Konten dari Pengguna

Haramnya Cek Khodam dalam Agama Islam dan Pandangan Ulama Mazhab

Faiq Jihannudin Alazmatkhan
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
15 Juli 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/mantra-konspirasi-sihir-pesona-5337079/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/mantra-konspirasi-sihir-pesona-5337079/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Praktik cek khodam dalam konteks keagamaan Islam telah menjadi topik diskusi yang mendalam di kalangan ulama dan cendekiawan agama. Khodam, menurut definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah roh penjaga yang diyakini hadir untuk membantu seseorang dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam konteks praktik spiritualitas, penggunaan khodam sering kali menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan ajaran Islam, khususnya dalam hal tauhid (keyakinan pada ke-Esaan Allah).
ADVERTISEMENT
Menurut pandangan ulama dari berbagai mazhab dalam Islam, praktik cek khodam sering kali dipandang sebagai bentuk bid'ah (inovasi dalam agama) atau bahkan sebagai syirik (pengesahan tuhan selain Allah), yang merupakan dosa besar dalam Islam. Mazhab-mazhab dalam Islam seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hanbali memiliki perspektif yang serupa dalam menolak praktik ini, meskipun bisa ada perbedaan dalam penekanannya tergantung pada interpretasi teks-teks agama yang digunakan.
Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi, yang banyak dianut di berbagai wilayah seperti Turki, Asia Tengah, dan India, mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam yang dikembangkan oleh Imam Abu Hanifah. Dalam mazhab ini, praktik cek khodam sering kali dianggap bertentangan dengan prinsip tauhid yang mendasari ke-Esaan Allah. Penggunaan khodam atau upaya untuk mengendalikan entitas spiritual sering kali dipandang sebagai upaya untuk memanipulasi alam gaib yang seharusnya hanya dalam wewenang Allah.
ADVERTISEMENT
Pandangan Mazhab Maliki
Mazhab Maliki, yang banyak dianut di negara-negara Afrika Utara dan sebagian Timur Tengah, juga menolak praktik cek khodam dengan tegas. Mazhab ini menekankan pentingnya mematuhi ajaran Islam yang murni tanpa menambahkan unsur-unsur baru yang tidak memiliki dasar dalam Alquran dan hadis. Praktik cek khodam dinilai bisa menyesatkan dan mengganggu hubungan langsung antara manusia dengan Allah.
Pandangan Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i, yang dianut luas di Indonesia, Malaysia, dan sebagian besar Asia Tenggara, memiliki pandangan serupa terhadap haramnya cek khodam. Menurut pandangan ini, praktik ini bisa membawa konsekuensi serius seperti membingungkan batas antara kewenangan Allah sebagai satu-satunya yang berhak memerintah dan makhluk-Nya yang tidak boleh dimanipulasi oleh manusia.
ADVERTISEMENT
Pandangan Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali, yang dianut di sebagian Saudi Arabia dan beberapa negara Teluk, cenderung memandang praktik cek khodam sebagai bentuk syirik atau penyalahgunaan terhadap kekuatan spiritual yang seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada Allah. Mereka menekankan pentingnya menjaga kesucian tauhid dalam setiap aspek kehidupan spiritual umat Islam.

Kesimpulan

Dalam pandangan umum ulama dari berbagai mazhab dalam Islam, haramnya cek khodam bukan hanya merupakan larangan karena potensi bid'ah atau syirik, tetapi juga karena menjaga kesucian keyakinan tauhid yang merupakan pondasi utama dalam agama Islam. Umat Islam didorong untuk mengembangkan spiritualitas mereka melalui ibadah, doa, dan amalan yang sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan, tanpa mencari bantuan atau interaksi dengan entitas-entitas spiritual lain yang bisa mengganggu hubungan langsung mereka dengan Allah. Dengan demikian, memahami dan menghormati pandangan ulama mazhab tentang haramnya cek khodam merupakan langkah penting dalam menjaga kesucian dan kebenaran ajaran Islam yang dianut.
ADVERTISEMENT