Dua Gadis 15 Tahun, Dua Nasib Hukum: Membedah Ijtihad di Balik Angka Usia Nikah

Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang 2023
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Fahiimatus Saliimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan dua anak perempuan berusia lima belas tahun. Satu lahir di sebuah desa di Sindh, Pakistan; satu lagi di sebuah kampung di pesisir Jawa. Keduanya dilamar pada usia yang sama, dengan alasan keluarga yang serupa: menjaga kehormatan, meringankan beban ekonomi, atau sekadar mengikuti kebiasaan yang sudah turun-temurun. Namun nasib hukum mereka berbeda jauh. Yang satu, secara hukum positif negaranya, masih dianggap terlalu muda dan pernikahannya berpotensi melanggar undang-undang. Yang satu lagi, jika permohonan dispensasi ke pengadilan agama dikabulkan, bisa saja sah menikah meski usianya jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan negara. Pertanyaannya: dari mana perbedaan nasib hukum ini berasal, dan benarkah agama yang menjadi penyebabnya?
Pertanyaan itulah yang selama ini sering disalahpahami. Banyak orang mengira Islam "mewajibkan" atau setidaknya "mengizinkan secara eksplisit" pernikahan anak. Padahal, persoalannya jauh lebih rumit dan justru di situlah letak ruang ijtihad yang selama beberapa dekade terakhir digunakan negara-negara Muslim untuk merumuskan ulang apa arti "siap menikah."
Fikih Tidak Pernah Memberi Angka, Ia Memberi Kriteria
Kesalahpahaman paling mendasar adalah menganggap fikih klasik punya patokan usia yang pasti. Nyatanya, hukum Islam tidak memberikan aturan khusus atau menetapkan secara tegas batas usia perkawinan, baik dalam nash Al-Qur'an maupun dalam kitab-kitab fikih klasik. Al-Qur'an sendiri tidak pernah menyebut angka usia minimal untuk menikah; ia hanya meletakkan syarat kualitatif, sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa' ayat 6 yang memerintahkan agar anak yatim diuji terlebih dahulu sampai mereka dinilai cukup umur untuk menikah, sebelum hartanya boleh diserahkan.
Ulama klasik menakar "kesiapan" seseorang lewat dua kriteria yang berbeda. Pertama, kematangan biologis atau baligh yang ditandai tanda-tanda pubertas, dan ini bisa muncul pada usia yang masih sangat muda. Kedua, dan ini yang jauh lebih menuntut: kematangan akal serta kesiapan bertanggung jawab, yaitu kemampuan berpikir matang, mengelola harta dan tanggung jawab besar, serta tidak mudah tertipu dalam mengambil keputusan hidup. Empat mazhab besar berbeda pendapat soal detail teknis kapan kedua kriteria ini terpenuhi, tetapi tidak satu pun dari mereka merumuskan angka usia yang mengikat seperti "17 tahun" atau "19 tahun". Karena kekosongan angka inilah, ruang untuk ijtihad dan kebijakan negara (siyasah syar'iyyah) terbuka lebar, sehingga di titik inilah konsep maslahah mursalah, kemaslahatan yang tidak diatur eksplisit oleh nash namun sejalan dengan tujuan syariat, menjadi alat metodologis paling banyak dipakai untuk menjustifikasi kenaikan batas usia perkawinan di berbagai negara Muslim modern.
Dengan kata lain, ketika sebuah negara menetapkan usia 18 atau 19 tahun sebagai syarat minimum menikah, itu bukan pengingkaran terhadap fikih, melainkan justru penerapan salah satu prinsip fikih yang paling fleksibel sesuai kemaslahatan umum yang disesuaikan dengan konteks zaman.
Peta Usia yang Tak Pernah Seragam
Karena landasannya adalah ijtihad kontekstual, wajar bila hasilnya berbeda-beda dari satu negara Muslim ke negara Muslim lain. Sebuah studi terbaru menemukan bahwa penetapan batas usia perkawinan di negara-negara Muslim Asia dan Afrika Utara sangat dipengaruhi faktor hukum, sosial, budaya, dan dinamika politik masing-masing negara, dengan Indonesia menempati posisi tertinggi yaitu 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Sementara negara seperti Pakistan dan Mesir menetapkan usia yang lebih rendah dan bahkan membedakan usia minimum antara laki-laki dan perempuan.
Kajian komparatif lain memperjelas gambaran ini. Di Mesir dan Pakistan, usia minimum menikah adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan; di Tunisia, usia minimum disamakan pada 18 tahun bagi kedua jenis kelamin; sedangkan Indonesia menetapkan usia tertinggi di antara keempatnya, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Menariknya, Pakistan justru menjadi satu-satunya negara dalam kajian tersebut yang memberlakukan sanksi hukum tegas bagi pelanggar batas usia merupakan sebuah ironi, mengingat usia minimumnya justru lebih rendah dari Indonesia, namun penegakannya lebih keras.
Gambaran serupa muncul dari perbandingan Indonesia dengan Turki dan Arab Saudi dinan dimana di Turki menetapkan usia minimal 18 tahun, atau 17 tahun dengan izin pengadilan, sementara Arab Saudi melalui Undang-Undang Status Personal 2021 menetapkan 18 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Malaysia, di sisi lain, melalui Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984, menetapkan usia 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dengan kemungkinan dispensasi merupakan pola yang mirip dengan sistem lama Indonesia sebelum direvisi.
Perbedaan angka ini tidak lepas dari mazhab fikih yang secara historis dominan di masing-masing negara yaitu mazhab Syafi'i berpengaruh kuat di Indonesia dan Malaysia, mazhab Hanafi di Pakistan dan Turki, sementara mazhab Maliki mewarnai hukum keluarga di Maroko dan negara-negara seperti Turki serta Maroko bahkan telah menempuh reformasi hukum yang mengadopsi prinsip sekularisasi dan kesetaraan gender secara lebih jauh dari sekadar menaikkan angka usia.
Sebagian peneliti bahkan mengusulkan agar standar usia ideal ditarik lebih tinggi lagi. Ada pandangan bahwa kriteria ideal batas minimal usia perkawinan semestinya berada pada rentang 19 sampai 25 tahun, karena pada rentang usia itulah calon pengantin dianggap telah memasuki masa baligh sekaligus benar-benar cakap secara hukum dan mental untuk mengambil keputusan besar dalam hidupnya.
Indonesia: Dari Kesenjangan Gender ke Titik Temu Usia
Kisah reformasi hukum perkawinan Indonesia sendiri layak dibaca sebagai studi kasus tentang bagaimana tekanan sosial, data empiris, dan wacana hak anak akhirnya menembus dinding hukum yang sudah berumur lebih dari empat dekade. Sebelum tahun 2019, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 menetapkan usia minimum 19 tahun bagi pria namun hanya 16 tahun bagi perempuan. Kesenjangan dua tahun yang berulang kali digugat aktivis perempuan karena dianggap melanggengkan diskriminasi sekaligus membuka pintu lebar bagi perkawinan anak perempuan.
Perubahan akhirnya datang lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan dengan laki-laki menjadi 19 tahun, dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut jiwa dan raga calon mempelai telah dinilai cukup matang untuk mewujudkan tujuan perkawinan tanpa berakhir pada perceraian serta melahirkan keturunan yang sehat. Salah satu daerah yang menjadi sorotan dalam penelitian dampak kebijakan ini adalah Kabupaten Indramayu, di mana batas usia lama yaitu 16 tahun bagi perempuan yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya angka perkawinan dini, yang pada gilirannya turut mendorong tingginya angka perceraian di wilayah tersebut.
Namun euforia atas kenaikan angka usia ini perlu direm sedikit demi sedikit. Sejumlah peneliti mengingatkan bahwa dinaikkannya batas usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun tidak serta-merta menyelesaikan persoalan perkawinan di bawah umur, sebab akar masalahnya berawal dari kemiskinan, rendahnya literasi, tekanan budaya, dan kehamilan di luar nikah yang belum tersentuh secara tuntas, sehingga dibutuhkan kebijakan yang jauh lebih komprehensif daripada sekadar mengubah angka dalam undang-undang.
Ketika Angka Bertemu Anak yang Sesungguhnya
Di titik inilah wacana fikih dan hukum positif berhadapan langsung dengan realitas anak-anak yang hidup dan bertumbuh. Dari sisi kesehatan, perkawinan di bawah umur terbukti membawa dampak negatif yang serius, khususnya bagi anak perempuan, mulai dari sisi psikis, biologis, hingga kesehatan reproduksi, belum lagi dampaknya terhadap hak pendidikan yang harus dikorbankan begitu status "istri" atau "ibu" melekat pada seorang anak.
Ironisnya, kenaikan angka usia dalam undang-undang sering kali dikalahkan oleh satu celah kecil bernama dispensasi kawin: izin pengadilan bagi pasangan yang belum mencapai usia minimum untuk tetap menikah karena alasan "mendesak," yang dalam praktiknya kerap dipakai untuk melegalkan pernikahan akibat kehamilan tidak diinginkan atau tekanan ekonomi keluarga. Studi lintas negara terhadap Indonesia, Turki, dan Arab Saudi menyimpulkan bahwa ketiganya memang telah melakukan reformasi hukum keluarga, tetapi efektivitas implementasinya masih menghadapi tantangan besar akibat praktik adat, kesenjangan sosial ekonomi, serta keragaman interpretasi keagamaan di tingkat akar rumput.
Menutup Celah, Bukan Menutup Ijtihad
Kembali ke dua anak perempuan di awal tulisan ini, perbedaan nasib hukum mereka bukanlah takdir agama, melainkan hasil dari pilihan politik hukum yang diambil negara masing-masing merupakan pilihan yang secara metodologis, sama-sama bisa dijustifikasi lewat fikih, karena fikih memang tidak pernah menutup pintu ijtihad soal usia. Namun yang membedakan kualitas perlindungan anak bukanlah seberapa "islami" sebuah negara mengklaim dirinya, melainkan seberapa serius negara itu menutup celah penerapannya, terutama dispensasi kawin yang seringakali disalahgunakan sembari membangun fondasi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan reproduksi yang membuat anak-anak tidak perlu "dipaksa dewasa" lebih cepat dari waktunya.
Fikih memberi kita metodologi untuk terus bertanya dan menyesuaikan diri dengan zaman. Tugas negara dan masyarakatlah untuk memastikan bahwa jawaban atas pertanyaan itu selalu berpihak pada anak-anak yang paling rentan, bukan pada kenyamanan orang dewasa yang ingin cepat-cepat menyelesaikan "urusan" pernikahan mereka.
