Konten dari Pengguna

Mengenal Alur Menjadi Konsultan Pajak Berdasarkan PMK 55 Tahun 2026

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rayhan Fahmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Konsultan Pajak diambil dari Pexels oleh Monstera Production
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Konsultan Pajak diambil dari Pexels oleh Monstera Production

Profesi konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat. Konsultan pajak membantu wajib pajak dalam memahami aturan, memenuhi kewajiban perpajakan, serta menjalankan berbagai urusan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena memiliki tanggung jawab tersebut, seseorang yang ingin menjalankan profesi konsultan pajak perlu memenuhi persyaratan kompetensi dan profesionalisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan mengenai konsultan pajak saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, mekanisme untuk menuju profesi konsultan pajak disusun melalui beberapa tahapan. Secara sederhana, calon konsultan pajak perlu terlebih dahulu membuktikan kompetensinya di bidang perpajakan melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Setelah dinyatakan kompeten, calon konsultan kemudian mengikuti Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi.

Tahap Pertama Mengikuti Uji Kompetensi Perpajakan

Tahap awal bagi calon konsultan pajak adalah mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan yang diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kementerian Keuangan. Tahap ini berfungsi untuk menguji kemampuan seseorang dalam memahami dan menjalankan ketentuan perpajakan sesuai dengan tingkat kompetensi yang ditempuh. Setelah dinyatakan lulus, peserta akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau SKK.

Dalam sistem yang diatur PMK 55 Tahun 2026, SKK dibagi menjadi beberapa tingkat. Tingkat A mencakup kompetensi untuk menangani kewajiban perpajakan wajib pajak orang pribadi. Tingkat B mencakup kompetensi untuk menangani wajib pajak orang pribadi dan badan dalam cakupan tertentu. Sementara tingkat C mencakup kompetensi yang lebih luas, yaitu seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan sesuai ketentuan yang berlaku.

SKK tersebut memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlakunya berakhir, kompetensi dapat diperpanjang melalui mekanisme ujian penyegaran. Artinya, lulus uji kompetensi bukan sekadar menjadi bukti bahwa seseorang pernah mengikuti ujian perpajakan. SKK menjadi bukti bahwa orang tersebut telah memenuhi kompetensi tertentu yang dipersyaratkan dalam bidang perpajakan.

Tahap Kedua Mengikuti Ujian Profesi Konsultan Pajak

Setelah memperoleh SKK, proses untuk menjadi konsultan pajak belum selesai. Calon konsultan pajak masih harus mengikuti Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Tahap ini berbeda dengan uji kompetensi yang sebelumnya diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Uji kompetensi lebih berkaitan dengan pembuktian kompetensi di bidang perpajakan, sedangkan ujian profesi menjadi tahapan untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang konsultan pajak.

PMK 55 Tahun 2026 mensyaratkan calon konsultan pajak telah lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak. Sertifikat tanda lulus ujian profesi tersebut menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan Izin Konsultan Pajak. Dengan demikian, seseorang yang telah memperoleh SKK belum otomatis dapat menyebut dirinya sebagai konsultan pajak yang telah memiliki izin. Masih terdapat tahapan profesi yang harus dilalui sebelum mengajukan izin kepada pihak yang berwenang.

Setelah Lulus Ujian Profesi

Setelah memenuhi persyaratan kompetensi dan dinyatakan lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak, calon konsultan pajak dapat melanjutkan proses pengajuan Izin Konsultan Pajak dengan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam PMK 55 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, persyaratan menjadi konsultan pajak tidak hanya berkaitan dengan ujian. Terdapat pula ketentuan mengenai pendidikan, pengalaman kerja, pengembangan profesional berkelanjutan, kode etik, standar praktik, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan profesionalisme dan integritas.

Hal tersebut menunjukkan bahwa menjadi konsultan pajak bukan hanya persoalan lulus ujian. Kompetensi teknis memang menjadi salah satu dasar utama, tetapi profesi ini juga membutuhkan pengalaman, integritas, dan kemampuan untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan standar profesi. Karena itu, masyarakat yang ingin menekuni profesi konsultan pajak perlu melihat prosesnya sebagai perjalanan profesional, bukan hanya sebagai proses memperoleh sertifikat.

Lalu Apa Perbedaan Uji Kompetensi dan Ujian Profesi?

Bagi masyarakat yang baru mengenal profesi ini, perbedaan kedua tahapan tersebut mungkin membingungkan. Secara sederhana, uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan berfungsi untuk membuktikan kemampuan seseorang di bidang perpajakan dan hasilnya dibuktikan melalui SKK. Setelah itu, Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi menjadi tahapan untuk memenuhi persyaratan profesional sebagai konsultan pajak.

Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan. Seseorang membutuhkan kompetensi perpajakan terlebih dahulu sebelum dapat melanjutkan ke tahap profesi. Bagi calon peserta, mekanisme tersebut berarti proses menjadi konsultan pajak kini terdiri dari lebih dari satu tahapan. Peserta tidak hanya perlu mempersiapkan materi perpajakan untuk uji kompetensi, tetapi juga mempersiapkan diri menghadapi ujian profesi yang menjadi bagian dari proses memperoleh izin.

Mengapa Tahapannya Dibuat Berlapis?

Pembagian tahapan tersebut dapat dipahami sebagai upaya membangun profesi konsultan pajak yang lebih terstandar. Konsultan pajak nantinya akan berhadapan langsung dengan wajib pajak dan membantu menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya. Karena itu, kemampuan memahami aturan perpajakan harus menjadi dasar sebelum seseorang menjalankan profesi tersebut.

PMK 55 Tahun 2026 juga menempatkan profesionalisme dan integritas sebagai bagian penting dalam pengaturan konsultan pajak. Selain kompetensi, aturan tersebut mengatur berbagai aspek lain yang mendukung kualitas profesi dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa.

Bagi calon konsultan pajak, kondisi tersebut berarti bahwa persiapan menuju profesi tidak cukup hanya dengan belajar untuk lulus ujian. Pengetahuan perpajakan harus dibarengi dengan pemahaman mengenai praktik profesional dan tanggung jawab kepada wajib pajak.

Jadi, Bagaimana Alur Menjadi Konsultan Pajak?

Secara keseluruhan, masyarakat dapat memahami alurnya dengan sederhana. Seseorang yang ingin menjadi konsultan pajak perlu terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi perpajakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Setelah dinyatakan lulus, peserta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau SKK sesuai tingkat kompetensinya.

Setelah memiliki SKK, calon konsultan pajak kemudian mengikuti Ujian Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi. Apabila dinyatakan lulus, peserta memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan Izin Konsultan Pajak.

Setelah izin diperoleh dan persyaratan profesional lainnya dipenuhi, barulah seseorang dapat menjalankan profesi konsultan pajak sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan izin yang dimilikinya.

Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara lulus uji kompetensi, lulus ujian profesi, dan memiliki Izin Konsultan Pajak. Ketiganya merupakan bagian dari tahapan yang berbeda. Bagi siapa pun yang ingin berkarier sebagai konsultan pajak, memahami alur tersebut menjadi langkah awal yang penting. Menjadi konsultan pajak bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi tentang membangun kompetensi dan profesionalisme agar mampu memberikan layanan perpajakan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.