Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pernikahan Secara Online Menurut Hukum Islam
1 November 2022 10:16 WIB
Tulisan dari Fahriatu Saidah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah suatu hubungan yang dijalin secara sah antara laki-laki dengan perempuan. Dikutip dari Gramedia.com, pernikahan bukan hanya sah secara agama dan negara saja, pernikahan juga berkaitan dengan jiwa manusia, kerohanian dan nilai-nilai kemanusiaan. Pernikahan juga bukan hanya menyatukan dua insan manusia, akan tetapi pernikahan juga menyatukan hubungan dua keluarga. Pernikahan merupakan sunah Rasullulah, yang apabila dijalankan mendapatkan pahala dan apabila tidak dijalankan tidak berdosa. Pernikahan menurut pandangan Islam adalah suatu kewajiban yang ada pada rumah tangga yang harus mengikuti sebuah ajaran keimanan Allah taala. Hal ini tercantum pada pasal 1 undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari cnnindonesia.com, pernikahan memiliki beberapa 5 rukun yang disepakati ulama, diantaranya: (1) Terdapat calon laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syariat untuk menikah, (2) Terdapat wali dari calon pengantin perempuan, (3) Adanya saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan pernikahan sah atau tidak, (4) Diucapkannya ijab dari wali perempuan (5) Diucapkan kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilkan.
Pernikahan dapat dikatakan sah apabila mengikuti syarat-syarat tersebut, seperti pernikahan secara online. Pada zaman sekarang ini banyak masyarakat yang menggunakan media online untuk melakukan pernikahan, akad nikah dengan menggunakan media telepon atau media aplikasi. Hal itu dapat berpengaruh dalam hukum. Dikutip dari mui.or.id, akad nikah secara online tidak sah apabila tidak memenuhi syarat-syarat sah ijab kabul, yaitu akad nikah yang dilaksanakan secara lafadz yang jelas, berada di dalam ruangan yang sama, serta bersambung antara ijab dan kabul secara langsung.
ADVERTISEMENT
Apabila calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada di dalam satu tempat, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara takwil. Begitu juga jika calon mempelai pria tidak bisa hadir dan wali tidak mau mewakilkannya maka akad nikah secara online dapat dilakukan dengan:
1. Calon pengantin pria, wali nikah, dan kedua saksi dapat dipastikan terhubung melalui jaringan virtual meliputi suara atau video.
2. Di dalam waktu yang bersamaan.
3. Adanya jaminan kepastian bahwa benarnya keberadaan para pihak.
Pernikahan online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, apabila akad sudah memenuhi syarat-syarat tersebut maka harus dicatatkan pada pembuat akta nikah (KUA).
Dikutip dari kennywiston.com, terdapat perbedaan pada pernikahan online dengan pernikahan biasa, yaitu yang berkaitan dengan tempat pada pelaksanaan akadnya, maksudnya ialah bahwa ijab dan kabul yang dilakukan dalam jarak atau waktu yang terdapat di dalam satu upacara akad nikah yang tidak terputus dengan kegiatan yang lain, namun selebihnya semuanya sama. Jika pernikahan pada biasanya calon mempelai pria dan wanita bertemu, bertatapan serta berbicara secara langsung, sedangkan pernikahan yang dilakukan secara online tidak dapat bertemu, bertatapan serta berbicara secara langsung, maka pelaksanaannya dengan cara menggunakan kekuatan dari teknologi untuk membantu terlaksananya akad nikah untuk menyampaikan sebuah gambar dan suara kondisi individu yang sedang melakukan interaksi sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka:
Restu. 2022. “Pernikahan Menurut Pandangan Islam: Tujuan, Pengertian, Syarat Sah”, https://www.gramedia.com/best-seller/pernikahan-menurut-pandangan-islam/, diakses pada 23 Oktober 2022 pukul 14.00.
Tim CNN. 2021. “Rukun dan syarat sah nikah dalam islam”, https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211004181808-289-703269/rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam, diakses pada 25 Oktober 2022 pukul 16.00.
Redaksi@mui. 2021. “Hukum pernikahan secara online”, https://mui.or.id/berita/32212/hukum-pernikahan-secara-online/, diakses pada 26 Oktober 2022 pukul 19.00.
Wiston, Kenny, Laurences Aulina. 2020. “Nikah online menurut hukum islam dan implikasi pencatatannya”,https://www.kennywiston.com/nikah-online-menurut-hukum-islam-dan-implikasi-pencatatannya/, diakses pada 27 Oktober 2022 pukul 17.00.