Bank Syariah dalam Akad, Konvensional dalam Praktik?

Mahasiswa S1 Ekonomi Islam UHAMKA dan praktisi muda di bidang perpajakan yang memiliki ketertarikan pada ekonomi, keuangan, investasi, perpajakan, serta ekonomi syariah.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Rayhan Fahmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbankan syariah hadir di Indonesia dengan membawa sebuah tawaran yang seharusnya lebih dari sekadar pergantian istilah. Ia menawarkan sistem keuangan yang berlandaskan prinsip syariah, dengan akad yang dirancang untuk menghindari riba, gharar, dan praktik yang bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Karena itu, keberadaan bank syariah semestinya tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan keuntungan, tetapi juga dari bagaimana keuntungan tersebut diperoleh, bagaimana risiko dibagi, seberapa transparan transaksi dijelaskan, dan sejauh mana kegiatan tersebut menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Perlu diakui bahwa bank syariah tetap merupakan lembaga bisnis. Bank membutuhkan keuntungan agar dapat membayar tenaga kerja, mengembangkan layanan, menjaga kesehatan perusahaan, dan terus beroperasi. Dengan demikian, persoalannya bukan apakah bank syariah boleh mencari keuntungan. Persoalannya adalah apakah orientasi memperoleh keuntungan tersebut tetap berjalan sesuai dengan substansi akad dan tujuan syariah?.
Dalam perbankan syariah terdapat berbagai akad dengan karakteristik yang berbeda. Murabahah merupakan akad jual beli dengan harga beli yang diketahui dan keuntungan yang disepakati. Ijarah merupakan transaksi pemindahan manfaat melalui sewa, sedangkan ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) disertai mekanisme pemindahan kepemilikan. Sementara musyarakah mutanaqisah (MMQ) merupakan bentuk kepemilikan bersama yang porsinya secara bertahap berkurang karena salah satu pihak membeli bagian pihak lainnya.
Secara konseptual, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa bank syariah tidak sekadar mengganti nama kredit menjadi pembiayaan dan bunga menjadi margin. Akad seharusnya mengubah struktur hubungan ekonomi antara bank dan nasabah. Namun, justru di sinilah persoalan yang perlu dipertanyakan.
Ketika Margin Terlihat Seperti Bunga
Masyarakat yang ingin membeli rumah melalui KPR tentu akan melihat pertanyaan paling sederhana: “berapa uang yang harus saya bayarkan setiap bulan dan berapa total yang harus saya keluarkan sampai rumah tersebut menjadi milik saya?”
Bayangkan sebuah rumah memiliki harga tunai Rp414 juta. Dalam pembiayaan selama 20 tahun dengan angsuran sekitar Rp3,4 juta per bulan, total pembayaran selama 240 bulan mencapai sekitar Rp816 juta. Artinya, secara nominal terdapat selisih sekitar Rp402 juta antara harga tunai dan total pembayaran melalui pembiayaan.
Besarnya total pembayaran tersebut memang tidak otomatis membuktikan bahwa pembiayaan syariah sama dengan kredit konvensional. Dalam murabahah, misalnya, bank memperoleh keuntungan melalui margin yang menjadi bagian dari harga jual dan disepakati dalam akad. Pedoman OJK bahkan menjelaskan bahwa margin murabahah merupakan keuntungan yang disepakati para pihak dan nominalnya tidak berubah selama masa kontrak; harga jual murabahah juga harus tercantum dalam akad. Justru karena itulah transparansi menjadi sangat penting.
Nasabah seharusnya dapat mengetahui dengan jelas berapa harga perolehan rumah, berapa margin bank, bagaimana harga jual terbentuk, bagaimana angsuran dihitung, bagaimana pelunasan diperlakukan, dan risiko apa yang ditanggung masing-masing pihak. Keresahan tersebut menjadi semakin relevan, misalnya: ketika terdapat dokumen penawaran pembiayaan yang disodorkan pegawai bank syariah dan di dalamnya tercantum “suku bunga 9% fix 1 tahun”, disertai keterangan bahwa suku bunga dapat berubah sesuai ketentuan bank pemberi kredit. Bagi masyarakat awam, penggunaan istilah dan mekanisme semacam ini sangat mudah menimbulkan pertanyaan: apakah yang ditawarkan sebenarnya pembiayaan syariah atau kredit yang menggunakan mekanisme bunga? Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab hanya dengan menunjukkan nama akad.
Apabila sebuah produk menggunakan murabahah, misalnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai mengapa terdapat istilah suku bunga di dalam perhitungan pembiayaannya, apa fungsi angka tersebut, apakah angka tersebut hanya menjadi acuan dalam penetapan harga atau benar-benar menentukan kewajiban nasabah, serta apakah perubahan tingkat tersebut akan mengubah harga jual yang telah disepakati. Sebab, menurut pedoman OJK, harga jual murabahah tidak berubah selama masa pembiayaan yang telah disepakati.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah bank syariah boleh menggunakan suatu tingkat acuan dalam menentukan harga. Persoalan yang jauh lebih penting adalah “apa konsekuensi acuan tersebut terhadap akad dan kewajiban nasabah?”. Ketika bagian ini tidak dijelaskan secara transparan, masyarakat akhirnya hanya melihat hasil akhirnya: sama-sama meminjam atau memperoleh pembiayaan, sama-sama membayar cicilan selama bertahun-tahun, dan sama-sama membayar total yang lebih tinggi daripada harga tunai. Tidak mengherankan jika kemudian muncul anggapan bahwa perbedaannya hanya terletak pada istilah.
Ketika Akad Hanya Menjadi Istilah
Sebenarnya, bank syariah memiliki instrumen yang jauh lebih menarik daripada sekadar mengganti istilah kredit menjadi pembiayaan. Dalam murabahah, bank dan nasabah memiliki hubungan penjual dan pembeli. Harga perolehan serta keuntungan bank menjadi bagian dari harga jual yang disepakati. Dalam struktur tersebut, nasabah seharusnya mengetahui dengan jelas berapa keuntungan yang diambil bank. OJK menjelaskan bahwa aset murabahah pada prinsipnya harus dimiliki bank sebelum akad murabahah disepakati, dengan mekanisme tertentu apabila bank mewakilkan pembelian kepada pihak lain.
Dalam MMQ, hubungan tersebut berbeda lagi. Misalnya bank memiliki 70% rumah dan nasabah memiliki 30%. Nasabah kemudian secara bertahap membeli kepemilikan bank sampai seluruh aset menjadi miliknya. Struktur seperti ini menunjukkan adanya hubungan kepemilikan yang secara bertahap berubah. Dalam ketentuan KPR iB, MMQ memang dirancang sebagai kepemilikan rumah bersama yang porsi kepemilikan bank berkurang melalui pembelian bertahap oleh nasabah.
Begitu pula dengan IMBT. Akad tersebut bukan sekadar pinjaman uang untuk membeli rumah, tetapi merupakan transaksi sewa yang disertai mekanisme pemindahan kepemilikan. Persoalannya, apakah masyarakat benar-benar memahami perbedaan tersebut ketika mengambil KPR?
Nasabah mungkin diberitahu bahwa produknya menggunakan akad murabahah atau MMQ. Namun ketika ditanya mengenai bagaimana keuntungan bank terbentuk, bagaimana risiko dibagi, mengapa jumlah cicilan sebesar itu, apa yang terjadi ketika terjadi perubahan kondisi ekonomi, dan mengapa terdapat istilah suku bunga pada dokumen penawaran, belum tentu semua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan sederhana dan memuaskan. Di sinilah kualitas sumber daya manusia perbankan syariah menjadi penting.
Bank syariah tidak cukup memiliki produk yang secara formal menggunakan akad syariah. Orang yang menjual dan menjelaskan produk tersebut juga harus memahami akad yang mereka tawarkan. Nasabah tidak membutuhkan penjelasan yang sekadar berbunyi, “Ini syariah karena menggunakan akad murabahah.” Nasabah membutuhkan penjelasan mengenai mengapa akad tersebut berbeda, bagaimana transaksi berlangsung, dari mana keuntungan bank berasal, siapa yang memiliki aset, siapa yang menanggung risiko, dan apa hak nasabah ketika terjadi perubahan keadaan. Jika pegawai bank sendiri tidak mampu menjelaskan hal tersebut dengan baik, maka masyarakat akan semakin sulit membedakan antara substansi syariah dengan sekadar terminologi.
Padahal OJK sendiri membedakan bank syariah dan bank konvensional bukan hanya berdasarkan nama. Bank syariah menggunakan mekanisme seperti bagi hasil, margin keuntungan, dan fee, serta memiliki karakter hubungan yang dapat berupa kemitraan, jual beli, atau sewa. Dalam konteks murabahah, margin yang disepakati menjadi harga jual yang tetap selama masa akad. Artinya, perbedaan itu sebenarnya ada. Tantangannya adalah bagaimana perbedaan tersebut diwujudkan secara nyata dan dipahami oleh nasabah.
Syariah Tidak Cukup Hanya Sah dalam Akad
Pada akhirnya, kritik terhadap bank syariah seharusnya tidak diarahkan pada kesimpulan sederhana bahwa bank syariah tidak boleh memperoleh keuntungan. Justru bank syariah boleh memperoleh keuntungan dan membutuhkan keuntungan untuk bertahan. Yang harus dipertanyakan adalah ketika keuntungan menjadi begitu dominan, apakah prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan tetap menjadi bagian dari praktiknya?
Dalam perspektif maqashid syariah, transaksi ekonomi tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan apakah suatu akad telah memenuhi ketentuan formal. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kemaslahatan dan mencegah terjadinya kemudaratan. Karena itu, transparansi bukan sekadar strategi pelayanan konsumen, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan dalam transaksi.
Masyarakat juga tidak seharusnya diminta percaya hanya karena sebuah produk menggunakan nama murabahah, ijarah muntahiyah bittamlik, atau musyarakah mutanaqisah. Mereka berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik akad tersebut. Bahkan, bank syariah seharusnya memberikan pilihan yang lebih terbuka kepada calon nasabah. Jika terdapat beberapa akad untuk kepemilikan rumah, masyarakat seharusnya dapat memahami karakter masing-masing akad, konsekuensi finansialnya, struktur keuntungan bank, pembagian risiko, dan kesesuaiannya dengan kondisi mereka. Dengan demikian, nasabah tidak hanya memilih berdasarkan “berapa cicilan saya per bulan?”, tetapi juga berdasarkan “akad apa yang saya gunakan dan mengapa akad tersebut paling sesuai?”. Pada titik inilah keberadaan bank syariah seharusnya menunjukkan perbedaannya.
Sebab ketika bunga berubah menjadi margin, kredit berubah menjadi pembiayaan, dan istilah konvensional berubah menjadi istilah syariah, tetapi masyarakat tetap tidak memahami bagaimana keuntungan bank terbentuk dan mengapa mereka harus membayar sejumlah uang tertentu, maka pertanyaan yang muncul menjadi sangat wajar:
Apakah kita sedang membangun sistem perbankan yang benar-benar berbeda, atau hanya membuat sistem yang sama terlihat lebih syariah?
Perbankan syariah tidak seharusnya takut terhadap pertanyaan tersebut. Justru semakin terbuka bank syariah menjelaskan akad, keuntungan, risiko, dan mekanisme transaksinya, semakin mudah masyarakat melihat perbedaan antara syariah dan konvensional. Karena pada akhirnya, syariah tidak cukup hanya tertulis dalam akad. Ia harus dapat dirasakan dalam praktik.
