Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Judi Online dan Pinjaman Online Menurut Pandangan Ulama Mazhab
16 Juli 2024 7:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Judi online dan pinjaman online adalah dua praktik yang sering dibahas dalam konteks hukum Islam, mengingat dampak sosial dan ekonominya yang signifikan. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi pandangan ulama dari berbagai mazhab tentang kedua praktik ini berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam.
ADVERTISEMENT
1. Judi Online
Judi dalam Islam dianggap sebagai perbuatan yang sangat dilarang. Al-Qur'an secara tegas menyatakan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalil ini menegaskan bahwa perjudian, termasuk dalam bentuk online, diharamkan dalam Islam karena melibatkan unsur perjudian, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran dalam mencari rezeki.
Hukuman dalam Islam untuk Perjudian:
Hukuman duniawi: Dalam masyarakat yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh, pelaku judi dapat dikenai hukuman seperti cambuk atau denda berdasarkan hukum syariah.
Hukuman akhirat: Di akhirat, pelaku judi diancam dengan adzab (siksaan) berat karena melakukan perbuatan yang dilarang secara jelas oleh Allah SWT.
ADVERTISEMENT
2. Pinjaman Online
Pinjaman online merupakan fenomena baru yang memungkinkan individu untuk mendapatkan pinjaman secara mudah melalui platform digital. Namun, ada beberapa pertimbangan dari sudut pandang hukum Islam.
Prinsip Syariah tentang Pinjaman: Islam mengatur prinsip-prinsip yang jelas tentang pinjaman, di mana pinjaman harus dilakukan secara jujur, transparan, dan tanpa membebankan riba (bunga).
Haramnya Riba: Al-Qur'an secara tegas melarang riba (bunga) dalam Surah Al-Baqarah ayat 275: "Tetapi Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Dari dalil ini, ulama sepakat bahwa membebankan bunga atau riba dalam pinjaman adalah haram dalam Islam.
Pandangan Ulama Mazhab tentang Pinjaman Online:
Mazhab Syafi'i dan Hanbali: Menganggap bunga atau riba sebagai sesuatu yang haram dan merusak.
ADVERTISEMENT
Mazhab Maliki dan Hambali: Lebih fleksibel dalam mempertimbangkan bentuk-bentuk pinjaman dengan syarat tidak mengandung unsur riba dan transaksi harus jelas dan terdokumentasi.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa judi online dan pinjaman online memiliki hukum yang jelas dalam Islam. Judi online adalah perbuatan yang dilarang dengan hukuman yang tegas baik di dunia maupun di akhirat. Sementara pinjaman online, meskipun bisa menjadi sumber keuangan yang mudah, harus mematuhi prinsip-prinsip syariah terkait dengan kejujuran, transparansi, dan larangan terhadap riba. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting untuk memahami dan mengaplikasikan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari untuk mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT.