Konten dari Pengguna

Sahkah Anak-Anak Melakukan Ibadah Haji?

Muhammad Fahmi Sidiq Hamdani
Mahasiswa Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantri Darus Sunnah IIHS Ciputat
4 Juli 2024 7:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fahmi Sidiq Hamdani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi (Foto: freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Foto: freepik)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kebanyakan orang yang melaksanakan haji meninggalkan anak-anaknya di rumah. Meskipun tidak ada larangan tegas dari pemerintah Arab Saudi, terdapat beberapa resiko yang perlu dipertimbangkan orang tua ketika hendak membawa sang buah hati ke Tanah Suci. Salah satunya, anak-anak lebih rentan terkena penyakit menular ketimbang orang dewasa. Namun disamping semua itu, apakah Syari'at Islam mengakui keabsahan haji atau umrah bagi anak-anak yang belum mencapai usia balig?
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim, Rasulullah saw. pernah ditanya oleh seorang perempuan dari rombongan yang hendak menunaikan haji ke Mekkah. Perempuan tersebut mengangkat bayinya dan berkata, "Apakah anak ini dapat berhaji?". Rasulullah saw. menjawab, "Ya, dan kamupun dapat pahalanya". Melalui hadis ini para ulama sepakat mengenai keabsahan haji dan umrah bagi anak-anak yang belum balig.
Ulama-ulama dari kalangan mazhab Syafi'i mengklasifikasikan orang yang haji dan umrah menjadi lima golongan. Pertama, orang yang tidak sah melaksanakan haji dan umrah yakni non muslim. Kedua, orang yang sah melaksanakannya namun ihramnya tidak dilakukan secara langsung, yakni anak-anak yang belum tamyiz. Ketiga, orang yang sah melaksanakannya tanpa perwakilan, yakni anak-anak yang sudah tamyiz. Untuk golongan kedua dan ketiga meskipun hajinya dianggap sah, namun tidak terhitung gugur kewajiban. Hajinya terhitung sebagai pahala dan tetap terkena kewajiban haji apabila mampu saat menginjak usia balig. Keempat, orang yang sah dan menggugurkan kewajiban, yakni orang yang balig. Kelima, orang yang terkena kewajiban haji, yakni orang yang balig dan mampu.
ADVERTISEMENT
Maka dapat dipahami secara Syari'at bahwa haji atau umrah tetap sah dilaksanakan seseorang selama ia bersatus muslim, bahkan balita sekalipun. Menurut pendapat ulama klasik, balita yang hendak dihajikan di Tanah Suci, mesti dihadirkan di tempat-tempat yang dianggap sebagai rukun haji, seperti wukuf di Arafah. Bila hanya sekedar membawanya ke Tanah Suci tanpa niat ihram apalagi tidak membawanya ke Arafah, maka tidak dianggap sebagai haji yang sah bagi balita tersebut. Terlebih lagi, tidak ada legalitas hukum yang memperbolehkan anak usia balita menghadiri tempat semisal Arafah, Muzdalifah dan Mina. Kementrian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi melalui laman resminya, hanya menuliskan kebolehan anak-anak untuk umrah saja dimana umrah tidak diwajibkan wukuf di Arafah.
ADVERTISEMENT