Tanya Legalitas Pajak, Michael Essien Ini Patut Dicontoh

Fahrul Roji
KONSULTAN MEDIA BERITA RILIS.ID
Konten dari Pengguna
23 Agustus 2017 13:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahrul Roji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
RILIS.ID, Persib— Gelandang Persib Michael Essien berinisiatif menanyakan kepastian dan legalitas pajak sebagai warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Langkah gelandang yang telah menyumbangkan sembilan gol saat memperkuat timnas Ghana itu patut dicontoh bagi seluruh pesepakbola. "Saya sangat gembira terhadap Bandung ini. Sampai Michael Essien yang statusnya pemain asing mau menjadi wajib pajak. Bahkan, dia yang menanyakan secara langsung tentang tax ID-nya. Inisiatif yang patut diapresiasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat l, Yoyok Satiotomo, Selasa (22/8/2017).
Yoyok menjelaskan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011 tentang penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), Essien sudah wajib membayar pajak karena telah menetap lebih 183 hari di Indonesia.
Respon positif diberikan Yoyok beserta stafnya atas itikad baik dari mantan pemain Chelsea dan Real Madrid itu.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Yoyok merasa perlu menyerahkan serta mengantarkan langsung kartu NPWP kepada Essien di Graha PERSIB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung.
"Sebagai rasa menghargai kepada beliau, saya datang langsung kesini untuk kasih. Itu adalah contoh wajib pajak yang baik. Orang luar negeri saja mau bayar pajak di sini," pungkasnya.