Konten dari Pengguna

Duduk Bersama dalam Memaknai Hari Kebebasan Pers

4 Mei 2018 3:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahrul Roji Misbahuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Duduk Bersama dalam Memaknai Hari Kebebasan Pers
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tanggal 3 Mei merupakan momen penting bagi dunia pers, karena tanggal tersebut merupakan Hari Kebebasan Pers Internasional. Lantas bagaimana dengan Indonesia? Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menempatkan Indonesia berada di peringkat 142 dari 180 negara dalam hal kebebasan pers, stagnan sejak 2016 lalu. Hal ini tentu sangat menohok karena Indonesia merupakan negara demokratis yang menjungjung kebebasan pers. Beberapa aspek yang menyebabkan stagnannya kebebasan pers di Indonesia disebabkan iklim hukum, politik dan ekonomi yang dinilai belum adil terhadap para jurnalis atau insan pers. Salah satu produk hukum yang dianggap mengekang kebebasan pers adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
Beberapa kejadian Sering kita jumpai banyak terjadi kekerasan terhadap para jurnalis. Melansir dari tirto.id, Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, mencatat sepanjang Mei 2017 sampai Mei 2018, terdapat 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi, ungkap Manan saat menggelar konferensi pers World Press Freedom Day di Kedai Tjikini, Jakarta, pada Kamis hari ini. Masih menurut Manan, Polisi tahun ini juga menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak, yaitu 24 kasus. Pelaku kekerasan lainnya adalah pejabat sebanyak 16 kasus, Organisasi Masyarakat (ormas) dan warga masing-masing delapan kasus, lalu disusul TNI sebanyak enam kasus. Pelaku di kasus lainnya berasal dari berbagai macam latar belakang, seperti Satpol PP hingga akademisi.
Melansir dari Kumparan.com, Ketua AJI Kota Bandung, Ari Syahril Ramdhan, mencatat ada 11 laporan kekerasan terhadap jurnalis dalam setahun terakhir di Jawa Barat, empat diantaranya terjadi di Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Contoh lain yang dianggap sangat mengekang kebebasan pers dan kriminalisasi terhadap jurnalis adalah dilaporkannya Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono dan Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianan Silalhi, oleh Aris Budiman (Direktur Penyidikan KPK) kepada Polda Metro Jaya tahun 2017 lalu. Aiman Witjaksono dan Rosiana Silalhi dilaporkan atas pencemaran nama baik dalam acara yang diadakan Kompas TV tersebut.
Lantas apa solusi yang tepat terhadap masalah ini? Solusi untuk masalah ini adalah dilakukannya dialog bersama dengan berbagai stakeholder, baik dari AJI, Dewan Pers, para penegak hukum (dalam hal ini Kepolisian), para pebisnis media, ormas dan pemangku kebijakan lainnya. Lalu untuk jangka panjang, harus dilakukannya revisi terhadap undang-udang yang sekiranya menjerat kebebasan pers di Indonesia. Adalah hal yang sangat memalukan, Indonesia sebagai negara demokratis, namun memiliki masalah dengan kebebasan pers.
ADVERTISEMENT