Jual Beli Emas Digital: Antara Ketentuan Syariah dan Hukum Positif

MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Fahriansyah rizal ramadhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Jika sebelumnya masyarakat melakukan transaksi jual beli emas secara langsung dalam bentuk fisik, kini emas dapat diperjualbelikan melalui platform digital. Masyarakat dapat membeli, menjual, dan menyimpan emas melalui aplikasi tanpa harus menerima emas secara langsung pada saat transaksi.
Kemudahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan jual beli emas digital dalam hukum syariah dan hukum positif. Dalam perspektif hukum syariah, emas memiliki ketentuan khusus karena termasuk barang ribawi untuk menghindari riba. Sementara itu, dalam hukum positif indonesia perdagangan emas digital telah memiliki aturan yang mengatur mekanisme dan pelaksanaannya.
Oleh karena itu, jual beli emas digital perlu dilihat dari kedua perspektif tersebut, agar dapat diketahui kedudukannya dan ketentuan hukumnya.
perspektif hukum syariah
Menurut islam, emas merupakan barang ribawi yaitu barang yang apabila dipertukarkan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak terkena riba. jual beli emas harus memenuhi 2 syarat, yakni mislan bi mislin (setara ukuran dengan kualitasnya) dan yadan bi yadin (dilakukan secara tunai pada waktu dan tempat yang sama).
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan adalah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Fatwa tersebut menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa maupun murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau uang.
Fatwa tersebut memberikan dasar kebolehan jual beli emas secara tidak tunai dalam kondisi yang memenuhi ketentuannya. Namun, penerapan fatwa tersebut pada transaksi emas digital tetap perlu memperhatikan bentuk akad, status emas yang diperjualbelikan, dan mekanisme kepemilikannya. Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh persyaratan transaksi emas dianggap otomatis tidak berlaku hanya karena transaksi dilakukan melalui platform digital.
dalam praktiknya, jual beli emas digital perlu memperhatikan kejelasan objek transaksi dan kepemilikannya. Emas yang dibeli harus dapat diketahui ukuran dan kualitasnya serta terdapat bukti kepemilikan. Emas tersebut juga harus memiliki dasar emas fisik sehingga kepemilikan yang tercatat secara digital memiliki objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, jual beli emas digital dalam perspektif syariah dapat diperbolehkan dengan memperhatikan akad dan ketentuan yang berlaku. Kejelasan emas yang menjadi objek transaksi, kepemilikan, serta mekanisme penyerahannya menjadi hal penting agar transaksi tetap sesuai dengan prinsip syariah dan terhindar dari unsur lain yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Perspektif Hukum Positif
Dalam hukum positif di Indonesia, jual beli emas digital telah memiliki dasar hukum yang mengatur pelaksanaannya. Salah satu aturan yang menjadi landasan adalah Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Dalam perdagangan emas digital, pencatatan kepemilikan dilakukan melalui sistem digital. meskipun demikian, pencatatan tersebut perlu didukung oleh mekanisme kejelasan dasar kepemilikan yang dapat memastikan bahwa hak kepemilikan konsumen memiliki dasar yang jelas.
Artinya, masyarakat tidak cukup hanya memperhatikan jumlah saldo emas yang tertera dalam aplikasi. Konsumen juga perlu memahami mekanisme transaksi, ketentuan penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas emas yang dibeli.
Dengan adanya regulasi yang mengatur perdagangan emas digital, pelaku usaha dan konsumen memiliki ketentuan yang menjadi acuan dalam melaksanakan transaksi. Pengaturan tersebut juga berperan dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung perlindungan konsumen dalam kegiatan perdagangan emas digital.
Keberadaan Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka menunjukkan bahwa kegiatan transaksi jual beli emas digital telah mendapat perhatian dan pengawasan dari negara.
Kesimpulan
Jual beli emas digital dapat dilihat dari dua perspektif hukum, yaitu hukum syariah dan hukum positif. Dalam perspektif syariah, emas merupakan barang ribawi sehingga transaksi emas harus memperhatikan ketentuan untuk menghindari riba. Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 memberikan ruang kebolehan terhadap jual beli emas secara tidak tunai dengan ketentuan tertentu. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, perdagangan emas digital telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025.
Dengan demikian, jual beli emas digital pada dasarnya dapat dilakukan, tetapi tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dari sisi syariah, transaksi harus memperhatikan prinsip-prinsip jual beli dan menghindari riba serta ketidakjelasan. Dari sisi hukum positif, transaksi harus dilakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kedua perspektif tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan objek, kepemilikan, dan mekanisme transaksi dalam jual beli emas digital.
