Tren Kosmetik Halal di Era Gen Z: Antara Gaya Hidup, Syariah, dan Peluang Bisnis

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Fahmi Shidiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah perkembangan industri kecantikan yang semakin pesat, kosmetik tidak lagi hanya dipandang sebagai produk untuk menunjang penampilan. Bagi generasi muda, khususnya Gen Z, pemilihan produk juga semakin berkaitan dengan nilai, keamanan, transparansi, dan gaya hidup. Salah satu tren yang menarik perhatian adalah meningkatnya minat terhadap kosmetik halal.
Bagi konsumen Muslim, konsep halal memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar adanya logo halal pada kemasan. Kehalalan juga berkaitan dengan bahan yang digunakan, proses produksi, hingga rantai distribusi produk. Dalam Islam, prinsip konsumsi halal dan baik atau halalan thayyiban menjadi salah satu landasan dalam memilih sesuatu yang dikonsumsi dan digunakan.
Tren ini semakin relevan karena industri kosmetik Indonesia terus berkembang. Kementerian Perindustrian mencatat bahwa pada 2025 jumlah pelaku industri kosmetik Indonesia telah mencapai lebih dari 1.500 unit usaha dan lebih dari 90 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Nilai pasar industri kosmetik Indonesia pada 2025 juga mencapai sekitar US$9,74 miliar.
Di sisi lain, perkembangan ekosistem halal memberikan peluang baru bagi industri kosmetik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat bahwa hingga 2025 terdapat 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal, ditambah 7.558 produk kosmetik luar negeri.
Bagi Gen Z, perkembangan kosmetik halal juga tidak dapat dipisahkan dari dunia digital. Media sosial, Marketplace, Konten Kecantikan, dan ulasan konsumen menjadi ruang penting dalam mengenalkan sebuah produk. Informasi mengenai kandungan bahan, manfaat produk, hingga status sertifikasi halal dapat dengan mudah dicari sebelum konsumen melakukan pembelian.
Hal ini menunjukkan bahwa label halal dapat menjadi bagian dari strategi bisnis, tetapi tidak seharusnya berhenti pada label semata. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses produksi dan rantai pasok juga memenuhi ketentuan halal. BPJPH menegaskan bahwa aspek halal dalam kosmetik mencakup titik kritis mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
Momentum industri kosmetik halal juga semakin penting karena kewajiban sertifikasi halal untuk kosmetik akan memasuki tahap implementasi pada Oktober 2026 sesuai ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan produk yang memenuhi standar halal sekaligus mampu mengikuti selera konsumen muda.
Peluangnya cukup besar. Gen Z bukan hanya menjadi konsumen, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pelaku ekonomi halal melalui bisnis kosmetik, content creation, pemasaran digital, hingga pengembangan merek lokal. Apalagi, industri kosmetik Indonesia memiliki ruang yang luas untuk mengangkat bahan alami dan kearifan lokal Indonesia.
Dengan demikian, kosmetik halal di era Gen Z dapat dilihat sebagai pertemuan antara nilai agama, gaya hidup, teknologi digital, dan peluang ekonomi. Halal tidak harus dipahami hanya sebagai kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah yang membangun kepercayaan konsumen.
Tantangannya adalah bagaimana industri kosmetik Indonesia tidak sekadar mengejar tren, tetapi benar-benar menjaga kualitas, transparansi, inovasi, dan kepatuhan terhadap prinsip halal. Jika hal tersebut dapat dilakukan secara konsisten, perkembangan kosmetik halal bukan hanya memenuhi kebutuhan konsumen Muslim di dalam negeri, tetapi juga membuka peluang bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar halal global hingga bersaing di pasar internasional.
Penulis : M. Fahmi Shidiq & Dwi Puspitasari
