Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Hukum Menurut Ulama Mazhab Terhadap Istri yang Dulunya Hasil Pacaran
2 Agustus 2024 6:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam kajian fiqih Islam, pernikahan merupakan institusi penting yang diatur dengan ketat dalam syariat. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya pernikahan yang dilaksanakan setelah pasangan menjalani pacaran. Untuk memahami hal ini, penting untuk mengkaji pandangan ulama dari berbagai mazhab dalam Islam.
ADVERTISEMENT
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mengutamakan syarat sahnya pernikahan, yaitu adanya ijab (pernyataan) dan qabul (penerimaan) serta memenuhi persyaratan hukum nikah. Dalam pandangan Hanafi, latar belakang hubungan sebelum pernikahan, seperti pacaran, tidak mempengaruhi sahnya pernikahan. Selama proses pernikahan dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum, maka pernikahan dianggap sah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga menekankan pada syarat sahnya pernikahan yang mencakup ijab, qabul, dan syarat-syarat hukum lainnya. Dalam pandangan Maliki, pacaran sebelum menikah tidak berpengaruh pada status sah pernikahan. Yang terpenting adalah pernikahan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i memandang bahwa pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat sah yang telah ditetapkan dalam Islam. Pacaran sebelum menikah tidak mempengaruhi sah atau tidaknya pernikahan menurut pandangan Syafi'i. Selama pernikahan dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang benar, maka pernikahan itu dianggap sah.
ADVERTISEMENT
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali menganggap bahwa yang penting dalam pernikahan adalah terpenuhinya syarat-syarat nikah, seperti ijab dan qabul serta persetujuan dari wali. Dalam pandangan Hanbali, pacaran sebelum menikah tidak berpengaruh pada keabsahan pernikahan. Yang utama adalah proses pernikahan dilakukan sesuai dengan aturan syariat.
Kesimpulan
Secara umum, pandangan ulama dari berbagai mazhab dalam Islam menunjukkan bahwa pacaran sebelum menikah tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan. Selama pernikahan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat Islam, maka pernikahan tersebut dianggap sah. Penting untuk memastikan bahwa semua proses pernikahan dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.