Digitalisasi dan Penerimaan Negara: Menuju Sistem Pajak yang Cerdas dan Adil

Riset Bidang Hukum dan Peradilan, Advokat dan Associates pada Script Law Firm
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah gencar mendorong digitalisasi dalam berbagai sektor strategis, termasuk sistem perpajakan. Transformasi ini tidak sekadar mencerminkan respons terhadap tren global, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat basis penerimaan negara dan meningkatkan efisiensi serta keadilan fiskal.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang berbasis core tax administration system (CTAS), sebagai upaya membangun sistem perpajakan digital yang lebih adaptif, integratif, dan data-driven.
Namun, seiring masifnya digitalisasi, tantangan fundamental juga mengemuka. Pertama, efektivitas digitalisasi dalam meningkatkan penerimaan belum signifikan.
Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih stagnan di kisaran 9,5–10,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam lima tahun terakhir, bahkan tergolong rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand (16%) dan Vietnam (18%) menurut laporan World Bank Indonesia Economic Prospects edisi Juni 2023. Padahal, tax ratio yang ideal untuk membiayai pembangunan inklusif dan mengurangi ketimpangan fiskal berkisar 15–20 persen.
Kemudian, terjadi ketimpangan kontribusi antara sektor konvensional dan sektor digital. Data DJP menunjukkan bahwa kontribusi pajak dari sektor e-commerce dan perusahaan digital global (PMSE) masih minim, dengan total penerimaan dari pajak PMSE sepanjang 2023 hanya sekitar Rp14,6 triliun. Jumlah ini belum sebanding dengan potensi ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$130 miliar pada 2025 (Google, Temasek & Bain, 2023).
Lebih lanjut, terhadap persoalan tata kelola dan keamanan data. Dalam konteks digitalisasi, data menjadi aset paling krusial. Namun, belum ada regulasi yang komprehensif dan tegas terkait perlindungan data fiskal wajib pajak. Audit BPK tahun 2022 atas pengelolaan sistem informasi DJP mengungkapkan adanya celah keamanan dan integrasi data yang belum optimal, hal ini menimbulkan risiko kebocoran, penyalahgunaan, atau manipulasi data perpajakan.
Dalam masalah yurisdiksi pajak digital lintas batas, Ekonomi digital bersifat tanpa batas geografis, sementara otoritas perpajakan masih berbasis yurisdiksi teritorial. Ini menimbulkan kesulitan dalam memajaki perusahaan digital global, seperti Google, Meta, dan Netflix.
Walaupun Indonesia telah menerapkan pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), namun efektivitasnya masih terbatas dan belum mencerminkan kontribusi yang sebanding dengan volume ekonomi digital yang dinikmati oleh korporasi tersebut di Indonesia. Hal ini menjadi bagian dari problem global yang sedang dibahas dalam kerangka kerja OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting).
Masalah-masalah tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sistem perpajakan kita benar-benar semakin cerdas, dalam arti efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan zaman? Dan lebih jauh, apakah ia semakin adil, yakni tidak hanya mengejar perluasan penerimaan, tetapi juga menjamin distribusi beban pajak yang proporsional dan berkeadilan?
Digitalisasi Fiskal: Peluang Besar
Transformasi digital membuka peluang besar bagi optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan. Dengan memanfaatkan big data, kecerdasan buatan (AI), dan integrasi sistem digital lintas sektor, pemerintah dapat melacak dan menganalisis transaksi ekonomi secara lebih transparan, akurat, dan real-time.
Proyek Core Tax Administration System (CTAS) yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak awal 2025 dirancang untuk menyatukan seluruh proses administrasi pajak dalam satu sistem inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, hingga pengawasan.
Integrasi data dari ekosistem ekonomi digital, termasuk e-commerce, fintech, perusahaan over-the-top (OTT), dan digital content creator, diharapkan memperluas basis pajak (tax base) yang sebelumnya sulit dijangkau. Potensi ini tidak kecil: laporan Google, Temasek, dan Bain & Company (2023) memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai US$130 miliar pada 2025, didorong oleh pertumbuhan pesat sektor marketplace, ride-hailing, dan layanan keuangan digital.
