Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Praktik Jual Beli Menggunakan Diskon Menurut Hukum Islam
23 November 2022 9:04 WIB
Tulisan dari Faiharamadhania tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jual beli di masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan semua orang setiap saat. Konsep jual beli dalam Islam adalah jual beli yang mendatangkan keuntungan dan manfaat pada pelakunya yang berdasarkan atas ketuhanan, etika, kemanusiaan dan keseimbangan.
ADVERTISEMENT
Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar-menukar barang dengan barang atau barang dengan uang, dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu dengan yang lainnya, atas dasar saling merelakan sesuai dengan ketentuan yang dibenarkan syara. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), jual beli adalah pertukaran antara benda dan benda atau pertukaran antara benda dengan uang.
Adapun menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahwa jual beli ( al-ba’i ) adalah tukar menukar harta dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. Islam tidak mengharamkan perdagangan kecuali perdagangan yang mengandung unsur kezaliman, penipuan, eksploitasi, atau mempromosikan hal-hal yang dilarang.
Praktik jual beli dengan menggunakan diskon
Ada banyak cara yang dilakukan sebagai upaya untuk memengaruhi pembeli agar bisa membeli barang yang dijualnya. Salah satu cara yang biasa dilakukan dengan melakukan penjualan produk yang murah atau memasang potongan harga (diskon) dengan besar-besaran. Diskon merupakan potongan harga yang diberikan kepada pembeli dengan harga yang telah ditetapkan. Dan cara ini sering kali digunakan sebagai salah satu strategi promosi.
ADVERTISEMENT
Sistem diskon sering digunakan oleh produsen atau penjual dalam meningkatkan penjualannya, karena bisa menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan. Sistem diskon biasanya dilakukan dengan cara memotong beberapa persen dari harga asli, dengan menggunakan persentase, sehingga harga yang ditawarkan akan berkurang dengan harga asli dari penawaran produk.
Macam–macam diskon
Ada beberapa macam bentuk dari diskon, diantaranya sebagai berikut:
a. Diskon Tunai
Yang dimaksud dengan diskon tunai adalah pengurangan harga untuk pembeli yang segera membayar tagihannya atau membayar tagihan tepat pada waktunya.
b. Diskon Kuantitas
Diskon kuantitas adalah pengurangan harga bagi pembeli yang membeli dalam jumlah yang besar.
c. Diskon Musiman
Yang dimaksud dengan diskon musiman adalah pengurangan harga untuk pembeli yang membeli barang atau jasa di luar musimnya.
ADVERTISEMENT
Faktor Terjadinya Diskon
Ada beberapa faktor sebuah perusahaan atau sebuah toko memberikan potongan harga (diskon) kepada produk yang dijualnya. Menurut Bukhari Alma ada beberapa hal yang mengakibatkan dilakukannya pemberian potongan harga kepada konsumen, yaitu :
a. Konsumen bisa membayar lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan.
b. Pembelian dalam jumlah besar.
Sedangkan menurut Djasmin Saladinada beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya perusahaan melakukan pemotongan harga (diskon) adalah sebagai berikut :
a. Kelebihan kapasitas.
b. Merosotnya bagian pasar akibat makin ketatnya persaingan.
c. Untuk mengunggulkan pasar melalui biaya yang lebih rendah.
Lalu, Bagaimana Sistem Diskon dalam pandangan Islam?
Potongan harga atau diskon menurut Syahbul Bachari dikenal dalam istilah fuqaha’ dengan sebutan Al-naqis Min Altsaman (pengurangan harga). Diskon juga disebut dengan istilah khasam. Diskon dalam jual beli Islam terdapat pada akad Muwadla’ah atau AlWadla’ah. Akad Muawdla’ah merupakan bagian dari prinsip jual beli di mana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (diskon).
ADVERTISEMENT
Hukum jual beli dengan menggunakan sistem potongan harga (diskon) diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal yang diharamkan seperti halnya penipuan kepada konsumen, merugikan konsumen, menimbulkan kemadharatan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sistem diskon harus terlepas dari beberapa faktor yang diharamkan, diantaranya sebagai berikut :
a. Haram dzatnya transaksi dilarang karena objeknya terlarang, misalnya khamr, bangkai, babi, dan lainnya.
b. Haram selain dzatnya Kata “tukar menukar” atau “peralihan pemilikan dengan penggantian” mengandung maksud yang sama bahwa kegiatan mengalihkan hak dan pemilikan itu berlangsung secara timbal balik atas dasar kehendak dan keinginan bersama.
c. Tadlis
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak atau menyembunyikan secara utuh kualitas maupun kuantitas. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Ada 3 hal transaksi dalam tadlis, yaitu : 1. Kuantitas, mengurangi takaran 2. Kualitas, menyembunyikan kecacatan barang 3. Harga, memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar.
ADVERTISEMENT
d. Najasy
Jual beli najasy adalah jual beli yang bersifat pura-pura di mana si pembeli menaikkan harga barang, bukan untuk membelinya, tetapi hanya untuk menipu pembeli lainnya membeli dengan harga tinggi.
e. Gharar
Gharar mencakup dua bentuk. Yaitu keraguan dan kebimbangan, yakni keragu-raguan dan kebimbangan antara keberadaan dan keberhasilan objek jual beli dengan ketiadaannya. Kedua, ketidaktahuan, yakni sesuatu yang tidak diketahu sifat, ukuran, dan lain-lainnya. Dalam sistem jual beli, gharar terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil.