Seberapa Penting Sertifikasi Halal Untuk Vaksin Covid-19?

Fahrurozi
Wristwatch, football, and law enthusiast. Proud part of @thewatch.spot and @govlawsociety. Opinions are my own.
Konten dari Pengguna
12 Januari 2021 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Fahrurozi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi produk berlabel hahal
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk berlabel hahal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci pada tanggal 8 Januari kemarin.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini menjawab berbagai polemik di masyarakat. Sebelumnya, banyak yang khawatir apabila nantinya vaksin dinyatakan haram, maka proses vaksinasi akan menjadi terhambat.
Adanya situasi darurat seakan mensyaratkan bahwa soal halal-haram bisa dikesampingkan dulu. Karena persoalan vaksin adalah soal menyelamatkan nyawa.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun angkat bicara mengenai hal ini pada bulan Oktober lalu. Melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi, beliau menegaskan tidak masalah jika vaksin Covid-19 tidak halal, karena kita sedang berada dalam kondisi darurat.
Di sisi lain, juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mensyaratkan bahwa vaksin Covid-19 nantinya harus halal. Mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia.
Wajib Halal
Terlepas dari adanya perdebatan mengenai perlu atau tidaknya sertifikasi halal atas vaksin, secara hukum perihal label halal ini memang diatur oleh negara.
ADVERTISEMENT
Pengaturan ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menjual atau memproduksi barang dan jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.
Indonesia juga memiliki Undang-undang No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 4 aturan ini, disebutkan bahwa: "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."
Definisi produk dalam ketentuan diatas diantaranya produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik. Vaksin sendiri merupakan produk biologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
Pengaturan-pengaturan diatas memang menegaskan bahwa soal sertifikasi adalah perintah Undang-undang. Sehingga wajib bagi Pemerintah untuk melaksanakannya.
Justru jika sertifikasi ini tidak dilakukan, berarti Pemerintah sendiri telah melakukan pelanggaran hukum.
Efek Sosial
Selain adanya perintah peraturan perundang-undangan, keperluan sertifikasi halal ini memang sangat diperlukan. Apalagi melihat kondisi sosial yang terjadi di masyarakat saat ini.
Ketiadaan proses sertifikasi halal atas vaksin tentunya akan menimbulkan suara-suara ketidaknyamanan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Hal ini berpotensi dikait-kaitkan dengan isu politik agama yang sangat sensitif.
Apalagi dengan Sinovac berasal dari negeri tirai bambu, hal ini akan sangat mudah dipelintir menjadi isu politis berbau ras dan agama. Jika ini sampai terjadi, maka akan muncul permasalahan baru di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Secara sosiologis, pemerintah memang perlu merangkul seluruh lapisan masyarakat, dari berbagai kelas sosial dan spektrum politik manapun.
Tujuan utama vaksinasi adalah menciptakan herd immunity dan mengakhiri pandemi. Artinya, sebisa mungkin sebanyak-banyaknya masyarakat Indonesia harus divaksinasi. Tanpa memandang status, suku, pekerjaan, apalagi agama.
Sertifikasi halal memang lekat dengan ajaran Islam. Pun label halal dalam huruf hijaiyah yang berasal dari daratan Arab memang jelas-jelas menegaskan hal itu.
Akan tetapi, jangan melihat hal ini sebagai favoritisme terhadap Islam. Yang harus dipahami adalah dengan sekitar 87% pemeluk Islam dari total populasi Indonesia, maka pendekatan keagamaan melalui sertifikasi halal memang sangat diperlukan.
Sertifikasi halal ini harus dimaknai sebagai upaya Pemerintah meyakinkan pemeluk Islam untuk melakukan vaksinasi. Bukan sekedar melindungi pemeluk Islam saja, tetapi untuk melindungi
ADVERTISEMENT
seluruh penduduk Indonesia termasuk pemeluk agama lainnya.