Wakaf dan Kepercayaan Publik

Direktur Baitul Maqdis Institute. Founder Al-Fahmu Institute & Dewan Pakar JATTI (Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia). Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah
Tulisan dari Fahmi Salim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMAT Islam Indonesia itu sangat peduli dengan penderitaan orang lain. Mereka rela berkorban. Terbukti, gerakan berbagi cukup sukses dijalankan oleh berbagai lembaga amal. Di kampung-kampung, banyak masjid dibangun hasil swadaya masyarakat. Pesantren didirikan di atas tanah wakaf yang semula bangunan kecil secara bertahap menjadi pesantren yang besar. Mereka mendermakan hartanya kepada para kiai sebagai bentuk kepercayaan dan penghormatan. Begitulah kearifan masyarakat yang ingin selalu terlibat dalam kegiatan amal (filantropi), karena yakin inilah amal jariyah yang tak akan terputus, dan tetap dinikmati pahalanya di akhirat kelak.
Tak diragukan lagi partisipasi umat Islam dalam membangun bangsa dalam berbagai bidang. Mereka mandiri dalam beramal dan tak begitu mengandalkan bantuan dari pemerintah. Bukankah Muhammadiyah, yang memiliki amal usaha yang banyak, mulai dari sekolah, pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit hingga panti asuhan dibangun di atas aset-aset wakaf. Nilainya ditaksir mencapai Rp 400 triliun.
Karena itu, umat Islam sejatinya tak perlu diajari lagi untuk melakukan ibadah sosial, seperti zakat, infak, dan wakaf. Meski demikian, kita harus akui potensi yang besar ini masih belum tergali secara maksimal. Terutama, dalam pengelolaan dan pengembangannya. Misalnya, wakaf belum menjadi aset produktif yang hasilnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pendidikan, sosial, keagamaan bahkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kondisi ini sebenarnya disadari oleh Kementerian Agama yang memiliki Direktorat Zakat dan Wakaf. Maka, lahirlah UU No 41 Tahun 2004 tentang perwakafan, lalu berdirilah Badan Wakaf Indonesia. Menurut Pasal 16 ayat (3) dalam Undang-undang tersebut, wakaf tidak hanya dalam bentuk tanah, tapi bisa berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual dan hak sewa. Karena itulah pemerintah mulai aktif memperhatikan pengelolaan wakaf agar lebih produktif hingga berdampak pada kesejahteraan umat.
Inisiasi gerakan wakaf tunai sebenarnya sudah dilakukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan, pada Januari tahun 2010. SBY mewakafkan uang tunai sebesar Rp 100 juta. Lalu kenapa tiba-tiba wakaf uang menjadi isu panas penuh kontroversi, ketika Presiden Jokowi bersama Wapres KH Ma'ruf Amin mendeklarasikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara pada 25 Januari 2021 lalu?
Wakaf uang yang sering disebut wakaf tunai sebenarnya bukan hal baru. Pernah dipraktikkan pada abad ke-2 Hijriah, berdasarkan fatwa dari Imam al-Zuhri, yang membolehkan berwakaf dengan dinar dan dirham. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang pada 11 Mei 2002. Wakaf uang menjadi instrumen bagi semua kalangan umat Islam untuk berwakaf tanpa perlu lebih dulu memiliki aset berupa tanah atau bangunan. Bahkan, anak kecil bisa dilatih untuk dibiasakan menyisihkan uang jajannya untuk wakaf.
Wakaf diharapkan bisa ikut berperan dalam pembangunan ekonomi nasional. Apalagi di tengah resesi ekonomi dan beban defisit anggaran, pemerintah mencari celah pemasukan, salah satunya dari wakaf yang masuk ke dalam kebijakan fiskal melalui instrumen sukuk negara, yang disebut skema CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk).
Lalu, apa yang salah? Kontroversi mencuat karena dianggap dana wakaf akan masuk ke kas nagara. Tuduhan ini sudah dibantah oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Nuh. Menurutnya, tak ada uang sepeser pun dari dana wakaf yang terkumpul masuk ke kas negara. Wakaf uang yang diterima nadzir diinvestasikan melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang disebut sukuk.
