Alarm Reformasi Hukum Keluarga di Indonesia

Advokat, Praktisi Hukum dan Peradilan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gugatan cerai bukan sekadar penanda berakhirnya sebuah perkawinan, melainkan cermin dari persoalan hukum dan sosial yang belum terselesaikan. Di balik meningkatnya perceraian terdapat berbagai persoalan mendasar, seperti ketimpangan relasi dalam keluarga, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga belum optimalnya sistem perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Dengan demikian, setiap gugatan cerai tidak hanya menguji keberlangsungan sebuah rumah tangga, tetapi juga menguji sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi pihak yang rentan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mencatat Gugatan kasus perceraian sepanjang tahun 2025 totalnya mencapai 515.956 kasus, di antaranya Cerai Gugat 400,759 kasus dan Cerai Talak 115,197 kasus. Adapun penyebab terjadinya perceraian adalah karena perselisihan, judi online, perselingkuhan, dan pertengkaran secara terus menerus atau KDRT. (pusatdata.badilag.net, 2026)
Maraknya cerai gugat menunjukkan bahwa masalah perkawinan tidak lagi terbatas pada ranah domestik. Di balik setiap gugatan, ada pertanyaan yang lebih mendalam: apakah hukum keluarga kita sudah cukup adil, mudah diakses, dan responsif terhadap realitas sosial saat ini? Oleh karena itu, cerai gugat seharusnya dipahami sebagai masalah struktural, bukan hanya sekadar kasus individu.
Dengan pendekatan normatif, permasalahan ini tidak hanya dipahami sebagai persoalan berakhirnya hubungan perkawinan, melainkan juga sebagai isu efektivitas norma hukum dalam mengatur penyelesaian perceraian, menjamin perlindungan hak para pihak, serta mewujudkan sistem kepastian hukum dan keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang terdampak oleh putusnya perkawinan.
Kelemahan utama dalam penanganan cerai gugat terletak pada masih rumitnya prosedur, belum meratanya akses informasi hukum, efektivitas mediasi yang kerap rendah, serta belum kuatnya kepastian pelaksanaan hak pasca cerai. Dalam perspektif teori efektivitas hukum (legal effectiveness theory) soerjono Soekanto, keberhasilan hukum dipengaruhi oleh substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum. Jika salah satu unsur lemah, maka hukum sulit bekerja secara optimal.
Secara normatif, perkara cerai gugat memang sudah memiliki dasar dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo Kompilasi Hukum Islam bagi umat Islam. Namun, dalam praktiknya, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman belum sepenuhnya dirasakan oleh para pencari keadilan. Prosedur berperkara, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan (eksekusi), masih berpotensi menjadi hambatan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun yang tidak memperoleh pendampingan hukum yang memadai.
Sistem yang Harus Diubah
Menurut Penulis, reformasi hukum keluarga harus dimulai dari penyederhanaan prosedur cerai gugat agar akses keadilan tidak hanya dimiliki mereka yang paham hukum atau mampu membayar bantuan profesional. Dalam teori akses keadilan (access to justice), hukum dianggap adil bukan hanya ketika aturannya benar, tetapi ketika masyarakat benar-benar bisa menggunakannya secara mudah, murah, dan manusiawi. Karena itu, prosedur yang lebih sederhana, layanan informasi yang jelas, dan proses yang tidak berbelit menjadi kebutuhan mendesak.
Penguatan bantuan hukum juga penting, terutama bagi perempuan yang datang ke pengadilan tanpa pengetahuan memadai tentang haknya. Dalam perspektif teori perlindungan hukum (legal protection theory) dari Philipus M. Hadjon, negara wajib memberi perlindungan bagi pihak yang lemah agar tidak kalah bukan karena salah, tetapi karena tidak punya posisi tawar yang seimbang. Dasar hukumnya dapat ditautkan pada UU No. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan pentingnya akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.
Mediasi pun perlu diperbaiki kualitasnya, bukan sekadar dijalankan sebagai formalitas administratif. Secara normatif, Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan sudah memberi kerangka mediasi wajib, tetapi praktiknya harus diarahkan pada penyelesaian yang sungguh-sungguh, dengan mediator yang kompeten, waktu yang cukup, dan pendekatan yang sensitif terhadap konflik rumah tangga. Dalam teori penyelesaian sengketa, mediasi yang baik bukan hanya menekan perkara masuk putusan, tetapi membantu para pihak mencapai kesepakatan yang realistis dan berkeadilan.
Perlindungan terhadap nafkah anak dan mantan istri harus diperkuat agar perceraian tidak meninggalkan beban sosial baru. Dalam hukum keluarga Islam, kewajiban nafkah pasca cerai memang dikenal melalui prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam, termasuk soal nafkah idah, mut’ah, dan tanggung jawab terhadap anak.
Dalam hal ini, sejalan dengan gagasan teori perlindungan terhadap pihak yang rentan, bahwa hukum tidak boleh berhenti pada pemutusan ikatan, tetapi harus menjamin keberlanjutan hidup pihak yang ditinggalkan dalam kondisi layak.
Terakhir, sistem harus lebih responsif terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus, cerai gugat bukan pilihan bebas, melainkan jalan keluar dari situasi yang membahayakan. Karena itu, mekanisme peradilan perlu lebih peka terhadap korban, baik dalam pembuktian, perlindungan selama proses, maupun pemenuhan hak pasca putusan. Dasar hukumnya antara lain UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan, serta prinsip perlindungan hak asasi dalam sistem peradilan
Dimensi Keadilan Sosial
Reformasi hukum keluarga harus bergerak melampaui pandangan sempit bahwa perceraian hanya soal putusnya ikatan perkawinan. Dalam kenyataannya, perceraian membawa dampak ekonomi, psikologis, dan sosial yang jauh lebih luas, terutama bagi perempuan dan anak yang sering berada pada posisi paling rentan.
Dari sisi ekonomi, perceraian kerap berarti hilangnya sumber nafkah, ketidakpastian pengasuhan anak, dan meningkatnya beban hidup bagi pihak yang ditinggalkan. Sedangkan dari sisi psikologis, perpisahan dapat memunculkan rasa trauma, cemas, kehilangan rasa aman, bahkan tekanan mental yang berkepanjangan. Sementara dari sisi sosial, perempuan sering masih dihadapkan pada stigma, sedangkan anak harus menanggung perubahan besar dalam pola asuh, lingkungan, dan relasi keluarga.
Karena itu, hukum keluarga yang adil tidak boleh berhenti pada pengesahan perpisahan, tetapi harus memastikan adanya perlindungan nyata terhadap konsekuensinya. Inilah inti keadilan sosial dalam hukum keluarga: negara tidak cukup hanya mengatur kapan perkawinan berakhir, tetapi juga wajib memastikan bahwa perempuan dan anak tidak jatuh semakin dalam setelah perceraian terjadi.
Pada akhirnya, ukuran baik tidaknya hukum keluarga bukanlah seberapa lama menahan orang tetap dalam perkawinan yang telah rapuh, melainkan seberapa adilnya mengatur saat perpisahan tak lagi bisa dihindari.
Hukum yang matang adalah hukum yang melindungi martabat perempuan, menjamin hak anak, dan memastikan perpisahan berlangsung secara manusiawi, tertib, dan berkeadilan. Karena itu, sebagaimana sering diingatkan, ‘hukum yang baik bukan hanya mengatur, tetapi juga memanusiakan.'
