Konten dari Pengguna

Masa Depan Demokrasi Indonesia Pasca Putusan MK

Fahmi Aziz

Fahmi Aziz

Riset Bidang Hukum dan Peradilan, Advokat dan Associates pada Script Law Firm

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fahmi Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa konsekuensi penting terhadap desain demokrasi elektoral di Indonesia. Melalui putusan ini, MK memutuskan bahwa Pemilu Nasional, yakni pemilihan Presiden, DPR, dan DPD, harus dipisahkan dari Pemilu Daerah, yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Selain itu, MK juga memutuskan agar pemilihan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada. Latar belakang perubahan putusan ini tidak dapat dilepaskan dari realitas teknis dan politis pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang menimbulkan beban administratif luar biasa. Tragedi kelelahan petugas KPPS pada Pemilu 2024, serta kompleksitas logistik dan rekapitulasi suara, menjadi catatan serius. Dalam situasi itu, MK mengambil sikap pragmatis sekaligus konstitusional untuk menawarkan format baru yang dinilai lebih manusiawi, terukur, dan terfokus.

Ilustrasi Demokrasi Indonesia (Foto by: chatgpt.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Demokrasi Indonesia (Foto by: chatgpt.com)

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Jakarta, Kamis (26/6/2025). (Kompas.com, 2025).

Putusan ini tidak hanya mengubah tatanan jadwal pemilu nasional dan lokal, tetapi juga menandai pergeseran paradigma dalam memaknai sistem pemilu serentak sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Maka penting untuk menguji arah demokrasi yang hendak dibangun pasca putusan ini, apakah lebih memperkuat kedaulatan rakyat? Atau justru menyimpan potensi fragmentasi dan disorientasi politik.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan departure yang signifikan dari Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Jika sebelumnya Mahkamah menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilu serentak secara horizontal, yakni pemilihan Presiden, DPR, DPD, serta DPRD dalam satu hari dan satu kesatuan waktu, kali ini Mahkamah mengubah haluan. MK kini menawarkan konsep baru, pemilu serentak bertingkat, yaitu serentak dalam level pemerintahan masing-masing, bukan antar-lembaga secara keseluruhan.

Dengan demikian, penulis memaknai kata “serentak” tidak lagi dipahami sebagai bersamaan antar-lini lembaga negara, tetapi sebagai pemilu yang dilaksanakan dalam waktu yang sama dalam jenjang kekuasaan yang sejajar, misalnya; Pilpres, DPR, dan DPD di tingkat nasional, Pilkada dan DPRD di tingkat daerah.

Secara teoritik, langkah MK ini mencerminkan semangat living constitution, yakni pemahaman bahwa konstitusi adalah dokumen hidup yang dapat dan harus ditafsirkan ulang sesuai konteks zaman. Konsep ini sebagaimana dikembangkan dalam yurisprudensi Amerika Serikat, mengakui bahwa norma hukum tidak statis dan harus mampu menjawab tantangan-tantangan sosial-politik yang dinamis.

Namun, di sisi lain, perubahan tafsir yang fundamental ini menimbulkan pertanyaan konstitusional yang serius. Apakah perubahan ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi substantif, seperti memperkuat kedaulatan rakyat, meningkatkan representasi, atau memperdalam partisipasi? Ataukah semata-mata merupakan respon administratif terhadap kerumitan teknis pemilu serentak lima kotak yang terbukti menyulitkan logistik dan penyelenggara?

Pada titik ini, muncul kekhawatiran bahwa MK mulai bergerak terlalu jauh sebagai “legislator negatif” yang melampaui batas tafsir, dan masuk ke ranah rekayasa desain pemilu yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang. Apalagi, tidak ada perubahan norma UUD 1945 yang menjadi dasar tafsir baru tersebut, hanya perubahan pendekatan interpretatif oleh MK.

Dengan demikian, tafsir ulang ini harus dikritisi bukan karena keliru, tetapi karena akan berisiko mengaburkan garis batas antara penafsiran dan rekonstruksi norma, antara menjawab tantangan konstitusional dan melahirkan problem baru berupa fragmentasi jadwal, penurunan partisipasi, hingga kompleksitas regulasi turunan.

Urgensi Harmonisasi Regulasi dan Peraturan Perundangan.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat (inkracht), sehingga tidak membutuhkan persetujuan lembaga lain untuk diberlakukan. Namun demikian, implementasi yuridis dari putusan ini membutuhkan langkah-langkah serius dalam bentuk revisi dan penyusunan ulang kerangka peraturan perundang-undangan yang relevan. Di sinilah letak urgensi harmonisasi regulasi sebagai prasyarat suksesnya model pemilu serentak bertingkat.

Setidaknya terdapat dua undang-undang yang wajib segera direvisi, yaitu; Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang masih memuat desain pemilu serentak dalam pengertian horizontal dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang kini harus mengakomodasi penyatuan pemilihan DPRD dengan kepala daerah.

Kedua UU tersebut merupakan pondasi hukum teknis bagi penyelenggaraan pemilu. Tanpa revisi, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan menghadapi kebingungan antara amanat konstitusi dan ketentuan operasional dalam undang-undang, yang bisa berdampak pada kekosongan hukum (legal vacuum) atau bahkan benturan norma (norm conflict).

Lebih jauh, harmonisasi ini tidak hanya menyangkut aspek temporal (penjadwalan), tetapi juga menyangkut arsitektur kelembagaan, format surat suara, logistik, rekrutmen calon, hingga tahapan kampanye. Koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan agar perubahan regulasi ini tidak bersifat tambal sulam dan reaktif, melainkan menyeluruh, rasional, dan berorientasi jangka panjang.

Kegagalan dalam harmonisasi regulasi berisiko menciptakan ambiguitas hukum dan membuka ruang sengketa di kemudian hari. Hal ini akan mengganggu kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta membuka celah bagi delegitimasi hasil pemilihan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Maka, perlu dibentuk tim perumus lintas institusi yang melibatkan KPU, Bawaslu, Kemendagri, DPR, serta pakar hukum tata negara, guna menyusun peta jalan legislasi yang terukur. Tanpa langkah konkret dan segera, putusan MK ini berisiko menjadi norma mandul: sah secara konstitusional, tetapi lumpuh secara operasional.

Menimbang Masa Depan Demokrasi Indonesia.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang sarat tantangan dan peluang. Di satu sisi, pemisahan pemilu nasional dan daerah serta penyatuan DPRD dengan Pilkada menjanjikan perbaikan efisiensi penyelenggaraan serta peluang penguatan sinergi politik di tingkat daerah. Namun, di sisi lain, perubahan ini menuntut kehati-hatian agar tidak menciptakan fragmentasi politik, penurunan partisipasi pemilih, atau melemahnya fungsi kontrol legislatif.

Masa depan demokrasi Indonesia akan sangat bergantung pada bagaimana lembaga-lembaga negara merespons putusan ini, apakah mereka mampu melakukan harmonisasi regulasi yang komprehensif, serta menerapkan sistem penyelenggaraan yang transparan dan akuntabel. Lebih penting lagi, publik harus terus diberdayakan untuk memahami perubahan ini dan aktif mengawal proses demokrasi agar substansi kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Demokrasi bukan semata-mata soal mekanisme pemilihan, tetapi juga soal kualitas hubungan antara rakyat dan penguasa. Sebagaimana ditegaskan oleh pemikir demokrasi modern Robert Dahl dikenal dengan konsep demokrasi sebagai polyarchy, yang menekankan pentingnya partisipasi luas dan kompetisi politik sebagai syarat legitimasi demokrasi. Penulis mengutip dalam bukunya Democracy and Its Critics (1989), Dahl menegaskan bahwa legitimasi politik dibangun dari kemampuan sistem politik untuk memberikan akses partisipasi yang nyata bagi warga negara dan menjamin mekanisme kontrol (checks and balances) yang efektif.

Karenanya, Putusan MK harus dilihat sebagai momentum refleksi dan reformasi yang lebih dalam, bukan hanya perbaikan administratif. Sistem pemilu yang baru harus menjamin keterwakilan yang adil, meningkatkan akses politik bagi kelompok marjinal, serta memperkuat budaya demokrasi yang inklusif dan deliberatif.

Masa depan demokrasi Indonesia tidak akan ditentukan semata oleh teks putusan, tetapi oleh bagaimana semua aktor, pembentuk undang-undang, penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, hingga pemilih merespons dan mengelola transisi ini. Tanpa harmonisasi regulasi, konsistensi implementasi, dan penguatan partisipasi publik, desain elektoral yang baru justru berisiko menghadirkan paradoks demokrasi: formalisme prosedural tanpa substansi kedaulatan rakyat. Maka, putusan ini adalah undangan untuk memperdalam kualitas demokrasi kita bukan sekadar mengganti jadwal pemilu, tetapi membangun sistem politik yang lebih akuntabel, inklusif, dan berkeadilan.