Hasilnya baru dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dan sama-sekali tak melibatkan negara. Selain itu, umat pun diberi banyak pilihan. Tak harus berwakaf melalui lembaga pelat merah seperti BWI, tapi umat bisa juga mewakafkan uangnya ke Tabung Wakaf (Dompet Dhuafa) atau Lazismu (Muhammadiyah).
Kata Presiden Jokowi, potensi wakaf di Indonesia senilai Rp 2.000 triliun. Nilai yang sangat besar, yang jika dioptimalkan bisa berdampak pada pembangunan ekonomi umat. Namun, umat Islam rupanya menolak jika dana wakaf dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai pinjaman dalam skema sukuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan salah satunya infrastruktur. Karena, proyek ambisius itu sama sekali tak terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, bukan sekadar rumor, uang negara banyak yang bocor di tengah jalan. Bansos Corona, contoh teranyar.
Selain itu, yang saat ini masih hangat adalah kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara lebih dari Rp 13 triliun atau kasus Asabri yang nilai korupsinya sekitar Rp 10 triliun. Semuanya uang nasabah yang diinvestasikan. Belum lagi berbagai kasus lama yang belum kelar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang tersangka utamanya Sjamsul Nursalim masih buron.
Jadi, jangan salahkan umat yang tidak percaya dengan keamanan dana wakaf jika diinvestasikan dalam sukuk. Karena, banyak oknum yang memanfaatkan sumber daya ekonomi dan sumberdaya politiknya untuk kejahatan korupsi. Dana Bansos untuk rakyat kecil yang terkena dampak COVID-19 saja dikorupsi. Begitulah kata rakyat.
Semua inisiasi pemerintah yang sebenarnya positif seperti wakaf uang akhirnya menjadi ambyar atau sia-sia. Lalu, bagaimana caranya gerakan nasional wakaf ini dapat berjalan sukses? Pertama, Gerakan wakaf produktif harus diniatkan untuk membangun kesejahteraan umat baik secara konsep maupun praktiknya. Meski berstatus independen, Badan Wakaf Indonesia tetap bagian dari pemerintah dan harus mampu meyakinkan publik langkah strategisnya dalam memberdayakan ekonomi umat.
Wakaf uang yang diinvestasikan ke dalam instrumen sukuk negara, jelas tak bersentuhan dengan gerak ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Padahal, inilah yang dibutuhkan saat ini untuk memberdayakan ekonomi umat. Pemerintah sebaiknya menggandeng banyak nadzir yang sudah mendapat kepercayaan umat, seperti yang dimiliki ormas Islam atau lembaga amal lainnya. Mereka sudah menunjukkan karya nyatanya, seperti rumah sakit gratis dan sekolah untuk kaum dhuafa. Untuk meraih kepercayaan umat, libatkanlah mereka dalam gerakan nasional ini.
Kedua, untuk membangun kepercayaan umat, bangunlah narasi politik yang tidak merugikan umat Islam, seperti isu radikalisme yang saat ini menyasar kepada sebagian ulama dan tokoh masyarakat. SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah juga dinilai menyinggung ajaran Islam. Pemerintah harus menjamin penegakan hukum secara adil dan transparan yang saat ini dialami tokoh-tokoh oposisi. Jangan biarkan para buzzer yang menghina Islam dan ulama bebas dari jeratan hukum. Adil itu lebih dekat dengan takwa (QS Al Maidah: 8). Dan orang yang bertakwa akan mendapat jalan keluar dari setiap kesulitan dan mendapat rezeki yang tidak disangkasangka (QS Ath-Tholaq: 2-3). Inilah bentuk pertolongan Allah Ta'ala.
Jika krisis kepercayaan terhadap pemerintah belum diselesaikan, maka sebaik apa pun gerakan yang dibangun pemerintah tetap akan memicu resistensi bahkan makin mempertajam konflik di masyarakat. Jadi, tak cukup sekadar mengutus Menteri Sandiaga Uno atau tokoh lainnya sebagai duta gerakan wakaf nasional.
Wallahu 'alam.
Oleh Fahmi Salim
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dan Dosen Fakultas Agama Islam UHAMKA