Langkah strategis pemerintah seperti penerapan Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk perusahaan teknologi global (Netflix, Google, Meta, dan lainnya) telah menghasilkan penerimaan sebesar Rp14,6 triliun sepanjang 2023 (Data DJP, 2024).
Meski demikian, kontribusi ini masih relatif kecil dibandingkan potensi pasar digital nasional. Tantangannya, implementasi pajak digital masih menghadapi resistensi dari perusahaan lintas negara dan membutuhkan harmonisasi kebijakan internasional, terutama dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS.
Tantangan: Kesiapan Sistem dan Stagnasi Tax Ratio
Meski digitalisasi fiskal membawa harapan besar, implementasinya tidak lepas dari tantangan teknis dan struktural. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Core Tax Administration System (Coretax) justru menuai keluhan dari wajib pajak dan pelaku usaha.
Gangguan berupa crash sistem, kesalahan data, dan kesulitan login menghambat pelaporan dan administrasi pajak. Akibatnya, DJP terpaksa mengizinkan penggunaan sistem lama secara paralel dan membebaskan sanksi atas keterlambatan yang disebabkan kegagalan sistem baru (Reuters, 14 Januari 2025). Kondisi ini menunjukkan bahwa kesiapan infrastruktur dan uji coba sistem belum optimal sebelum peluncuran skala penuh.
Dari sisi kinerja penerimaan, digitalisasi belum mampu mendorong tax ratio ke tingkat ideal. Berdasarkan proyeksi APBN 2025, tax ratio Indonesia diperkirakan hanya 10,03% dari Produk Domestik Bruto (PDB), turun dari target awal 10,24%. Angka ini masih jauh di bawah rata-rata negara ASEAN seperti Vietnam (18%) atau Thailand (16%), dan menandakan bahwa basis penerimaan negara masih sempit. World Bank bahkan memperkirakan tax gap Indonesia mencapai 6–6,4% PDB, setara Rp1.300–1.500 triliun potensi penerimaan yang hilang tiap tahun akibat ketidakpatuhan dan lemahnya penjangkauan sektor informal.
Tantangan lain adalah kesenjangan digital antar pelaku ekonomi. Hanya sekitar 27% dari 64 juta UMKM yang telah terdigitalisasi (Kemenkop UKM, 2024). Artinya, mayoritas pelaku usaha kecil belum terintegrasi dalam sistem perpajakan digital, sehingga berisiko tertinggal atau menghadapi beban administrasi baru tanpa dukungan yang memadai.
Dengan kondisi ini, digitalisasi perpajakan di Indonesia menghadapi dilema: di satu sisi, teknologi menjanjikan efisiensi dan perluasan basis pajak; di sisi lain, kegagalan implementasi teknis, stagnasi tax ratio, dan kesenjangan digital bisa membuat modernisasi fiskal kehilangan daya dorongnya.
Membangun Sistem Pajak Digital yang Cerdas dan Adil
Sistem pajak yang cerdas tidak berhenti pada modernisasi teknologi, melainkan harus bertumpu pada kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan. Digitalisasi hendaknya diarahkan untuk memperluas basis pajak secara proporsional, bukan represif. Edukasi, asistensi, dan pemberian insentif kepada pelaku usaha digital, terutama UMKM, menjadi kunci untuk menumbuhkan kepatuhan sukarela, bukan sekadar kepatuhan karena terpaksa.
Pada saat yang sama, Indonesia perlu memperkuat kerja sama internasional guna menutup celah penghindaran pajak oleh korporasi digital lintas batas. Implementasi Pillar One dan Pillar Two dari OECD tentang pajak digital global harus ditempatkan sebagai prioritas diplomasi fiskal. Dengan begitu, digitalisasi tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan distribusi beban pajak yang lebih adil di era ekonomi digital.
