Konten dari Pengguna

Guru Penggerak, Kepala Daerah, dan Transformasi Peran Kepala Sekolah

Fahmi Syahirul Alim
Peneliti pada Internasional Centre for Islam and Pluralism (ICIP)
11 Juli 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahmi Syahirul Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anak mengikuti kegiatan belajar mengajar di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada akhir tahun 2024, menurut data data dari Kemendikbud, satuan pendidikan di berbagai daerah mengalami undersupply (kekurangan pasokan) untuk jabatan kepala sekolah. Dari total jumlah sekolah nasional yaitu 321.679, masih ada 33.291 sekolah tanpa kepala sekolah maupun tanpa plt kepala sekolah. Padahal Kepala sekolah adalah ujung tombak dalam proses percepatan transformasi pendidikan.
ADVERTISEMENT
Sejak kebijakan Merdeka Belajar digulirkan dalam beberapa tahun terakhir, dorongan untuk melakukan transformasi di satuan pendidikan terus digalakkan oleh Kemendikbudristek. Salah satunnya melalui Skema Transformasi Peran Kepala Sekolah, yang meliputi enam kriteria. Pertama, peran kepala sekolah yang tadinya hanya sebagai pengelola aministrasi menjadi penggerak.
Kedua, fokus layanan yang tadinya melakukan pengelolaan satuan pendidikan untuk memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan berubah menjadi menggerakkan warga sekolah dan masyarakat bersama meningkatkan kualitas pembelajaran melalui peningkatan capaian standar pendidikan yang relevan (input, proses, ouput).
Ketiga, dalam assesment awal yang sebelumnya menganalisis kesenjangan kondisi satuan pendidikan dengan delapan standar pendidikan berubah menjadi melakukan refleksi bersama warga sekolah menggunakan rapor pendidikan sekolah.
Keempat, strategi program kerja yang tadinya cenderung terpaku pada delapan standar pendidikan menjadi program kerja sesuai kondisi satuan pendidikan dan lingkungan sekitar dan disepakati bersama oleh warga sekolah.
ADVERTISEMENT
Kelima, untuk luaran ataupun output yang tadinya hanya berdasarkan laporan administrasi pengelolaan satuan pendidikan diperluas bersumber pada laporan capaian program kerja dan evaluasi dampaknya terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.

Guru Penggerak: Motor Utama Transformasi Peran Kepala Sekolah

Untuk mewujudkan Skema Transformasi Peran Kepala Sekolah di atas, Kemendikbudristek pada 2020 lalu meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5 yaitu Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan terutama sebagai agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.
Adapun arah program Guru Penggerak sendiri berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh.
ADVERTISEMENT
Proses melahirkan Guru Penggerak sendiri diawali dengan rekrutmen calon Guru Penggerak. Selanjutnya dilakukan pelatihan Guru Penggerak dengan mengikuti lokakarya pada fase pertama dan pendampingan pada fase kedua.

Tantangan Percepatan Guru Penggerak Menjadi Kepala Sekolah

Hingga Januari 2024, dari berbagai angkatan pelatihan Guru Penggerak yang dilakukan sejak tahun 2020 tercatat melahirkan 61.256 Guru Penggerak dan Calon Guru Penggerak (masih dalam tahap pelatihan). Namun dari jumlah tersebut hanya terserap 17.057 Guru Penggerak yang menjadi Kepala Sekolah maupun PLT Kepala Sekolah.
Ada beberapa tantangan yang menghambat percepatan Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah, pertama, masih kurangnya kesadaran pemerintah daerah terkait prioritas pengangkatan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah. Kedua, ada asumsi bahwa status kepala daerah belum definitif (Pj dan Plt) tidak dapat mengangkat kepala sekolah. Hingga saat ini ada 271 kepala daerah (49%) berstatus Pj dan Plt. Ketiga, munculnya keraguan pemerintah daerah terhadap kualitas manajerial guru penggerak (Kemendikbud, 2024).
ADVERTISEMENT
Padahal dalam riset terbaru yang dilakukan oleh Rahma, Akib, Rukli (2023) dengan melakukan studi kasus di SD Inpres Karuwisi 2 Panakukkang Kota Makassar, peran guru penggerak memiliki pengaruh yang signifikan dalam meningkatkan motivasi belajar siswa. Guru penggerak mampu menciptakan lingkungan belajar yang memotivasi, memberikan pujian dan pengakuan, melibatkan siswa secara aktif, serta berkomunikasi dengan orang tua untuk mendukung motivasi belajar siswa.
Selain itu, penelitian tersebut juga memaparkan bahwa dengan strategi dan pendekatan yang efektif, guru penggerak dianggap berhasil membangkitkan minat, antusiasme, dan rasa percaya diri siswa, sehingga meningkatkan prestasi dan pengembangan potensi siswa secara holistik. Hal ini menegaskan pentingnya peran guru penggerak dalam menciptakan lingkungan belajar yang positif dan memotivasi, serta memberikan dampak positif terhadap motivasi belajar siswa di satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dengan modal ini, seharusnya pemerintahan daerah dapat mendukung percepatan pengangkatan guru penggerak menjadi kepala sekolah, sehingga transformasi peran kepala sekolah dapat segera tercapai dan undersupply (kekurangan pasokan) kepala sekolah di berbagai daerah dapat diisi oleh guru penggerak. Dengan kondisi ini tentu kebijakan Merdeka Belajar, salah satunya dengan lahirnya guru penggerak sebagai penyuplai utama untuk transformasi peran kepala sekolah tetap dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.