Konten dari Pengguna

Hukum Mendatangi Dukun Ketika Sedang Sakit Menurut Pandangan Ulama Mazhab

Faiq Jihannudin Alazmatkhan
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
15 Juli 2024 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Faiq Jihannudin Alazmatkhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/id/photos/penyihir-buku-staf-sihir-fantasi-7138490/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/penyihir-buku-staf-sihir-fantasi-7138490/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam agama Islam, masalah pengobatan dan mencari pertolongan ketika sakit memiliki landasan hukum yang jelas dan ditetapkan oleh syariat. Menurut pandangan ulama mazhab, termasuk Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, terdapat beberapa prinsip yang harus dipertimbangkan ketika seseorang memilih untuk mendatangi dukun atau orang sakti dalam rangka penyembuhan.
ADVERTISEMENT
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa Islam mendorong umatnya untuk mencari pengobatan dan berusaha sembuh ketika sakit. Rasulullah SAW sendiri memberikan perhatian besar terhadap kesehatan dan pengobatan umatnya. Beliau bersabda, "Allah SWT tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua" (HR. Bukhari). Hal ini menunjukkan bahwa Islam memandang positif usaha untuk mencari pengobatan yang sesuai dengan ketentuan agama.
Kedua, dalam mencari pengobatan, umat Islam diajarkan untuk memilih metode yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Mazhab-mazhab dalam Islam secara umum menegaskan bahwa pengobatan yang dianjurkan adalah pengobatan yang diakui keberhasilannya, aman, dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
Ketiga, dalam konteks mendatangi dukun atau orang sakti, ulama-ulama mazhab berpendapat bahwa hal ini dapat diperbolehkan dalam kondisi tertentu, namun dengan beberapa syarat. Pengobatan yang dilakukan oleh dukun atau orang sakti tidak boleh melibatkan praktik-praktik syirik atau bid'ah yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jika pengobatan tersebut menggunakan media atau praktik-praktik yang bercampur dengan unsur-unsur kesyirikan atau tidak jelas keabsahannya menurut syariat, maka hal ini menjadi tidak dianjurkan atau bahkan terlarang dalam pandangan agama Islam.
ADVERTISEMENT
Keempat, dalam memutuskan untuk mendatangi dukun atau orang sakti, umat Islam dianjurkan untuk tetap waspada dan kritis terhadap metode yang digunakan. Mencari rekomendasi dan pertimbangan dari ulama yang kompeten juga sangat dianjurkan untuk menghindari kesalahan dalam memilih pengobatan.
Sebagai kesimpulan, Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pengobatan dan pertolongan saat sakit. Umat Islam dianjurkan untuk mencari pengobatan yang sesuai dengan syariat dan menjauhi segala bentuk praktik yang dapat merusak keimanan atau melanggar prinsip-prinsip agama. Mendatangi dukun atau orang sakti boleh dilakukan dengan syarat tidak melibatkan praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga kesehatan fisik dan spiritual dapat terjaga secara seimbang sesuai dengan ajaran agama.
ADVERTISEMENT