsip yang dilanggar oleh PT Jiwasraya dalam kasus rekayasa laporan keuangannya. Prinsip pertama yang dilanggar adalah prinsip bertanggung jawab, dapat dilihat dari kegagalan PT Jiwasraya untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Selanjutnya adalah prinsip kejujuran yang kondisi keuangannya sengaja ditutupi agar kinerja perusahaan terlihat baik-baik saja. Terakhir adalah prinsip bertindak baik yang dapat dilihat dari kerugian besar yang diterima masyarakat dan para nasabah yang tidak dapat mencairkan asuransinya. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi nasabah.
Selain melanggar prinsip etika bisnis, kasus rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Jiwasraya ini tentunya juga sudah melanggar berbagai prinsip Good Corporate Governance diantaranya; transparency, accountability, responsibility, independency dan fairness.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja dampak yang ditimbulkan oleh kasus ini? Dengan adanya kasus gagal bayar tersebut, dampak internal perusahaan PT Jiwasraya diharuskan untuk melakukan restrukturisasi karena keadaan keuangan PT Jiwasraya yang dinilai sudah tidak mendukung lagi apabila dipaksakan untuk tetap beroperasi dan mempertanggung jawabkan klaim nasabah. Setelah proses restrukturisasi selesai, PT Jiwasraya akan digantikan sepenuhnya oleh IFG Life. Beberapa karyawan dari PT Jiwasraya juga terpaksa untuk diberhentikan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dan terdapat karyawan yang dimutasi tanpa melalui prosedur yang baik.
Menurut saya, PT Jiwasraya memberikan dampak yang cukup jelas untuk industri keuangan. Setelah terjadinya kasus PT Jiwasraya, para investor menilai bahwa investasi saham sangat berisiko sehingga terdapat banyak investor yang mengalihkan portofolio investasi mereka dari saham menjadi obligasi. Peralihan tersebut menyebabkan nilai IHSG dan transaksi di pasar modal mengalami penurunan. Melihat luasnya skala dari kasus PT Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpendapat bahwa kasus ini berpotensi untuk memberikan dampak perekonomian yang lebih besar. Selanjutnya, pihak eksternal perusahaan yang paling terdampak dengan adanya kasus ini tentunya adalah nasabah dari PT Jiwasraya yang menjadi terbengkalai dan tidak ada nasib yang jelas.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, benang merah dari kasus ini adalah PT Jiwasraya melakukan pelanggaran etika bisnis yang mengarah kepada tindakan ketidakjujuran serta tidak bertanggung jawab sehingga merugikan para stakeholder yang dimilikinya. PT Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi yang dipercayai oleh nasabah untuk mengelola uang mereka diamanahkan untuk berlaku jujur, hati-hati, bertanggung jawab, serta transparan. Kasus ini juga memberikan contoh bahwa prinsip Good Corporate Governance perlu diterapkan pada suatu perusahaan. Dari kasus ini, pemerintah harus lebih tegas mengenai keterbukaan informasi pada perusahaan perusahaan BUMN yang ada di Indonesia.
Saya menyarankan bagi perusahaan untuk lebih selektif dalam memilih seorang pemimpin sehingga dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi pengawasan dan pengaturan atas kegiatan jasa keuangan seharusnya bertindak lebih awal terhadap kasus PT Jiwasraya ini. Sangat disayangkan butuh waktu lebih dari sepuluh tahun dan kerugian bagi negara sebanyak Rp 16,8 miliar hingga akhirnya kasus ini bisa mendapat perhatian dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Sumber:
BYARS, S. M., & STANBERRY, K. (2018). Business Ethics. Open Stax.
Kaen, F. R. (2005). Risk Management, Corporate Governance and the Public Corpporation.
Nurvita, T. (2020). FRAUD DITINJAU DARI FALSAFAH SAINS DAN ETIKA BISNIS KASUS MEGA KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA. Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 23 No. 1, 30-41.
Burcea, N., & Croitoru, I. (2014). BUSINESS ETHICS. Journal of Public Administration, Finance and Law, 139-143.
Makki, S. (2020, Januari 8). Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga Dugaan Korupsi. Retrieved from CNN Indonesia: