Darurat Brain Drain: Menyoal Penerima Beasiswa Luar Negeri Enggan Balik ke RI

Fahdiyah Putri Maharani
mahasiswi universitas Airlangga
Konten dari Pengguna
24 Maret 2023 9:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahdiyah Putri Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mahasiswa mendapat beasiswa di luar negeri. Foto: Have a nice day Photo/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahasiswa mendapat beasiswa di luar negeri. Foto: Have a nice day Photo/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setelah sekian lama terjadi, kini fenomena brain drain kembali ramai diperbincangkan warga Indonesia. Brain drain dapat digambarkan sebagai proses di mana suatu negara kehilangan individu yang pandai dan berbakat ke negara lain melalui migrasi.
ADVERTISEMENT
Kecenderungan ini dianggap sebagai masalah, karena individu yang paling terampil dan berkompeten meninggalkan negara tersebut dan menyumbangkan keahliannya untuk perekonomian negara lain.
Brain drain juga dapat didefinisikan sebagai hilangnya tenaga kerja akademik dan teknologi melalui perpindahan modal manusia ke lingkungan geografis, ekonomi, atau profesional yang lebih menguntungkan. Perpindahan tersebut lebih sering terjadi dari negara berkembang ke negara maju (Dodani & LaPorte 2005).
Fenomena brain drain terjadi karena berbagai penyebab, namun setiap negara memiliki penyebab yang berbeda. Umumnya, disebabkan keinginan untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi, kualitas hidup yang lebih baik, dan kestabilan politik.
Sejak tahun 1960-an brain drain telah terjadi, di mana banyak mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak kembali ke Indonesia. Diperparah pada tahun 1980-an, banyak mahasiswa yang memilih lanjut bekerja di berbagai perusahaan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Fenomena yang pernah terjadi pada tahun 1960-an tersebut kembali terjadi saat ini. Belakangan ramai soal sebanyak 413 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan kembali ke tanah air.
Bahkan, sempat ramai di medsos terkait pengakuan yang menyebut banyak penerima beasiswa LPDP lebih memilih menetap di Inggris untuk menghindari pajak di Indonesia. Ironisnya, para penerima beasiswa tersebut rela mengambil pekerjaan kasar padahal telah menyelesaikan studi S2.
Mereka juga beralasan ingin menyekolahkan anaknya secara gratis, karena pendidikan hingga Sekolah Menengah Atas di Inggris tidak dikenakan biaya. Kebanyakan para penerima beasiswa melakukan hal tersebut secara bergantian bersama pasangannya, sehingga mereka mendapatkan waktu yang cukup lama di luar negeri untuk menyekolahkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan dirinya khawatir jika ada orang yang semakin pintar sekolah di luar negeri dan akhirnya enggan kembali ke Indonesia. Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa penerima beasiswa LPDP berhutang kepada negara.
Ia berharap para penerima beasiswa mampu memberikan prestasi karena telah diberikan kesempatan untuk menempuh pendidikan di luar negeri. Lebih lanjut, ia juga berharap dan meminta para penerima beasiswa untuk segera kembali ke Indonesia.
Selain itu, Billy Mambrasar selaku Staf Khusus Presiden RI Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar, memberi tanggapan bahwa para penerima beasiswa yang tidak komitmen dalam menjalankan pengabdian wajib dikenakan sanksi berupa penggantian dana pendidikan bahkan sanksi sosial berupa publikasi di kanal serta media sosial resmi LPDP.
ADVERTISEMENT
Ia juga menceritakan bahwa dirinya juga penerima beasiswa LPDP, dan mengatakan tidak salah jika ingin mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik di luar negeri. Namun, yang mesti jadi catatan adalah asalkan itu tidak menggunakan uang LPDP.
LPDP sendiri memiliki aturan bahwa para penerima beasiswa ke luar negeri diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai dengan tanggal kelulusan. Namun apabila mengajukan surat permohonan penundaan kepulangan dan disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa, maka penerima beasiswa dapat menunda untuk kembali ke Indonesia.
Selanjutnya juga terdapat pengkhususan bagi PNS dan pegawai BUMN yang mendapatkan tugas untuk keluar negeri, serta pegawai lembaga internasional, misalnya world bank, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Islamic Development Bank, dan Asian Development Bank.
ADVERTISEMENT
Kemudian, para penerima beasiswa juga diwajibkan untuk berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) setelah masa studi selesai secara berturut-turut.
Lebih lanjut, penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis LPDP untuk melanjutkan studi, maka diwajibkan memberikan kontribusi sejak selesainya studi yang dihitung secara akumulatif. Jika mereka melanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi atau hukuman mulai dari level ringan hingga level berat.
Pada buku pedoman umum LPDP yang dikeluarkan pada 7 April 2022 juga disebutkan secara detail sanksi bagi para penerima beasiswa yang melanggar sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari fenomena brain drain yang terjadi tersebut tentunya menjadi hal yang sangat fatal dan memberikan kerugian apabila tidak segera ditangani. Sudah semestinya pemerintah melakukan langkah cermat untuk mengatasi banyaknya individu terampil yang enggan kembali ke Indonesia.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan memastikan warga, utamanya individu terampil merasa aman dalam berbagai aspek, baik dari aspek sosial, ekonomi, dan lain-lain.
Pemerintah juga dapat merancang kebijakan yang mendorong penciptaan lapangan kerja, menciptakan stabilitas, dan taraf hidup secara keseluruhan. Namun tidak hanya menekan pemerintah, para penerima beasiswa juga semestinya sadar dan berkomitmen penuh untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia.