Menakar Efektivitas Sistem Kamar di Peradilan Tingkat Pertama

Riset Bidang Hukum dan Peradilan, Advokat dan Associates pada Script Law Firm
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahmi Aziz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bahwa telah ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menegaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengadili perkara dari empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Dengan posisi yang strategis, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga konsistensi hukum dan menjamin terciptanya keadilan substantif dalam sistem peradilan nasional.
Sebagai peran lembaga peradilan tertinggi dalam institusi yudikatif, Mahkamah Agung merumuskan langkah pembaruan dengan menerapkan sistem kamar (chamber system) untuk mengelompokkan hakim agung ke dalam kamar-kamar berdasarkan jenis perkara. Tentunya, sistem ini bertujuan untuk menciptakan spesialisasi, keseragaman putusan, serta efisiensi dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.
Penerapan sistem kamar menggantikan sistem Tim yang telah berpuluh-puluh tahun diterapkan dalam memeriksa perkara kasasi dan peninjauan kembali merupakan salah satu kebijakan revolusioner yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Sistem yang diadopsi dari Hoge Raad Belanda ini diharapkan mampu mengatasi tiga persoalan besar yang dihadapi Mahkamah Agung yaitu lamanya proses penanganan perkara, tidak ada kesatuan penerapan hukum dan terjadinya disparitas putusan. (kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, 2021)
Namun demikian, penerapan sistem kamar hingga saat ini masih terbatas pada Mahkamah Agung dan belum diterapkan secara menyeluruh di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Padahal, keutamaan pengadilan tingkat pertama merupakan sebuah ujung tombak penegakan hukum yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, gagasan penerapan sistem kamar pada tingkat pertama menjadi relevan untuk dikaji sebagai strategi pembaruan peradilan yang berorientasi pada efisiensi, konsistensi putusan, dan peningkatan kualitas pelayanan hukum. Penerapan sistem kamar diyakini dapat menjadi solusi untuk mengatasi beban kerja hakim, mempercepat proses peradilan, dan mendorong profesionalitas dalam penanganan perkara yang lebih spesifik.
Perlu diketahui, salah satu tantangan utama dalam sistem peradilan di Indonesia adalah tingginya beban perkara yang harus diselesaikan oleh lembaga peradilan, khususnya di tingkat pertama. Sebagai respon atas persoalan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung. Langkah ini kemudian diperkuat juga melalui regulasi internal lainnya, seperti SK KMA No. 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Penerapan Sistem Kamar dalam Penanganan Perkara, yang mengatur lebih lanjut mekanisme kerja kamar serta proses perumusan kaidah hukum melalui rumusan kamar. Meskipun sistem kamar ini baru diterapkan di tingkat kasasi, gagasan untuk memperluas penerapannya ke pengadilan tingkat pertama menjadi penting untuk dikaji sebagai bagian dari pembaruan peradilan yang berorientasi pada efisiensi dan profesionalisme.
Penumpukan perkara, ketidakseimbangan beban kerja hakim, serta disparitas putusan dalam perkara sejenis menjadi persoalan mendasar yang menghambat tercapainya asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Penumpukan berbagai perkara, ketimpangan kualitas putusan, dan keterlambatan penyelesaian sengketa merupakan persoalan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada efisiensi kerja lembaga peradilan, akan tetapi juga, berimplikasi langsung terhadap akses keadilan bagi Masyarakat yang ingin mencari keadilan.
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung merupakan salah satu wujud reformasi manajemen perkara. Sistem ini terbukti membawa perubahan positif dalam pengelolaan perkara di tingkat kasasi. Selain itu, menempatkan kewenangan penanganan perkara pada pengadilan yang menangani satu bidang saja yaitu perdata, pidana, TUN, dan Militer dengan tujuan agar masyarakat pencari keadilan tidak berlarut-larut dalam birokrasi penanganan perkara demi terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Fitriani, pn-lhoksukon.go.id, 2017)
Namun dalam permasalahan tersebut, pertanyaan penting yang muncul yaitu, apakah sistem kamar juga efektif jika diterapkan pada peradilan tingkat pertama?
Sistem Kamar di Peradilan Tingkat Pertama dalam argumen normatif dan kebutuhan praktis.
Berdasarkan secara normatif, pengadilan tingkat pertama memiliki beban yang sangat besar karena menjadi pintu awal pencari keadilan. Hakim di tingkat pertama tidak hanya menangani perkara yang kompleks secara substansi, tetapi juga dihadapkan pada kuantitas perkara yang tinggi, keterbatasan sumber dayanya, serta ekspektasi masyarakat terhadap kecepatan dan kualitas putusan. Dalam konteks ini, pembagian hakim berdasarkan kamar atau spesialisasi hukum menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi dan profesionalitas dalam proses penyelesaian perkara. Dengan mengadopsi sistem kamar, setiap hakim dapat difokuskan pada jenis perkara tertentu, misalnya; pidana, perdata, agama, militer, atau tata usaha negara. Sehingga diharapkan akan terbentuk spesialisasi sesuaiu keilmuannya dan konsistensi dalam putusan. Selain itu, sistem ini berpotensi mengurangi disparitas antar putusan dalam perkara sejenis yang selama ini kerap menjadi problem di tingkat pertama.
Tantangan Struktural dan Kultural.
Meski secara ideal sistem kamar tampak sangat menjanjikan, namun penerapannya di peradilan tingkat pertama tidaklah sederhana. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengadilan tingkat pertama, terutama di wilayah non-perkotaan/Kabupaten, masih menghadapi keterbatasan tenaga administrasi, dan sarana prasarana pendukung peradilan.
Pertama, keterbatasan dalam jumlah hakim, terutama di daerah-daerah. Banyak pengadilan negeri atau agama hanya memiliki sedikit hakim, sehingga sulit dilakukan pembagian berdasarkan kamar.
Kedua, tidak adanya dasar hukum eksplisit yang mengatur sistem kamar di tingkat pertama juga menjadi kendala struktural yang perlu ditangani terlebih dahulu, misalnya melalui perubahan regulasi internal Mahkamah Agung. Padahal, dalam kerangka negara hukum, segala bentuk perubahan tata kelola peradilan seharusnya memiliki payung hukum yang jelas agar dapat diimplementasikan secara konsisten dan akuntabel.
Di sisi lain, tantangan kultural pun tak kalah besar. Budaya kerja kolektif yang belum terbiasa dengan pembagian spesialisasi dan potensi resistensi terhadap perubahan manajemen perkara bisa menjadi hambatan. Diperlukan pelatihan, sosialisasi, dan penguatan kapasitas kelembagaan agar sistem kamar tidak sekadar menjadi formalitas struktural, tetapi benar-benar memberi dampak substantif terhadap kualitas peradilan.
Selain itu, perlu disusun pedoman teknis atau regulasi internal, misalnya dalam bentuk SK KMA yang mengatur tata cara pembentukan kamar, mekanisme kerja antar kamar, hingga pengawasan kualitas putusan. Evaluasi secara berkala dan pembelajaran dari praktik sistem kamar di Mahkamah Agung juga harus menjadi acuan penting dalam membangun sistem yang lebih adaptif di tingkat bawah.
Efektivitas sistem kamar di peradilan tingkat pertama masih sangat bergantung pada political will Mahkamah Agung, kesiapan sumber daya manusianya, serta reformasi manajemen perkara yang sistematis. Jika sistem kamar (chamber system) diterapkan dengan tepat, maka akan tidak hanya menjadi solusi administratif, tetapi juga dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong profesionalisme, efisiensi, dan keadilan substantif dalam sistem peradilan Indonesia.
