Konten dari Pengguna

PMK 37/2025 Mengubah Cara Penjual Marketplace Membayar Pajak

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rayhan Fahmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ilustrasi Marketplace disebuah Handphone dari Pixabay oleh Akashjoshi772
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi Marketplace disebuah Handphone dari Pixabay oleh Akashjoshi772

Perkembangan perdagangan melalui marketplace telah mengubah cara masyarakat menjalankan usaha, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Perubahan tersebut kembali terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah berpindahnya tanggung jawab pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan dari penjual kepada marketplace yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelum adanya ketentuan tersebut, penjual yang menjalankan usaha melalui marketplace pada dasarnya masih harus mengurus sendiri kewajiban pajak penghasilannya. Penjual menghitung kewajiban pajak, melakukan penyetoran, dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mekanisme tersebut menempatkan tanggung jawab administrasi perpajakan secara langsung kepada pelaku usaha.

Dengan berlakunya PMK 37/2025, mekanisme tersebut mengalami perubahan. Marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP akan melakukan pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 22 atas transaksi penjual sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Tarif yang digunakan adalah 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak. Perubahan ini membuat proses pemenuhan kewajiban pajak penjual menjadi lebih terintegrasi dengan transaksi yang berlangsung di marketplace.

Perubahan tersebut tentu bukan hanya persoalan administrasi. Bagi penjual, perpindahan pihak yang melakukan pemungutan pajak dapat memengaruhi cara mereka menentukan harga barang dan menghitung keuntungan. Sebelumnya, pajak penghasilan menjadi kewajiban yang diurus sendiri oleh penjual. Setelah mekanisme baru diterapkan, pemotongan PPh Pasal 22 akan dilakukan langsung melalui marketplace.

Kondisi tersebut dapat membuat penjual mempertimbangkan kembali harga barang yang mereka tawarkan. Ketika terdapat pemungutan sebesar 0,5 persen dari dasar pengenaan pajak, penjual dapat mempertimbangkan untuk menyesuaikan harga jual agar penerimaan bersih yang diperoleh tetap terjaga. Dengan demikian, sebagian penjual mungkin memilih menaikkan harga sebagai bentuk penyesuaian terhadap adanya pemungutan pajak secara langsung.

Namun, kenaikan harga bukan satu-satunya pilihan. Penjual juga dapat memutuskan untuk tidak menaikkan harga dan menerima bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari kewajiban pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Keputusan tersebut tentu akan kembali kepada kondisi masing-masing usaha, terutama bagaimana penjual melihat margin keuntungan dari barang yang dijual.

Di sisi lain, adanya pemungutan pajak melalui marketplace juga membuat penjual harus lebih memperhatikan struktur pajak dari transaksi mereka. Penjual tidak hanya melihat harga jual dan keuntungan, tetapi juga perlu memahami berapa nilai yang benar-benar diterima setelah pemungutan dilakukan. Dalam praktik bisnis, perbedaan antara pendapatan sebelum dan sesudah pemungutan menjadi penting karena akan berpengaruh terhadap arus kas usaha.

Hal tersebut menjadi semakin menarik karena kewajiban perpajakan penjual tidak hanya berkaitan dengan PPh Pasal 22. Bagi penjual yang memiliki kewajiban PPN, aspek tersebut juga tetap perlu diperhitungkan dalam menentukan harga jual. Artinya, perubahan mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace dapat menjadi salah satu pertimbangan tambahan ketika pelaku usaha menyusun harga dan menghitung keuntungan dari setiap transaksi.

Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut tidak berarti penjual harus menanggung pajak yang sama untuk kedua kalinya. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban pajak penjual sesuai dengan rezim pajak yang berlaku. Bagi penjual yang menggunakan skema PPh final, pemungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final. Sementara dalam mekanisme pajak penghasilan tertentu, pungutan tersebut dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus diselesaikan.

Karena itu, perubahan PMK 37/2025 sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai pemindahan tanggung jawab dari penjual kepada marketplace. Peraturan ini juga mengubah pengalaman penjual dalam membayar pajak. Jika sebelumnya pajak menjadi kewajiban yang dihitung dan dibayarkan sendiri, kini sebagian proses tersebut berlangsung secara langsung di dalam ekosistem transaksi marketplace.

Bagi negara, mekanisme tersebut dapat membuat proses pemungutan pajak menjadi lebih terintegrasi. Bagi penjual, perubahan ini menuntut pemahaman yang lebih baik mengenai hubungan antara omzet, harga jual, potongan pajak, dan penerimaan bersih yang mereka peroleh.

Perubahan ini pada akhirnya menempatkan penjual pada dua pilihan: menyesuaikan harga untuk menjaga pendapatan bersih atau mempertahankan harga dan menerima pemungutan pajak sebagai bagian dari kewajiban usaha. Keduanya menunjukkan bahwa perubahan administrasi perpajakan dapat memiliki dampak langsung terhadap keputusan bisnis sehari-hari.