Konten dari Pengguna

Remisi Natal dan Hubungannya dengan Utilitarianisme

Muhammad Fahmi Sidiq Hamdani
Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantri Darus Sunnah IIHS Ciputat
31 Desember 2024 11:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fahmi Sidiq Hamdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari Raya Natal adalah anugerah bagi umat Nasrani, tak terkecuali narapidana. Dilansir dari laman Kominfo Provinsi Jawa Timur (25/12/2024), sebanyak 370 narapidana di Jawa Timur menerima remisi Natal. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga paling lama 2 bulan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Hanibal, berharap dengan adanya remisi ini, narapidana dapat segera kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
(Sumber: LPP Malang)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: LPP Malang)
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan grasi, yang diberikan oleh Presiden atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah narapidana harus berkelakuan baik dan mendapat rekomendasi dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat mereka ditahan. Selain itu, remisi dapat ditambah jika narapidana pernah berjasa bagi negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat, atau berkontribusi dalam pembinaan di lapas/LPKA.
ADVERTISEMENT
Sistem remisi ini sejalan dengan teori utilitarianisme dari Jeremy Bentham, yang menjadikan utility (daya guna) sebagai tolok ukur moralitas hukum. Semakin besar manfaat suatu hukum bagi banyak pihak, semakin tinggi nilai moralnya. Meski sulit untuk menyenangkan semua orang, Bentham mengemukakan gagasan terkenal: The greatest happiness of the greatest number (kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak). Dalam konteks ini, tujuan pemidanaan tidak hanya membalas kejahatan, tetapi juga mendidik narapidana agar dapat kembali ke masyarakat tanpa menimbulkan ancaman.
Tidak semua pelaku kejahatan dapat dicegah hanya dengan pemidanaan yang bersifat pembalasan. Beberapa pelaku, misalnya, mungkin mengalami kecanduan yang menyebabkan mereka terus mengulangi tindak kriminal. Dalam kasus seperti ini, pemidanaan tidak cukup jika tidak disertai upaya rehabilitasi. Lembaga pemasyarakatan berperan penting dalam proses pembinaan ini. Pemidanaan tanpa menciptakan rasa aman bagi masyarakat berarti gagal mencapai tujuannya.
ADVERTISEMENT
Remisi diberikan dengan pertimbangan matang. Ketika manfaat pembinaan sudah dirasakan, tidak perlu menunda penerapan hasilnya. Ibarat buah yang sudah matang di pohon, bila tidak segera dipetik, akan ada risiko dimakan oleh hama sehingga manfaatnya hilang. Selain itu, remisi yang diberikan pada momen Hari Raya Natal diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas narapidana dan memotivasi mereka untuk menjadi individu yang lebih bermoral.