Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Langsung Meminang Calon Istri Lebih dari Satu Menurut Ulama Mazhab?
3 Oktober 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, meminang (khidbah) adalah langkah awal menuju pernikahan. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian niat kepada seorang wanita sebelum ikatan pernikahan resmi terjadi. Namun, muncul pertanyaan: apakah diperbolehkan seorang pria langsung meminang empat calon istri secara bersamaan? Berikut pandangan ulama dari empat mazhab besar Islam mengenai hal ini, beserta rujukan dari kitab-kitab mereka.
ADVERTISEMENT
1. Pandangan Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, diperbolehkan bagi seorang pria untuk meminang lebih dari satu wanita sekaligus. Alasannya adalah bahwa khidbah tidak memiliki status seperti akad nikah, sehingga tidak ada larangan meminang beberapa wanita dalam waktu bersamaan. Prinsip ini didasarkan pada kenyataan bahwa khidbah tidak mengikat secara hukum seperti pernikahan.
Rujukan:Â
- Kitab: Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar
- Penulis: Ibn ‘Abidin
- Juz: 3, Halaman: 12
2. Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga mengizinkan seorang pria untuk meminang lebih dari satu wanita dalam satu waktu. Namun, mazhab ini menekankan pentingnya menjaga adab dan menghindari fitnah (perselisihan atau masalah sosial) yang mungkin timbul dari tindakan tersebut. Meskipun dibolehkan, tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan mempertimbangkan dampak sosialnya.
ADVERTISEMENT
Rujukan:Â
- Kitab: Hashiyat al-Dasuqi ‘ala al-Sharh al-Kabir
- Penulis: al-Dasuqi
- Juz: 2, Halaman: 214
3. Pandangan Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i memperbolehkan pria meminang beberapa wanita sekaligus, tetapi dengan syarat bahwa tidak ada wanita yang dipinang sedang dalam masa pinangan orang lain. Dalam mazhab ini, meminang wanita yang sudah dalam masa pinangan orang lain tidak diperbolehkan hingga pinangan tersebut dibatalkan atau ditolak. Mazhab ini menekankan pentingnya menjaga hak-hak orang lain dan menghindari persaingan yang tidak sehat dalam proses peminangan.
Rujukan:Â
- Kitab: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab
- Penulis: Imam Nawawi
- Juz: 16, Halaman: 345
4. Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali juga memperbolehkan seorang pria untuk meminang lebih dari satu wanita sekaligus. Mazhab ini menekankan bahwa khidbah adalah bentuk ungkapan niat tanpa ikatan hukum yang mengikat seperti pernikahan, sehingga tidak ada masalah jika seorang pria ingin meminang beberapa wanita dalam waktu yang sama. Namun, seperti mazhab lainnya, etika dan adab tetap harus dijaga.
ADVERTISEMENT
Rujukan:Â
- Kitab: Al-Mughni
- Penulis: Ibn Qudamah
- Juz: 7, Halaman: 340
Kesimpulan
Secara umum, keempat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa tidak ada larangan secara syar'i untuk meminang lebih dari satu wanita sekaligus. Khidbah tidak setara dengan akad nikah, sehingga tidak ada penghalang untuk melakukannya. Namun, penting bagi seorang pria yang berniat meminang lebih dari satu wanita untuk memperhatikan adab dan etika, serta mempertimbangkan kemungkinan dampak sosial yang mungkin terjadi.
Meskipun syariat tidak melarangnya, tindakan ini tetap perlu dilakukan dengan bijak dan penuh pertimbangan, agar tidak menimbulkan fitnah atau perselisihan di masyarakat.