Konten dari Pengguna

Rasionalitas Pembubaran Lembaga Negara

Fahmi Ramadhan
Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember
8 Agustus 2020 5:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahmi Ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
dok. Youtube Sekretariat Kabinet
zoom-in-whitePerbesar
dok. Youtube Sekretariat Kabinet
ADVERTISEMENT
Jakarta – Pada sidang kabinet paripurna 18 Juni 2020, Presiden Jokowi menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara. Alasan yang mendasari pembubaran lembaga negara yakni untuk menekan anggaran guna penanganan Covid-19 dan mempercepat jalannya pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut kemudian direalisasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 19 Regeling tersebut merinci 18 lembaga negara yang dibubarkan, di antaranya Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
ADVERTISEMENT
Lembaga yang Dibentuk dan Dibubarkan Jokowi
Tercatat sejak kepemimpinan Presiden Jokowi tahun 2014 silam, ia telah beberapa kali membentuk dan membubarkan lembaga negara. Adapun 9 (sembilan) lembaga negara yang dibentuk yakni Badan Keamanan Laut (Tahun 2014), Kantor Staf Presiden (Tahun 2015), Badan Restorasi Gambut (Tahun 2016), Komite Ekonomi dan Industri Nasional (Tahun 2016), Satgas Saber Pungli (Tahun 2016), Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Tahun 2016), Komite Nasional Keuangan Syariah (Tahun 2016), UKP Pembinaan Ideologi Pancasila, yang sekarang menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Tahun 2017) dan Badan Siber dan Sandi Negara (Tahun 2017)
Sedangkan untuk lembaga negara yang dibubarkan sejumlah 23 (dua puluh tiga). Melalui Peraturan Presiden No. 176 Tahun 2014, terdapat 10 lembaga negara yang dibubarkan, yakni Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dan Dewan Gula Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya melalui Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2015 dua lembaga dibubarkan yaitu Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, dan Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Setahun berselang, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden No. 124 Tahun 2016 yang membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, kemudian melalui melalui Peraturan Presiden No. 116 Tahun 2016 sebanyak 9 (sembilan negara dibubarkan, di antaranya Badan Benih Nasional, Badan Pengendali Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
ADVERTISEMENT
Terakhir Presiden Jokowi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017.
Urgensi Pembubaran Lembaga Negara
Di tengah Pandemi Covid-19 yang membutuhkan penyerapan anggaran cukup besar untuk penanganannya, Presiden mengambil kebijakan untuk membubarkan lembaga negara. Hal ini ditempuh untuk mengurangi beban anggaran, dengan harapan yang semula anggaran digunakan oleh suatu lembaga namun kurang produktif, dapat dialihkan kepada kementerian/lembaga guna percepatan penanganan Covid-19.
Pembubaran lembaga negara yang dilakukan Jokowi saat ini nampaknya sudah tepat selain dari sisi anggaran, presiden juga telah melihat dengan pendekatan fungsi dan outputnya apakah keberadaan suatu lembaga tersebut mampu menyukseskan jalannya pemerintahan dan visi-misi presiden. Setelah pembubaran 18 lembaga negara tentunya Presiden Jokowi sudah harus mengatasi implikasinya pada berbagai bidang baik kelembagaan, administrasi dan kepegawaian.
ADVERTISEMENT
Kriteria lain yang telah dipertimbangkan untuk membubarkan lembaga yakni fungsi dan kewenangan suatu lembaga yang memiliki relevansi terhadap suatu kementerian, yang kemudian fungsi dan tugasnya dapat diambil alih oleh suatu kementerian terkait.
Catatan selanjutnya mengenai kepegawaian, setelah membubarkan suatu lembaga, pemerintah sudah harus mempertimbangkan nasib para aparatur sipil negara dan pegawainya. Jangan sampai saat suatu lembaga negara dibubarkan nasib mereka tidak jelas, hal ini perlu koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Secara dasar hukum, pembubaran lembaga negara melalui Peraturan Presiden merupakan hal yang tepat karena pembentukannya kewenangan penuh presiden, sebab kecil kemungkinan lembaga yang dibubarkan pembentukannya didasarkan pada undang-undang yang pembubarannya dengan cara undang-undang yang mendasari pembentukan suatu lembaga negara kemudian direvisi hingga dicabut keberlakuannya, proses tersebut melibatkan DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang dan tentu akan memakan waktu lebih lama dan birokrasi yang panjang.
ADVERTISEMENT
Perlu diantisipasi pula kemungkinan adanya gejolak politik yang menolak pembubaran suatu lembaga negara oleh karenanya adanya pihak yang tidak menerima, untuk mengatasinya presiden sebagai kepala pemerintahan perlu membicarakan dan mengajak duduk bersama pimpinan lembaga negara yang akan dibubarkan dengan menjelaskan alasan mengapa suatu lembaga perlu dibubarkan dengan didukung adanya data serta fakta yang valid.
Pada akhirnya, keberadaan lembaga negara adalah keniscayaan sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan cita-cita suatu negara dan bangsa. Namun, tidak semua lembaga negara mampu melaksanakan tugasnya dengan maksimal bahkan menyulitkan tercapainya cita-cita yang diharapkan, sehingga pilihan cukup rasional bagi Presiden Jokowi untuk membubarkan lembaga negara yang dirasa menyulitkan dan tidak berdampak signifikan bagi jalannya roda pemerintahan dan selain itu untuk menghemat anggaran yang seyogyanya bisa dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih urgent.
ADVERTISEMENT
Fahmi Ramadhan Firdaus - Peneliti Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember | Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia