Transformasi Jakarta sebagai Acuan Bagi Pembangunan Perkotaan Metropolitan

Executive Director of Centre for Local Government Studies (CLGovS)
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fahrurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jakarta menuju Kota Global
Pada tahun 2024 lalu, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan undang-undang tersebut sebagai penyesuaian atas disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi kota berkelanjutan di dunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, Jakarta yang tidak lagi berstatus ibukota negara setelah ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN nantinya akan tetap memiliki kedudukan penting sebagai daerah yang berstatus khusus di Indonesia. Melalui statusnya sebagai daerah khusus tersebut, Jakarta akan bertransformasi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Tranformasi Perencanaan Pembangunan Kawasan Aglomerasi Jakarta
Untuk mendukung transformasi Jakarta, melalui pengaturan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, dilengkapi instrumen pendukung seperti pelaksanaan urusan pemerintahan dan kewenangan khusus yang hanya dimiliki oleh Daerah Khusus Jakarta. Pelaksanaan kewenangan khusus untuk mendukung Jakarta sebagai kota global, tapi tetap berdasarkan asas otonomi. Selanjutnya, tranformasi Jakarta diarahkan untuk menciptakan keterpaduan perencanaan, pembangunan, dan kelembagaan di kawasan aglomerasi Jakarta. Melalui Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, diperkenalkan Kawasan Aglomerasi Jakarta yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Adanya Kawasan Aglomerasi bertujuan untuk melakukan sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar yang dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi. Hasil dokumen sinkronisasi perencanaan pembangunan tersebut dituangkan dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi Jakarta. Rencana induk tersebut harus mengacu pada RPJPN, RPJMN, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Kota Global.
Dewan Kawasan Aglomerasi: Terobosan Kelembagaan Lintas Administrasi
Melalui Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, diperkenalkan suatu lembaga khusus yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta, yaitu Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA) Jakarta. Pembentukan DKA Jakarta bertujuan untuk mengoordinasikan penyelengaraan penataan ruang dan kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi Jakarta dan dokumen perencanaan pada kawasan aglomerasi. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, DKA Jakarta bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi, serta melakukan monitoring, dan evaluasi. Selanjutnya, untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan yang bersifat lintas daerah, daerah di dalam kawasan aglomerasi Jakarta dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama. Namun, pembentukan badan layanan bersama ini tidak dapat dilakukan tanpa adanya persetujuan dari masing-masing DPRD yang melakasanakan kerja sama tersebut. Selain model kerja sama dengan pembentukan badan layanan bersama tersebut, daerah Jakarta melakukan kerja sama wajib antardaerah dengan daerah sekitar untuk meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Jakarta dan daerah berbatasan di sekitarnya.
Pembelajaran Bagi Pembangunan Perkotaan Metropolitan di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, Metropolitan menjadi salah satu klasifikasi kawasan perkotaan di Indonesia. Secara fungsional, kawasan metropolitan terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan. Selain itu, jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, terdapat 10 (sepuluh) Wilayah Metropolitan (WM) yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu WM Medan, WM Palembang, WM Jakarta, WM Bandung, WM Semarang, WM Surabaya, WM Denpasar, WM Banjarmasin, WM Makassar, dan WM Manado. Adapun salah satu strategi pembangunan metropolitan tersebut berupa peningkatan kapasitas tata kelola perkotaan yang antara lain berupa penguatan kerja sama multipihak dan lintas wilayah. Dari 10 WM di atas, hanya Daerah Jakarta yang memiliki pembangunan yang kompleks karena harus memadukan dengan perencanaan pembangunan daerah-daerah dalam Provinsi lain, yaitu Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi). Di sisi lain, 9 metropolitan selain Jakarta hanya terdiri dari daerah-daerah dalam satu Provinsi atau hanya bersifat lintas daerah dalam satu Provinsi. Pembelajaran pengembangan kawasan aglomerasi Jakarta dapat menjadi referensi dalam pengembangan wilayah metropolitan lain, berupa keterpaduan perencanaan metropolitan dan kerja sama lintas daerah dalam satu Provinsi. Begitu pula dengan keberadaan kelembagaan aglomerasi sebagaimana pengaturan yang ada di Jakarta dapat diacu oleh wilayah metropolitan lain, dengan pembentukan badan perkotaan khusus di wilayah provinsi. Dalam menyelenggarakan badan perkotaan di wilayah provinsi dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Hal ini mengingat karakter dari wilayah metropolitan lain yang hanya bersifat lintas daerah dalam satu provinsi. Sehingga, transformasi perkotaan yang diatur dalam UU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat mengarahkan pengaturan bagi transformasi perkotaan metropolitan lain di Indonesia dalam rangka menuju perkotaan berkelanjutan 2045.
